Pendahuluan
kekacauan yang panjang. Perubahan yang digerakkan oleh revolusi minyak yang
terjadi pada tahun 1973 ini, menebarkan pengaruh luar biasa. Perubahan ini
berasal dari kekuatan-kekuatan baru yang menggoncang tatanan sosio-ekonomi
lama. Banyak negara-negara Islam, dan beberapa di antaranya hingga kini terus
tumbuh-berkembang, masih menggunakan sistem yang ekonomi tersebut, dalam
perbankan misalnya masih berjalan dengan
sistem bunga.
proses transaksi perbankan di mana diketahui menggunakan sistem bunga[1]
dalam transaksinya, sementara diketahui berdasarkan beberapa ayat dalam
Al-Qur’an, terdapat konsensus di antara para ahli hukum dan para ahli teologi
muslim bahwa riba dilarang oleh Islam. Istilah riba disebutkan dalam Al-Qur’an,
yaitu, surah Al-Baqarah ayat 275-280, Surah An-Nisaa’ ayat 161, Surah Ar-Ruum
ayat 39, dan Surah Ali ‘Imran ayat 130 “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram,
walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nas’iah dan fadhl.
Riba nasi’ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang
meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang
sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasi’ah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
pertemuan Penelitian Islam yang dihadiri oleh 150 para ulama terkemuka dalam
konferensinya yang kedua pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 di Kairo, Mesir.[2]
Isi fatwa yang disepakati secara aklamasi adalah sebagai berikut:
riba yang diharamkan. Tidak ada bedanya antara yang dinamakan pinjaman konsumsi
maupun pinjaman produksi, baik yang bunganya banyak maupun yang sedikit.
Semuanya sama saja haramnya. Pinjaman dengan riba itu hukumnya haram, tidak
dibenarkan, walaupun dengan alasan karena kebutuhan mendesak atau dalam keadaan
darurat. Perhitungan berjangka, meminta kredit dengan bunga dan segala macam
kredit yang berbunga, semua termasuk praktek riba yang diharamkan.[3]
ditetapkan dalam sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di
Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan
kaidah Islam. Setelah itu dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di
Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya bank Islam dengan sistem tanpa
bunga.[4]
menelusuri lebih dalam tentang: “Bagaimana Kedudukan Perbankan Islam dalam
Tata Hukum Perbankan Indonesia ”
Islam di Indonesia
Hasan, seorang pejabat pada bank Islam Jeddah, dan Mohammad Ariff dari
University of Malaya[5]
adalah: Pertama, sebagaimana dikemukakan Solihin Hasan bahwa perbankan
yang melayani jasa sebagaimana bank konvesional, tetapi tidak menarik dan
memberi bunga. Kedua, Sebagaimana Mohammad Ariff, katakan bahwa, “it
is clear… that Islamic banking goes beyond the pure financing activities of
conventional banks. Islamic banks engage in equity financing and trade
financing.”[6]
tulisan ini adalah perbankan yang beroperasi
berdasarkan syariah Islam—bagi hasil, sebagai salah satu instrumen yang
digunakannya—sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 Pasal
6 (m)[7]
menyatakan bahwa: menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; sedangkan dalam pasal 13 ayat (c)[8]
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
1992 Tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30
Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 Tahun 1992.[9]
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa: Prinsip
bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat[10]
(harus sesuai dengan syariat Islam).
dijabarkan dalam Undang-undang No 10
Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Pada Undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluang yang lebih besar bagi perkembangan perbankan Islam di Indonesia, di antaranya:
dual banking system (dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang
berdampingan dengan perbankan konvensional), mutual investor relationship (peluang
pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan), dan perpetual
interest effect (peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan) dengan
membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif.
2008, telah dijelaskan lebih jauh lagi hingga pada proses penyelesaian sengketa
dalam transaksi perbankan apabila terjadi. Bahwa sengketa perbankan yang
terjadi dalam lembaga perbankan Syariah diselesaikan pada lembaga Peradilan
Agama sebagai lembaga penegakan hukum tingkat pertama.
Perbankan Islam dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia
riba telah memperoleh dasar kuat di negara-negara muslim. Sulit untuk menemukan
ilmuwan muslim dengan otoritas keagamaan yang tinggi, yang mendukung penafsiran
pragmatis dari riba[11]
dan yang mendukung transaksi-transaksi yang berdasarkan bunga.
berpendapat bahwa bunga perbankan modern adalah juga riba telah menimbulkan
kebutuhan mengenai perlunya didirikan lembaga-lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya berdasarkan selain bunga. Dalam hubungan ini, perbankan Islam merupakan pengganti sistem perbankan Barat yang tradisional. Praktek-praktek
perbankan Islam harus dilaksanakan dengan menggunakan instrumen-instrumen
keuangan yang bertumpu pada asas pembagian keuntungan dan kerugian bukan pada bunga.
telah muncul pula kebutuhan akan adanya bank yang melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan—perbankan dengan sistem bagi hasil—dan diubah
dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998, dengan istilah bank berdasarkan prinsip Syariah,
serta pada tahun 2008, lahirlah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
pendirian bank berdasarkan Islam telah mendapat legitimasi hukum di Indonesia
hal ini ditandai dengan kehadiran pertama kali lembaga keuangan syariah, yakni
BMI (Bank Muamalat Indonesia) sebagai bank Islam. Sungguh pun pada kenyataannya
keberadaan bank Islam tidak lebih dari berdirinya sebuah bank umum, namun ia
dipandang sebagai simbol lahirnya suatu sistem perbankan baru sebagai
alternatif dari bank konvensional yang sudah ada sebelumnya.
tersebut pada dasarnya hadir untuk dipersembahkan kepada umat Islam secara
khusus, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Karena itu, bank Islam yang
merupakan proyek yang lahir dari kegairahan sekelompok cendekiawan muslim
Indonesia untuk memajukan agamanya, tidak saja kehadirannya sekadar melayani
kepentingan golongan ekonomi kuat di lapisan masyarakat kita, melainkan dan yang lebih utama lagi
justru ia dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan daya beli
golongan masyarakat lapisan menengah ke bawah yang jumlahnya relatif paling
besar.
peranan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi nasional dengan
memberikan fasilitas pembiayaan alternatif untuk usaha-usaha produktif dan
investasi yang konstruktif kepada golongan menengah ke bawah tersebut. Sebab
pada golongan menengah ke bawah inilah sebenarnya problem pembiayaan dan
finansial menjadi faktor yang paling menghambat dalam mengembangkan usahanya
hingga berujung pada minimnya produktivitas.
terhadap pendirian bank Islam tersebut yang ditandai dengan besarnya harapan
umat yang ditumpukan kepadanya, terutama upaya pengamalan syariat agama yang
mengatur masalah jual beli dan perekonomian lainnya. Oleh karena itu, bank
Islam tidak saja dipercaya akan meluruskan jalan yang biasa ditempuh oleh umat
dalam kegiatan simpan-pinjam uang yang halal dan diridhai oleh Tuhan, tetapi
juga sesuai dengan pesan dasar agama itu yang kehadirannya diyakini akan mampu
mengentaskan kaum muslimin dari jurang ketidak-beruntungan, kesengsaraan, dan
kemiskinan.[12]
diadakan penyesuaian dengan situasi dan kondisi masyarakat dan negara Indonesia
baik di bidang ekonomi maupun hukum. Beroperasinya bank Islam di Indonesia
harus disesuaikan dengan sistem atau kebijakan ekonomi dan moneter Indonesia
yang berhubungan dengan perbankan. Bank konvensional yang beroperasi di
Indonesia dan dikenal oleh masyarakat Indonesia hingga sekarang adalah bank
yang menerapkan sistem bunga. Sebelum deragulasi perbankan 1 juni 1983,[13]
bank Islam tidak mungkin beroperasi di Indonesia karena pemerintah menentukan
besarnya tingkat suku bunga yang harus ditetapkan oleh bank.[14]
disesuaikan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah agar bisa
berjalan bahkan mendukung tercapainya tujuan kebijaksanaan-kebijaksanaan
tersebut. Adapun tujuan dari Deregulasi perbankan 1 juni 1983 adalah:
Meningkatkan volume
penghimpun dana domestik semaksimal mungkin melalui sistem perbankan.
Mengurangi ketergantungan
bank pada bank sentral dan,
Meningkatkan efisiensi
dan profesionalisme pada bank-bank nasional Indonesia[15]
kebijaksanaan moneter di Indonesia tersebut, pembiayaan pembangunan selanjutnya
sangat diharapkan sebagian besar berasal dari tabungan dalam negeri. Ini
berarti bahwa kehadiran bank yang mampu mengerahkan dana masyarakat sebanyak
mungkin sangat diharapkan. Di sinilah bank Islam akan tampil sebagai
alternatif, karena sejalan dengan emosi keagamaan masyarakat Indonesia yang
sebagian besar beragama Islam, sehingga umat Islam yang belum memanfaatkan jasa
perbankan konvensional yang telah ada harus dapat memanfaatkan jasa-jasa
perbankan Islam seoptimal mungkin.
negara hukum, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan hukum secara khusus berkaitan dengan bank Islam ini adalah
Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No 72
Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil serta UU Perbankan
Syariah nomor 21 tahun 2008.
Islam adalah bank bagi hasil. Selebihnya bank Islam tunduk kepada peraturan
perbankan umum yang berbasis konvensional yang “disyariatkan”,[16]
dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua kebutuhan masyarakat
terakomodasi, dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank
konvensional.
maka semua kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah telah
terakomodasikan. Yaitu sebagaimana pasal 1 ayat 13, UU tersebut adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antar bank dan pihak lain untuk menyimpan
dana dan (atau) pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah),prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wal iktina).[17]
dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998, juga menjelaskan tentang prosedur
perizinan pendirian bank, termasuk bank Islam, berada dalam kewenangan Bank
Indonesia. Ketentuan pendirian bank Islam, termasuk pembukaan cabang oleh bank
konvensional akan diatur dengan memperhatikan struktur kepemilikan, modal
disetor, dan analisis kelayakan ekonomi.[18]
Analisis kelayakan ekonomi merupakan bentuk pengaturan baru yang diharapkan
dapat menjadi sarana yang efektif bagi Bank Indonesia dalam melakukan analisis
terhadap pendirian bank, konversi bank, atau pembukaan kantor cabang bank
Islam, sehingga dapat mewujudkan suatu entry system perbankan nasional.
konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip
Bagi Hasil” pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992, menjadi “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah.” Penyebutan tersebut terdapat pada pasal 1 ayat (3), ayat (4),
ayat (12), dan ayat (13). Bahkan pada pasal 1 ayat 13 yang menerangkan tentang
pengertian prinsip syariah dalam perbankan ini juga terdapat penguatan
kedudukan Hukum Islam bidang perikatan
dalam tatanan hukum positif. Pasal 1 ayat (13) ini menyebutkan sebagai berikut:[19]
berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana
dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’).”
perkreditan rakyat. Kedua jenis bank tersebut dapat melakukan kegiatan usaha
secara konvensional dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dengan demikian, peluang untuk membuka kantor bank umum syariah dan BPR syariah
dapat dilakukan melalui:[20]
Pendirian bank syariah
baru,
konversi dari kantor
pusat bank konvensional,
konversi dari kantor
cabang konvensional,
pembukaan kantor cabang
syariah (baru) dari bank konvensional,
peningkatan status dan
konversi kantor cabang pembantu bank konvensional menjadi kantor cabang
syariah.
merupakan momen pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang
tersebut membuka kesempatan untuk pengembangan jaringan perbankan syariah,
antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank
konvensional. Dengan kata lain, bank konvensional dapat melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah. Landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi
para pelaku bisnis serta masyarakat luas ini meliputi:[21]
Pengaturan aspek
kelembagaan dan kegiatan usaha dan Bank Islam sebagaimana yang diamanatkan
dalam Pasal 1 ayat (13) Undang-undang No. 10 Tahun 1998. pasal tersebut
menjelaskan, bahwa bank umum dapat memilih untuk melakukan kedua kegiatan
tersebut. Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah,
maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang
syariah. Sedangkan, BPR harus memilih kegiatan usaha satu dari keduanya,
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah saja, atau berdasarkan
sistem konvensional saja.
Bank umum konvensional
yang akan membuka kantor cabang syariah wajib melaksanakan:
Pembentukan Unit Usaha
Syariah (UUS);
Memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN);
Menyediakan modal kerja
yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening terdiri atas nama UUS yang dapat
digunakan untuk membayar biaya kantor dan izin-izin berkaitan dengan kegiatan
operasional maupun nonopera sional Kantor Cabang Syariah (KCS).
pelaksanaannya melalui beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal
12 Mei 1999, yaitu No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, No. 32/34/KEP/DIR
tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 32/35/KEP/DIR tentang Bank
Perkreditan Rakyat dan No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan Prinsip Syariah.[22]
Dalam beberapa hal permasalahan telah teratasi akan tetapi masih ada hal lain
yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
tentang Bank Indonesia telah pula memasukkan ketentuan-ketentuan yang
memperlihatkan kepedulian terhadap eksistensi dan pengembangan perbankan
syariah. Pasal 10 Undang-undang Bank Indonesia itu menentukan bahwa cara-cara
pengendalian moneter yang menjadi wewenang Bank Indonesia dapat dilaksanakan
juga berdasarkan Prinsip Syariah.[23]
Bank Indonesia dalam fungsinya sebaga the lender of last resort dalam
membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, antara lain yang dapat
terjadi karena adanya rush dari para nasabah penyimpan dana bank itu,
menurut Pasal 11 Undang-undang Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek bank yang bersangkutan.
kliring instrumen moneter dan pasar uang antarbank. Di dalam penjelasan
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia telah diamanatkan, bahwa untuk mengantisipasi perkembangan prinsip
syariah, maka menjadi tugas dan fungsi BI untuk mengakomodasi prinsip tersebut.
Untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antarbank serta pelaksanaan Pasar
Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan
tersendiri sehubungan dengan sifat khusus dari sistem perbankan syariah. Di antara
peraturan tersebut antara lain: Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor
2/4/PBI/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional, PBI No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23
Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), yang kemudian khusus tentang
perbankan syariah diatur lebih lanjut oleh PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro
Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI No. 2/8/PBI/2000 tanggal 23
Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.[24]
likuiditas Bank Islam, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No. 2/9/PBI/2000
tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan
ketentuan tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS)
pada PBI No. 5/3/PBI/2003 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2003.[25]
selain itu, agar profitabilitas pengelolaan dana bank-bank Islam dapat
ditingkatkan, Bank Indonesia telah melakukan koordinasi dengan instansi
pemerintah yang terkait, yaitu Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan Non-bank, Direktorat Jenderal Asuransi, Bapepam, dan sebagainya.
bahwa dari sisi hukum kedudukan Perbankan Islam telah terwadahi dalam
Undang-undang Perbankan Indonesia dilihat dari beberapa Undang-undang yang
telah dilahirkan dan beberapa peraturan pemerintah dapat dilihat dalam uraian
ini. Namun masih ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan ke depan terutama
pihak yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam membuat regulasi dalam
Perundang-undangan kita.
periode Undang-undang no. 10 Tahun 1998 ini
masih ada beberapa permasalahan hukum yang masih harus diatur lebih lanjut dan
pengaturan tersendiri yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi perbankan
nasional yang akan datang. Masalah-masalah tersebut, antara lain adalah sebagai
berikut:
Bank Islam tunduk pada
dua sistem hukum yang berbeda
Eksistensi Dewan
Pengawasan Syariah
Pengawasan bank Islam
masih berdasarkan pendekatan konvensional
Bank sentral memakai
standar interest.
Belum memadainya
peraturan pelaksanaan bank Islam.
Hukum perdata tetap
menjadi acuan dalam dokumentasi dan legitimasi.
undang-undang perbankan Syariah No 21 Tahun 2008, merupakan solusi yang penting
bagi perkembangan sektor perbankan Islam di Indonesia. Di mana di dalam
undang-undang tersebut semakin jelas dan tertata dengan baik tentang pentingnya
regulasi yang jelas mulai dari proses pendirian hingga proses penyelesainya
sengketa apabila terjadi dalam sistem perbankan Islam tersebut.
Pustaka
& Muhammad Syafi’i Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank Islam, Cet.
Pertama, Penerbit Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
& Doktrin Bank Islam, Cet. Pertama, Penerbit KUTUB, Yogyakarta.
1999. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. Pertama, Penerbit BI
bekerjasama dengan Tazkia Institute, Jakarta.
1993. Undang-undang RI No. 7 Th. 1992 Tentang Perbankan: Dilengkapi dengan
10 PP 1992 dan 3 SK Menkau 1993, Cet. Ketiga, Penerbit Sinar Grafika,
Jakarta
kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit
Grafiti, t. th.
Islam dan Lembaga-Lembaga
Terkait (BAMUI & TAKAFUL) Di Indonesia, Cet. Kedua, RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Prenada Media, Jakarta.
Zainul
Arifin. 1999. Memahami Bank Syariah—Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek,
Cet. Pertama, Penerbit AlvaBet, Jakarta.
dianggap riba, karena manusia tidak dapat memastikan terlebih dahulu
keberhasilan bagi sesuatu yang sedang diusahakan, hanya Allah yang
mengetahuinya. Islam menganggap bahwa memastikan sesuatu sebelum suatu kejadian
itu adalah melanggar ajaran agama
dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm.
40.
Bank, Gema Insani Press, Jakarta, 1993, dalam Wirdyaningsih, Ibid, hlm. 40-41.
Tata HukumPerbankan Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Grafiti, t. th. Hlm
3.
Literature, Vol. 2, No. 2 September 1988, hlm. 52, dalam Sutan Remy Sjahdeini, Ibid.,
hlm. 3.
Th. 1992 Tentang Perbankan: Dilengkapi dengan 10 PP 1992 dan 3 SK Menkau 1993,
Cet. Ketiga, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 8
Ibid., hlm. 11
op. cit, hlm. 62.
op. cit., hlm 173.
Pragmatis, Al-Qur’an melarang usury yang brlaku selama sebelum pra Islam
tetapi tidak melarang bunga (interest) dalam sistem keuangan modern.
Pendapat ini didasarkan pada Al-Qur’an Surah Ali-‘Imran ayat 130 yang melarang
penggandaan pinjaman melalui proses yang usurious. “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” dengan ini pandangan
pragmatis menganggap transaksi berdasarkan bunga dianggap sah. Lihat Remi, op.
cit., hlm. 11.
& Doktrin Bank Islam, Cet. Pertama, Penerbit KUTUB, Yogyakarta, 2005,
hlm. 90.
pengendalian tingkat bunga ditentukan oleh pemerintah secara seragam, sehingga
tidak memungkinkan didirikannya bank Islam dengan sistem bagi hasil, namun
setelah regulasi ini, maka peluang bagi bank Islam didirikan telah ada dengan
dibukanya belenggu penentuan suku bunga oleh pemerintah di mana dimungkinkan
bank beroperasi dengan bunga 0%.
Di Indonesia, Cet. Kedua,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, . 1997., hlm. 61.
hlm. 91.
Bank Syariah—Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek, Cet. Pertama,
Penerbit AlvaBet, Jakarta, 1999, hlm. 212.
Perwataatmadja & Muhammad Syafi’i Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank
Islam, Cet. Pertama, Penerbit Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hlm. 88-90 dan
Lihat, Zainul Arifin, Ibid., hlm. 213.
Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. Pertama, Penerbit BI
bekerjasama dengan Tazkia Institute, Jakarta, 1999, hlm. 252.
hlm. 66.
hlm. 67-68.
cit., hlm. 213.
hlm. 199.
DO YOU NEED A:
· Loan for a larger investment?
· Loans for business expansion?
· Loans for new investments?
· Loans to pay off debts and long-term bills?
· Do you have bad credit?
· Did your bank fail?
we are creditors in relation to banks and guarantee transparent offers, offering low-interest loans (2%), without collateral and guarantee. We are here to put an end to poverty and unemployment, because everyone has his / her own potential . Contact us today and you will be one of our esteemed customers. martharolandloancompany@gmail.com
Thank you
Mrs. Martha Roland.
Reply:
I have more different ideas from your great blog. I was spending a long time on your blog because this is very useful tips. I always follow and read your post!!!
Embedded System Course Chennai
Embedded Course in chennai>
Unix Training in Chennai
Power BI Training in Chennai
Tableau Training in Chennai
Oracle Training in Chennai
Pega Training in Chennai
Oracle DBA Training in Chennai
Embedded System Course Chennai
Embedded Training in Chennai
Really awesome blog. Your blog is really useful for me. Thanks for sharing this informative blog.
Keep update your blog.
Guest posting sites
Technology
Good job! Fruitful article. I like this very much. It is very useful for my research. It shows your interest in this topic very well. I hope you will post some more information about the software. Please keep sharing!!
German Classes in Chennai
German Language Classes in Chennai
German Courses in Chennai
Java Training in Chennai
Advanced Java Training in Chennai
Hadoop Course in Chennai
German Language Course in Chennai
German classes in Adyar