SYARIAH DAN PRINSIP LEGALITASSYARIAH DAN PRINSIP LEGALITAS
Doktrin siyasah syar’iyyah atau kebijakan berorientasi syariah menyatakan bahwa penguasa memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah dan merancang prosedur yang selaras dengan maksud dan tujuan syariah serta menjamin kepentingan publik semaksimal