Doktrin
siyasah syar’iyyah atau kebijakan berorientasi syariah menyatakan bahwa
penguasa memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah dan merancang prosedur
yang selaras dengan maksud dan tujuan syariah serta menjamin kepentingan publik
semaksimal mungkin (Kamali, 2008) . Tetapi, penguasa
harus tunduk kepada teori konstitusional Islam. Teori tersebut menyatakan bahwa
prinsip pembatasan kekuasaan negara berada di bawah kekuasaan hukum (Kamali, 2008) . Maka dari itu,
pemerintah Islam harus menerapkan dan menegakkan hukum syariah.
siyasah syar’iyyah atau kebijakan berorientasi syariah menyatakan bahwa
penguasa memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah dan merancang prosedur
yang selaras dengan maksud dan tujuan syariah serta menjamin kepentingan publik
semaksimal mungkin
harus tunduk kepada teori konstitusional Islam. Teori tersebut menyatakan bahwa
prinsip pembatasan kekuasaan negara berada di bawah kekuasaan hukum
pemerintah Islam harus menerapkan dan menegakkan hukum syariah.
Di dalam
sistem hukum syariah tidak ada ruang untuk kekuasaan sewenang-wenang oleh
seorang individu atau sekelompok orang. Dasar dari semua keputusan dan tindakan
di dalam pemerintahan Islami tidak boleh kesewenangan individu, melainkan
syariah. Dalam hal ini, ulama bersepakat bahwa kepala negara dan pemerintahan
dapat dikenakan tanggung jawab atas perilakunya seperti orang lain, dan mereka
pun tunduk pada keputusan pengadilan.
sistem hukum syariah tidak ada ruang untuk kekuasaan sewenang-wenang oleh
seorang individu atau sekelompok orang. Dasar dari semua keputusan dan tindakan
di dalam pemerintahan Islami tidak boleh kesewenangan individu, melainkan
syariah. Dalam hal ini, ulama bersepakat bahwa kepala negara dan pemerintahan
dapat dikenakan tanggung jawab atas perilakunya seperti orang lain, dan mereka
pun tunduk pada keputusan pengadilan.
Islam tidak
mengenal keistimewaan khusus yang diberikan kepada siapa pun, dan kesetaraan di
muka hukum dan di hadapan pengadilan jelas berlaku bagi setiap warga negara. Hal
ini menggambarkan bahwa Islam memberi prioritas tertinggi pada kekuasaan hukum.
Islam membebaskan warga negara dari kewajiban menaati otoritas politik yang
penguasanya melanggar hukum (Kamali, 2008) . hal ini merupakan
pesan dari hadis yang mengatakan: Tak boleh taat pada kemaksiatan, karena
taat itu pada kebaikan.”
mengenal keistimewaan khusus yang diberikan kepada siapa pun, dan kesetaraan di
muka hukum dan di hadapan pengadilan jelas berlaku bagi setiap warga negara. Hal
ini menggambarkan bahwa Islam memberi prioritas tertinggi pada kekuasaan hukum.
Islam membebaskan warga negara dari kewajiban menaati otoritas politik yang
penguasanya melanggar hukum
pesan dari hadis yang mengatakan: Tak boleh taat pada kemaksiatan, karena
taat itu pada kebaikan.”
Berdasarkan
otoritas yang tidak diragukan dari sejumlah hadis yang serupa, Mawdudi
berkesimpulan bahwa “Islam memberikan hak kepada semua warga negara untuk
menolak melakukan kejahatan, jika ada pemerintah atau administrator yang
menyuruhnya melakukan hal tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Ibn Khaldun
bahwa kedaulatan negara Islam dengan berkewajiban untuk taat pada hukum
syariah. Maka ketika negara mengeluarkan perintah melanggar syariah, seorang
warga negara tidak lagi wajib mematuhi perintah tersebut.
otoritas yang tidak diragukan dari sejumlah hadis yang serupa, Mawdudi
berkesimpulan bahwa “Islam memberikan hak kepada semua warga negara untuk
menolak melakukan kejahatan, jika ada pemerintah atau administrator yang
menyuruhnya melakukan hal tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Ibn Khaldun
bahwa kedaulatan negara Islam dengan berkewajiban untuk taat pada hukum
syariah. Maka ketika negara mengeluarkan perintah melanggar syariah, seorang
warga negara tidak lagi wajib mematuhi perintah tersebut.
Uraian
di atas sangat jelas dan tegas menyatakan asas legalitas hukum itu merupakan
hal yang mutlak dilaksanakan oleh setiap pemimpin dalam sistem hukum Islam. Hukum
tidak mengistimewakan siapa pun. Seorang hakim, walaupun adalah pegawai
pemerintah, diharuskan menegakkan hukum terhadap siapa pun tidak terkecuali
pemerintah yang berkuasa. Karena kuasa seorang hakim dalam hal ini adalah kuasa
dari rakyat yang harus ditegakkan.
di atas sangat jelas dan tegas menyatakan asas legalitas hukum itu merupakan
hal yang mutlak dilaksanakan oleh setiap pemimpin dalam sistem hukum Islam. Hukum
tidak mengistimewakan siapa pun. Seorang hakim, walaupun adalah pegawai
pemerintah, diharuskan menegakkan hukum terhadap siapa pun tidak terkecuali
pemerintah yang berkuasa. Karena kuasa seorang hakim dalam hal ini adalah kuasa
dari rakyat yang harus ditegakkan.