ISLAM DAN EKONOMI

“Hanya Allah yang memiliki; Hanya
Allah yang mengeluarkan hukum; Hanya Allah yang memerintah”

“Yang ada di
langit dan di bumi adalah milik Allah.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 284). Merupakan konsep dasar
dalam sistem ekonomi dalam Islam dan telah dipraktikkan oleh Masyarakat Madinah
yang dibentuk oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sistem yang dipraktikkan tersebut
sangat berbeda dengan apa yang dipraktikkan oleh hukum Romawi. Dalam hukum
Romawi, hak milik adalah hak untuk memakai dan untuk menyala-gunakan (jus
utendi et abutendi
). Prinsip ini merupakan prinsip dasar dalam Code Napoleon
dan semua sistem ekonomi kapitalis.
Konsep Romawi ini
memberikan “Hak Ilahi” yang benar-benar kepada si pemilik. Ia dapat memusnahkan
hak miliknya tanpa mendapatkan sanksi, walaupun dengan bertindak demikian telah
merugikan masyarakat dari kekayaan yang sangat perlu baginya; ia juga dapat
menimbun kekayaan tanpa batas. Dalam hukum Prancis misalnya, karena suatu
perusahaan dianggap merupakan penerusan dari hak patrimonial maka para
pemilik perusahaan dapat memberhentikan aktivitasnya, memindahkan hak milik
atau memecat pegawai-pegawainya.
Konsep Romawi ini
tentu sangat bertentangan dengan konsepsi Islam karena dianggap relatif (tidak
mutlak) dalam hubungannya dengan transendensi dan dengan Tuhan. Hak milik
bukanlah merupakan hak perorangan dan juga bukan hak sesuatu kelompok atau hak
negara, akan tetapi suatu fungsi sosial. Si pemilik, siapa saja ia, baik
perorangan atau kolektif atau negara, harus bertanggungjawab tentang miliknya kepada
masyarakat, karena ia hanya pelaksana.
Para prinsipnya,
ajaran Islam ini pernah dipraktikkan oleh pendeta-pendeta gereja Kristen, akan
tetapi telah lama ditinggalkan oleh Barat. Prinsip itu berbunyi: “mencuri itu
bukan mengambil sesuatu yang seseorang membutuhkannya.” Ide semacam itulah yang
menjadi dasar dari konsepsi umat beragama.
Bahkan dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang mengutuk perilaku-perilaku yang dilakukan dalam tradisi
Barat hari ini. Misalnya, “Yang mengumpulkan kekayaan dan
menghitung-hitungnya.”
(QS. Al-Humazah [104]: 2); “Dan barang siapa yang
kikir dan sombong karena kekayaannya, serta tidak percaya kepada ajaran-ajaran
yang baik, maka Kami akan menjatuhkannya kepada kesukaran.”
(QS. Al-Lail [92]:
8-10);”Yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari
agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.”
(QS. Al-Ma’arif
[70]: 17-18); “Dan kamu mencintai harta benda tanpa batas…” (QS. Al-Fajr
[89]: 20).
Begitu keras Islam
melarang perilaku yang menguasai harta secara sewenang-wenang. Tetapi bukan
berarti Islam melarang kepemilikan. Islam mengakui hak milik pribadi yang
diperoleh dengan bekerja, karena kewarisan, atau sebagai hadiah. Islam melihat
bahwa bekerja merupakan cara yang paling utama dalam proses kepemilikan.
Selain mengatur
konsep kepemilikan tersebut, dalam Islam juga terdapat suatu peraturan pokok
mengenai masyarakat yakni konsep pemasaran. Di Barat, pasar yang dipraktikkan
pada zaman liberalisme, pada dasarnya adalah suatu plebisit (menjadi
kesepakatan) yang permanen bahwa produsen yang terkuat menciptakan pasaran
untuk menjual produksinya. Ekonomi Islam, pada prinsipnya, berbeda dengan
prinsip kapitalis, liberal atau monopolis. Ekonomi Islam tidak pernah netral
terhadap kekuatan-kekuatan yang bersaing. Kehadiran pasar dapat diterima,
tetapi pasar harus memberi kepuasan kepada kebutuhan-kebutuhan yang riil, dan
cara berfungsinya harus sejalan dengan norma-norma Islam.
Hal tersebut
berarti bahwa suatu pembagian hasil yang adil, dan penolakan terhadap monopoli
yang menghalang harga untuk menunjukkan biaya-biaya produksi yang sesungguhnya.
Pemasaran harus ditundukkan, baik dalam tujuan maupun dalam cara-caranya. Untuk
mencapai hal tersebut, menurut Ibn Khaldun, maka dibutuhkan muhtasib
atau pengawas yang mengawasi para pelaku pasar.

Muhtasib ini
merupakan perpanjangan tangan perpanjangan tangan dari penguasa untuk mengatur
jalannya pasar yang memberikan keadilan buat semua yang terlibat di dalam pasar.
Muhtasib bekerja hanya apabila terjadi ketimpangan dalam pasar, misalnya
terjadi monopoli yang merusak sistem pasar yang mengutamakan keadilan bersama. Penimbunan
yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang yang menguasai hajat hidup
orang banyak.

#30DWCJilid17
#Squad9
#Day1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post