aku hanya diberikan harta itu karena ilmu yang ada padaku’….” (al-Qashash:
78)
anggapan bahwa harta benda seseorang terkumpul karena kepintaran mereka. Merekalah
yang berhak atas hartanya dan bebas menggunakannya sesuai dengan
kepentingannya. Sedikit pun tidak ada hak orang lain atas harta tersebut. Bila ia
memberikan sedikit hartanya kepada orang miskin, hal itu didorong oleh kebaikan
mereka semata. Menurut pandangan kelompok ini, bahwa masyarakat mempunyai
kebebasan penuh untuk berusaha dan mendapatkan harta. Seiring dengan itu,
masyarakat tidak bertanggungjawab terhadap nasib setiap orang yang lalai lagi
malas.
kemiskinan dan mengentaskan kaum fakir tidak akan berhasil tanpa menghilangkan aghniya’
(orang-orang kaya) dan menyita harta mereka. Mereka menyarankan
dipersatukannya berbagai kelompok masyarakat untuk melawan golongan kaya. Kelompok
ini ingin menghapuskan hak milik pribadi yang dianggap sebagai sumber kezaliman
dan malapetaka bagi masyarakat.
menyumbangkan sebagian harta adalah kebajikan yang akan segera diganjar oleh Allah
SWT: “Maka aku katakan kepada mereka: ´Mohonlah
ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia
akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan
anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di
dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Nuh: 10-12). Nabi saw bersabda: “Alangkah
nikmatnya harta yang baik bagi orang yang saleh.” (HR. Ahmad dan at-Thabrani).
mengancam individu maupun masyarakat, akidah maupun iman, serta akhlak maupun
moral. Ia juga membahayakan pemikiran, budaya, keluarga dan umat. “Kemiskinan
dapat mengakibatkan kekafiran.” Bahkan Rasulullah saw pun berlindung kepada
Allah dari kejahatan kemiskinan dan kekafiran. Sabda beliau: “Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari kekafiran dan kemiskinan.” (HR. Abu Dawud).
moral, dan akhlak umat manusia. Langkah ini diambil untuk melindungi keluarga
dan masyarakat serta menjamin keharmonisan dan persaudaraan di antara
anggotanya. Islam menghendaki setiap individu hidup di tengah masyarakat secara
layak sebagai manusia. Sekurang-kurangnya, ia dapat memenuhi kebutuhan pokok
berupa sandang dan pangan, memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahliannya, atau
membina rumah tangga dengan bekal yang cukup.
yang sesuai dengan kondisinya. Dengan demikian, ia mampu melaksanakan berbagai kewajiban
yang dibebankan Allah dan berbagai tugas lainnya. Ia tidak akan menjadi gelandangan
yang tidak memiliki apa-apa. Dalam masyarakat Islam, seseorang tidak boleh
dibiarkan—walaupun ia ahlu dzimmah (non-muslim yang hidup dalam
masyarakat Islam)—kelaparan, tanpa pakaian, hidup menggelandang, tidak memiliki
tempat tinggal, atau kehilangan kesempatan membina keluarga.
masyarakat Islam? Islam memberikan solusi mengentaskan kemiskinan melalui
berbagai sarana, yaitu bekerja, Jaminan sanak famili yang berkelapangan, zakat,
jaminan baitul mal dengan segala sumbernya, berbagai kewajiban di luar zakat,
sedekah sukarela dan kemurahan hati individu dan wakaf sukarela.
kemiskinan. Islam menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan berusaha untuk
mencari rezeki dan menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal itu dilakukan
dengan niat fi sabilillah. Zakat pertama-tama diberikan kepada orang-orang
miskin dan kaum papa. Pada beberapa kesempatan Rasulullah saw menyebutkan bahwa
mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang-orang miskin karena tujuan
utamanya adalah menghapuskan kemiskinan. Ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah
memerintahkannya untuk mengambil sebagian harta orang-orang kaya di negeri itu
lalu memberikannya kepada kaum fakir di kalangan mereka juga.
sepersepuluh atau seperduapuluh dari berbagai hasil pertanian, seperti
biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Hal ini berdasarkan pendapat ulama
yang diperkuat berdasarkan firman Allah SWT, “…dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (al-Baqarah: 267) dan berdasarkan
hadis Nabi saw, “Kalau diairi dengan air hujan, zakatnya sepersepuluh dan
kalau diairi dengan menggunakan alat, zakatnya seperduapuluh.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
gedung-gedung bertingkat, perusahaan, dan sebagainya, yang merupakan
lahan-lahan sumber penghasilan dan mendatangkan pemasukan yang besar bagi
sementara orang. Menurut jumhur ulama, qiyas (analogi) adalah salah satu dasar
syariat yang diturunkan Allah dengan benar dan adil. Jangan membedakan dua hal
yang serupa dan jangan pula menyamakan dua hal yang berbeda. Zakat juga
dikeluarkan seperempat puluh dari uang dan kekayaan perdagangan. Diwajibkan bagi
setiap muslim mengeluarkan dua setengah persen harta kekayaannya bila sudah
sampai satu nisab, bebas utang, dan
melebihi kebutuhan pokok.
menghasilkan keturunan seperti unta, sapi dan kambing bila telah sampai satu
nisab. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun sepanjang tahun ternak itu
sepanjang tahun. Sementara itu, Imam Malik mewajibkan zakat hewan ternak
walaupun pemiliknya mengikat hewan itu sepanjang tahun. Sementara sahabat dan
ta’biin mewajibkan zakat kuda. Ini menurut mazhab Abu Hanifah.
dikeluarkan seperlima. Para pakar dari kalangan fuqaha pun sepakat menetapkan
zakat atas barang tambang. Namun demikian, mereka masih berselisih pendapat,
apakah zakatnya diberikan kepada mereka yang berhak ataukah digunakan untuk
kepentingan negara.
itu, ada zakat yang dibebankan kepada individu per kepala, bukan kepada harta, yaitu
zakat fitrah. Zakat ini disyariatkan Islam bertepatan dengan penyempurnaan
bulan ramadhan dan menyongsong lebaran Idul Fitri. Ibnu Abbas mengatakan, “Rasulullah
saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa
dari perbuatan sia-sia dan omongan kotor. Zakat fitrah juga merupakan makanan
bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim).
kemiskinan sehingga dalam tata hukum Indonesia juga dibuat regulasi berupa
undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini dibuat
untuk mengatur pengelolaan zakat baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun
pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Walaupun
demikian masih dibutuhkan regulasi tentang status hukum zakat dalam hukum
nasional Indonesia. Tidak hanya menjadi kewajiban secara agama tetapi perlu
ditingkatkan derajatnya menjadi hukum nasional Indonesia dengan sanksi hukum
bagi yang tidak melaksanakannya.
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yusuf Qardhawi. Musykilah Al-Faqr wakaifa
‘Aalajaha al-Islam. Diterjemahkan Syafril Halim. “Kiat Islam Mengentaskan
Kemiskinan.” Jakarta, Gema Insani Press. 1995.
