FIKIH SEBAGAI ILMU HUKUM

Islam memiliki sistem perpaduan antara dimensi esoterik (akidah),
dengan dimensi eksoterik (syariat). Dimensi esoterik Islam memuat aturan paling
dasar Islam, yaitu menyangkut sistem keimanan dan keyakinan terhadap entitas
Allah SWT. Sedangkan, dimensi eksoterik Islam—tataran praktis, mengatur urusan
keseharian manusia sebagai makhluk sosial.


Pada prinsipnya
kedua sistem tersebut merupakan syariat Islam secara umum. Sedangkan, syariat
secara khusus dikaitkan dengan dimensi fikih (hukum). Fikih Islam secara umum
dibagi menjadi: Fikih Ibadah yang mengatur tata cara manusia beribadah kepada
Tuhan-Nya; Fikih muamalah mengatur hubungan manusia dalam hubungan keseharian
mereka, terutama interaksi ekonomi dan muamalah lainnya. Fikih Jinayat mengatur
hukum-hukum pidana, Fikih Siyasah mengatur tentang Politik.


Secara populer, fikih didefinisikan dengan al-‘ilm bi al-ahkam
al-syar’iyyah al-‘amaliyah al-muktasabah min adillatiha al-tafshiliyyah
(Ilmu
mengenai hukum-hukum syar’i (hukum Islam yang berkaitan dengan
perbuatan/tindakan [bukan akidah] yang didapatkan dari dalil-dalilnya yang
spesifik). Fikih juga didefinisikan dengan majmu’at al-ahkam al-syar’iyyah
al-‘amaliyyah al-mustafadah min adillatiha al-tafshiliyyah
(kumpulan hukum
syar’i yang berkaitan dengan perbuatan/tindakan [bukan akidah] yang terambil
dari dalil-dalilnya yang spesifik). Setelah menjadi ilmu tersendiri, istilah
fikih—atau sering pula disebut dengan fiqh islami—diartikan dengan hukum
Islam atau ada yang menyebut dengan hukum positif Islam.
A Qodri Azizy mengatakan bahwa secara umum yang paling tepat,
fikih adalah ilmu hukum Islam (Islamic jurisprudence), seperti dalam
definisi yang menyebutkan fikih sebagai ilmu tentang hukum (al-‘ilm bi
al-ahkam
). Fikih secara umum juga diartikan “Ilmu tentang perilaku manusia
yang landasan utamanya adalah nash/wahyu.” Singkatnya fikih ialah ilmu Islam tentang
perilaku manusia.
Uraian
di atas ingin menjelaskan bahwa fikih dalam konteks ini merupakan bagian khusus
dari syariat. Fikih sebagai ilmu hukum dimaksudkan sebagai metode, proses
penemuan hukum. Bahkan fikih itu juga dapat dikatakan sebagai kumpulan
peraturan walaupun tidak sama persis dengan peraturan (yang dipahami secara
umum). Perbedaan itu karena fikih memiliki corak dua dimensi, dunia sekaligus
akhirat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post