Sistem
ekonomi sifat dasarnya adalah jaringan kerja sama antara rumah tangga, dunia
bisnis dan pemerintah. Organisasi-organisasi dan kerangka kerja untuk produksi,
distribusi dan komsumsi barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian (Askari, et
al., 2015, p. 2) .
Sistem ekonomi termasuk di dalamnya bagaimana output perekonomian dihasilkan dan
dibagi antara anggota masyarakat, bagaimana dorongan-dorongan dan pembuatan keputusan
diformulasikan, tingkat intervensi pemerintah dan ketetapan pemerintah dalam barang
dan jasa, serta peran pasar di dalamnya.
ekonomi sifat dasarnya adalah jaringan kerja sama antara rumah tangga, dunia
bisnis dan pemerintah. Organisasi-organisasi dan kerangka kerja untuk produksi,
distribusi dan komsumsi barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian
al., 2015, p. 2)
Sistem ekonomi termasuk di dalamnya bagaimana output perekonomian dihasilkan dan
dibagi antara anggota masyarakat, bagaimana dorongan-dorongan dan pembuatan keputusan
diformulasikan, tingkat intervensi pemerintah dan ketetapan pemerintah dalam barang
dan jasa, serta peran pasar di dalamnya.
Dalam kajian
ekonomi Islam, negara menjadi salah satu objek kajian yang sangat penting. Mengapa?
Karena negara memiliki aturan tersendiri dalam setiap sistem ekonomi yang ada.
Yang membedakannya adalah seberapa luas campur tangan negara dalam suatu sistem
ekonomi. Hal tersebut tergantung pada sistem nilai dan kepercayaan yang dianut
sistem tersebut dengan memberikan kebebasan setiap individu di dalam
masyarakat. Kebijakan negara dalam sistem ekonomi Islam meyakinkan bahwa setiap
orang memiliki akses yang sama kepada sumber daya dan pemenuhan kebutuhan
hidup, bahwa pasar diawasi sehingga keadilan dapat dicapai dan bantuan dari
yang memiliki kemampuan lebih kepada yang membutuhkan, serta keadilan
distributif untuk meyakinkan bahwa ketersediaan kebutuhan generasi berikutnya
terpenuhi (Askari, et al., 2015, p. 224) .
ekonomi Islam, negara menjadi salah satu objek kajian yang sangat penting. Mengapa?
Karena negara memiliki aturan tersendiri dalam setiap sistem ekonomi yang ada.
Yang membedakannya adalah seberapa luas campur tangan negara dalam suatu sistem
ekonomi. Hal tersebut tergantung pada sistem nilai dan kepercayaan yang dianut
sistem tersebut dengan memberikan kebebasan setiap individu di dalam
masyarakat. Kebijakan negara dalam sistem ekonomi Islam meyakinkan bahwa setiap
orang memiliki akses yang sama kepada sumber daya dan pemenuhan kebutuhan
hidup, bahwa pasar diawasi sehingga keadilan dapat dicapai dan bantuan dari
yang memiliki kemampuan lebih kepada yang membutuhkan, serta keadilan
distributif untuk meyakinkan bahwa ketersediaan kebutuhan generasi berikutnya
terpenuhi
Islam
menggunakan pasar sebagai mekanisme yang efisien menyelesaikan sebagian dari masalah
koordinasi dalam perekonomian. Negara terlibat di pasar sebagai
pengawas/pembuat aturan dalam aktivitas ekonomi. Ini adalah kombinasi pengawasan
negara/pembuat aturan dan kebebasan perusahaan swasta/privat digunakan untuk
memaksimalkan kesejahteraan sosial. Negara harus aktif mengimbangi kekuatan
pasar, untuk memastikan bahwa inisiatif individu tidak mengarah kepada keserakahan
pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi jika keuntungan tersebut bersifat
tidak produktif. Puncak peraturan dalam Islam adalah kepatuhan secara sukarela
terhadap peraturan dan larangan melanggar aturan tersebut. Kepatuhan atas
peraturan tersebut dibutuhkan bagi seluruh masyarakat untuk diri mereka
sendiri, dan untuk meyakinkan bahwa yang lain juga mematuhi. Apabila manusia
secara individu gagal, maka negara dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
menggunakan pasar sebagai mekanisme yang efisien menyelesaikan sebagian dari masalah
koordinasi dalam perekonomian. Negara terlibat di pasar sebagai
pengawas/pembuat aturan dalam aktivitas ekonomi. Ini adalah kombinasi pengawasan
negara/pembuat aturan dan kebebasan perusahaan swasta/privat digunakan untuk
memaksimalkan kesejahteraan sosial. Negara harus aktif mengimbangi kekuatan
pasar, untuk memastikan bahwa inisiatif individu tidak mengarah kepada keserakahan
pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi jika keuntungan tersebut bersifat
tidak produktif. Puncak peraturan dalam Islam adalah kepatuhan secara sukarela
terhadap peraturan dan larangan melanggar aturan tersebut. Kepatuhan atas
peraturan tersebut dibutuhkan bagi seluruh masyarakat untuk diri mereka
sendiri, dan untuk meyakinkan bahwa yang lain juga mematuhi. Apabila manusia
secara individu gagal, maka negara dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
Peran
pemerintah dalam ekonomi hanya merupakan pengawas masyarakat, dan ini adalah ketentuan
menurut peraturan yang dinyatakan dalam Alquran dan sunah. Guna mencapai hal
tersebut maka pembangunan materi dengan keadilan adalah tidak mungkin tanpa
adanya pembangunan moral. Rasionalitas dari pendapat ini bahwa pembangunan
dengan keadilan menghendaki penggunaan sumber daya-sumber daya yang adil dan
efisien. Keduanya, tidak mungkin dapat didefinisikan atau diaktualisasikan
tanpa adanya injeksi dimensi moral ke dalam dunia perekonomian (Chapra, 1993,
p. 7)
pemerintah dalam ekonomi hanya merupakan pengawas masyarakat, dan ini adalah ketentuan
menurut peraturan yang dinyatakan dalam Alquran dan sunah. Guna mencapai hal
tersebut maka pembangunan materi dengan keadilan adalah tidak mungkin tanpa
adanya pembangunan moral. Rasionalitas dari pendapat ini bahwa pembangunan
dengan keadilan menghendaki penggunaan sumber daya-sumber daya yang adil dan
efisien. Keduanya, tidak mungkin dapat didefinisikan atau diaktualisasikan
tanpa adanya injeksi dimensi moral ke dalam dunia perekonomian
p. 7)
Uraian di
atas ingin menjelaskan bahwa negara punya kewajiban di dalam membuat,
mengawasi, dan mengatur regulasi tentang pasar. Walaupun demikian, negara tidak
dibenarkan melakukan intervensi secara mutlak di dalam mekanisme pasar yang
sedang berjalan. Negara hadir apabila terjadi ketidakadilan, ketika penguasaan
sumber daya-sumber daya hanya dikuasai segelintir orang atau kelompok dan
menutup akses bagi setiap anggota masyarakat untuk masuk di dalamnya.
atas ingin menjelaskan bahwa negara punya kewajiban di dalam membuat,
mengawasi, dan mengatur regulasi tentang pasar. Walaupun demikian, negara tidak
dibenarkan melakukan intervensi secara mutlak di dalam mekanisme pasar yang
sedang berjalan. Negara hadir apabila terjadi ketidakadilan, ketika penguasaan
sumber daya-sumber daya hanya dikuasai segelintir orang atau kelompok dan
menutup akses bagi setiap anggota masyarakat untuk masuk di dalamnya.