Oleh
Ramli Semmawi
“Jika seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad dan kemudian benar maka ia mendapat dua pahala, dan jika memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian salah maka ia mendapat satu pahala.” ( Riwayat Sahihain).
Hadis tersebut menekankan betapa pentingnya ijtihad. Salah dalam berijtihad pun masih diberi ganjaran satu pahala. Padahal, menurut logika akal, seharusnya seorang mujtahid yang tepat dalam berijtihad mendapat pahala, dan seorang mujtahid yang salah mendapatkan siksa. Hal tersebut adalah jaminan bahwa seorang mujtahid berhak untuk salah, dan kesalahan ini tidak membuatnya mendapat siksa dan hukumana, atau pun larangan terhadap ijtihad yang telah dilakukannya meskipun itu salah.
Ijtihad menurut istilah Ushul al-fiqh yaitu melakukan segala upaya dalam menyimpulkan hukum syariat dari dalil-dalilnya secara terinci. Adapun pengertian yang lebih umum yaitu istinbat (penalaran deduksi) atas dalil-dalil. Pengertian ini diperluas hingga meliputi takhrij (eksplanasi) atau tahqiq al-manat (identifikasi masalah) yang kemudian dilakukan istinbat sebagaimana sebelumnya. Istinbat tidak lain adalah sebagai alat ijtihad dengan segala bentuknya dalam menyimpulkan hukum syariat, dan bukan pada dogma-dogma teologi atau etika.
Memahami ilmu ushul fiqh (yurisprudensi Islam) tidak bisa dilepaskan dari makna fikih itu sendiri. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh al-Gazali bahwa fikih adalah: Pengetahuan atas hukum-hukum syariat yang tetap dan khusus terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf (orang-orang yang dibebani hukum-hukum agama. Lebih lanjut, al-Gazali menyatakan bahwa seorang faqih (ahli hukum Islam) adalah mereka yang betul-betul mengetahui hukum-hukum syariat yang tetap atas perbuatan manusia seperti: wajib, haram, mubah, sunat dan makruh, termasuk pengetahuan bahwa suatu transaksi itu benar atau salah; praktik ibadah tersebut terlaksana di dalam waktunya yang telah ditentukan atau tertunda. dengan demikian ilmu ushul al-fiqh tidak lain sebagai ilmu tentang dalil-dalil huum, serta pengetahuan akan aspek indikasinya terhadap suatu hukum yang masih global dan bukan perinciaannya.
Hukum-hukum tersebut sebagai format ilmu dalam menetapkan hasilnya, artinya fikih lebih dalulu sebelum keberadaannya dari ushul al-fiqh. Ilmu ushul fiqh baru muncul pada abad kedua Hijriyah, ketika Muhammad ibn Idris Syafi’i (150-204 H) membuat kaedah-kaedah ushul fiqh yang tertuang dalam kitab al-Risalah, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Rabi’ ibn Sulaiman al-Muradi.
Sember Bacaan:
Ahmad Al-Raysuni dan Muhammad Jamal Barut. Ijtihad antara teks, realitas dan kemaslahatan sosial. Jakarta: Penerbit Airlangga. 2000
Mushthafa Ahmad Al-Zarqa. Al-Istislah wa al-Mashalih
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000