Kemajuan
peradaban manusia dalam bidang ekonomi telah melahirkan berbagai model
transaksi, investasi, dan kerja. Sistem barter di masa lalu, mulai ditinggalkan
dengan diciptakannya alat tukar—uang. Dalam
bidang pertanian, kerja sama antara pemilik dan pekerja dengan sistem bagi
hasil, dalam Islam dikenal Muzara’ah dan mukhabarah, masih terus dipraktikkan. Sementara bidang perdagangan
mengalami kemajuan pesat dengan kemajuan teknologi saat ini. Berbagai model
transaksi dan kerja sama lahir sejalan dengan perkembangan zaman. Bagaimana sistem
ekonomi Islam menghadapi kemajuan ini?
peradaban manusia dalam bidang ekonomi telah melahirkan berbagai model
transaksi, investasi, dan kerja. Sistem barter di masa lalu, mulai ditinggalkan
dengan diciptakannya alat tukar—uang. Dalam
bidang pertanian, kerja sama antara pemilik dan pekerja dengan sistem bagi
hasil, dalam Islam dikenal Muzara’ah dan mukhabarah, masih terus dipraktikkan. Sementara bidang perdagangan
mengalami kemajuan pesat dengan kemajuan teknologi saat ini. Berbagai model
transaksi dan kerja sama lahir sejalan dengan perkembangan zaman. Bagaimana sistem
ekonomi Islam menghadapi kemajuan ini?
Islam sebagai sistem ekonomi menekankan pada prinsip dasar
pelarangan riba dalam transaksinya. “Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Sebagai solusi Islam dalam kerja sama perdagangan
dan investasi maka dikenalkanlah syirkah (kerja sama usaha) dan mudharabah (investasi usaha).
pelarangan riba dalam transaksinya. “Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Sebagai solusi Islam dalam kerja sama perdagangan
dan investasi maka dikenalkanlah syirkah (kerja sama usaha) dan mudharabah (investasi usaha).
Syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu
usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan
dan kerugian dalam bagian yang ditentukan (Siddiqi, 1996) . Sementara, mudharabah
berarti bahwa satu pihak menyediakan modal dan pihak lain memanfaatkannya untuk
tujuan-tujuan usaha, berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dari usaha
tersebut akan dibagi menurut bagian yang ditentukan (Siddiqi,
1996) ,
setengah, sepertiga, dan seterusnya sesuai dengan kesepakatan para pihak
(Manunggal, 2008: xli).
usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan
dan kerugian dalam bagian yang ditentukan
berarti bahwa satu pihak menyediakan modal dan pihak lain memanfaatkannya untuk
tujuan-tujuan usaha, berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dari usaha
tersebut akan dibagi menurut bagian yang ditentukan
1996)
setengah, sepertiga, dan seterusnya sesuai dengan kesepakatan para pihak
(Manunggal, 2008: xli).
Menurut Abraham L. Udovitch bahwa perkembangan sejarah hukum
ekonomi Islam tidak tunggal, dapat berubah, dan berkembang mengikuti
perubahan-perubahan sosial-politik-geografisnya (Manunggal, 2008: xl). Hal ini
menjelaskan bahwa teori atau praktik ekonomi masa lalu dapat disesuaikan dengan
konteks sekarang, dengan tidak mengubah esensi suatu hukum. Maksudnya dibutuhkan
interpretasi-interpretasi terkini mengenai suatu hukum guna mengantisipasi
perubahan-perubahan sosial-politik yang terjadi dalam masyarakat (Udovitch,
2008) .
ekonomi Islam tidak tunggal, dapat berubah, dan berkembang mengikuti
perubahan-perubahan sosial-politik-geografisnya (Manunggal, 2008: xl). Hal ini
menjelaskan bahwa teori atau praktik ekonomi masa lalu dapat disesuaikan dengan
konteks sekarang, dengan tidak mengubah esensi suatu hukum. Maksudnya dibutuhkan
interpretasi-interpretasi terkini mengenai suatu hukum guna mengantisipasi
perubahan-perubahan sosial-politik yang terjadi dalam masyarakat
2008)
Kedua konsep ekonomi Islam tersebut dapat diaplikasikan dalam
salam sistem perdagangan/perekonomian modern sekarang ini. Kerja sama dalam
industri misalnya tidaklah dilarang seseorang menanamkan modal secara patungan memulai
suatu bisnis. Walaupun, dasar hukumnya tidak ada, kerja sama tersebut dapat
dinisbahkan kepada kerja sama syirkah dalam sistem ekonomi Islam. Sedangkan, investasi
modal pihak pertama kepada pihak kedua sebagai pengelola usaha dapat
dinisbahkan kepada konsep mudharabah, tentu saja dengan prinsip bagi hasil (profit
and riks sharing).
salam sistem perdagangan/perekonomian modern sekarang ini. Kerja sama dalam
industri misalnya tidaklah dilarang seseorang menanamkan modal secara patungan memulai
suatu bisnis. Walaupun, dasar hukumnya tidak ada, kerja sama tersebut dapat
dinisbahkan kepada kerja sama syirkah dalam sistem ekonomi Islam. Sedangkan, investasi
modal pihak pertama kepada pihak kedua sebagai pengelola usaha dapat
dinisbahkan kepada konsep mudharabah, tentu saja dengan prinsip bagi hasil (profit
and riks sharing).
Ada suatu prinsip hukum yang dapat diterima yaitu bahwasanya
keadaan segala sesuatu berasal dari hukum dasar boleh (ibahah) dan jika
tidak ada sebab dalam syariah untuk tidak melarang suatu hal atau suatu
tindakan tersebut, maka hal tersebut harus dianggap sah. Menurut prinsip ini,
maka pengorganisasian produksi industri dengan berdasarkan syirkah dan
mudharabah itu dapat dibenarkan.
keadaan segala sesuatu berasal dari hukum dasar boleh (ibahah) dan jika
tidak ada sebab dalam syariah untuk tidak melarang suatu hal atau suatu
tindakan tersebut, maka hal tersebut harus dianggap sah. Menurut prinsip ini,
maka pengorganisasian produksi industri dengan berdasarkan syirkah dan
mudharabah itu dapat dibenarkan.
Referensi
Siddiqi,
M. N., 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam. Jakarta:
Dana Bhakti Prima Yasa.
M. N., 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam. Jakarta:
Dana Bhakti Prima Yasa.
Udovitch, A.
L., 2008. Kerjasama Syari’ah dan Bagi Untung-Rugi dalam Sejarah Islam Abad
Pertengahan: Teori dan Penerapannya. Kediri, Jawa Timur: Qubah.
L., 2008. Kerjasama Syari’ah dan Bagi Untung-Rugi dalam Sejarah Islam Abad
Pertengahan: Teori dan Penerapannya. Kediri, Jawa Timur: Qubah.
