Oleh Ramli Semmawi Jika zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan, maka wakaf merupakan kerelaan. Walaupun wakaf tidak disebutkan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an sebagaimana zakat tetapi menjadi sistem ekonomi yang punya peran penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Walaupun demikian, harus pula diakui… Continue Reading →
oleh Ramli Semmawi Pada masa Nabi, sumber pendapatan masyarakat masih relatif terbatas dan tradisional, seperti berdagang, beternak atau bertani. Sementara sekarang, demikian banyak macam pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan yang menghasilkan cukup besar harta. Pekerjaan tersebut dalam banyak hal didasarkan… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi Dalam sistem ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen dalam kegiatan ekonomi. Zakat merupakan sarana yang sangat erat kaitannya dengan pemilikan. Pemilikan adalah soal yang sangat penting dilihat dari sudut pandang Islam, sebab, selain ia merupakan nilai… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Karun berkata, ‘sesungguhnya aku hanya diberikan harta itu karena ilmu yang ada padaku’….” (al-Qashash: 78) Ada anggapan bahwa harta benda seseorang terkumpul karena kepintaran mereka. Merekalah yang berhak atas hartanya dan bebas menggunakannya sesuai dengan kepentingannya. Sedikit… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi Tujuan disyariatkannya Islam adalah kemerdekaan dalam berkeyakinan, dan falah (kesejahteraan) dalam kehidupan. Di Indonesia, Hal ini terjabarkan dalam sila Pancasila, kebebasan berkeyakinan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Falah terjabarkan dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat… Continue Reading →
© 2026 RAMLI SEMMAWI — Powered by WordPress
Theme by Anders Noren — Up ↑