ISLAM DAN PERUBAHAN EKONOMI MODERN: Hisbah dalam Islam

Oleh
Ramli Semmawi
Hisbah dalam Islam
Islam adalah agama sempurna, akan tetapi manusia dan kehidupannya berubah mengikuti zamannya. Kebutuhan akan kepastian adalah sebuah keniscayaan. Salah satu tantangan terbesar para fukaha dan ekonom Islam adalah mencari solusi aturan-aturan, ketetapan-ketetapan hukum yang sah menurut Alquran dan sunah Nabi saw.
Masa kenabian, setiap masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan bertanya kepada Rasulullah saw., demikian juga pada masa sahabat masih terselesaikan dengan baik. Seiring berkembang dan semakin luasnya wilayah yang menerima Islam tantangan akan solusi penyelesaian masalah semakin sulit. Maka dibutuhkan para fukaha mampu melakukan istinbat (penemuan) hukum guna menjawab dan menyelesaikan setiap masalah yang muncul.
Tantangan itu semakin jelas di depan mata, di era teknologi sekarang ini, transaksi bisnis dan model-model bisnis baru bermunculan dan membutuhkan kepastian bagi setiap muslim dalam kehidupannya. Perubahan-perubahan ekonomi yang terjadi demikian masif sementara .Alquran, dalam sebagian besar kasus ekonomi, biasanya tidak mengemukakan sebagian besar perincian-perincian (kecuali mungkin untuk harta warisan). Oleh karena itu, ketetapan Alquran yang dalam banyak hal bersifat global tidak dapat secara langsung digunakan untuk manajemen pertumbuhan ekonomi praktis (Esposito 1990).
Dalam  sejarah ekonomi Islam, Ibn Taimiyah menjadi salah satu tokoh yang banyak memberi sumbangsih pemikirannya terhadap persoalan ekonomi tersebut (Taimiyah 2004). Salah satu pemikirannya adalah tentang Hisbah. Hisbah  diambil dari kata h-s-b dan berarti “jumlah”; “pahala”. Kata hasaba, yahsubu berarti “menghitung”; “menakar” bentuk verbal dari ihtasaba berarti “mempertimbangkan.” Hisbah ialah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan dikerjakan (diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran ditinggalkan. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. (Qs: al-Imron: 104). Dengan kata lain, amar ma’ruf ialah menunjukkan kepada kebaikan, dan nahi munkar ialah mencegah dari kemungkaran.
Dalam kegiatan ekonomi, hisbah ini merupakan lembaga yang menjadi pengontrol berjalannya roda ekonomi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama. Lembaga hisbah ini memiliki muhtasib (orang yang bertanggung jawab) sebagai pengontrol—konteks sekarang, dari kementerian keuangan dan perdagangan.
Lembaga hisbah ini memiliki tugas di dalam kegiatan ekonomi. Muhtasib memantau penegakan keadilan di masyarakat. Ia berusaha untuk menegakkan fair play dalam berbagai sektor ekonomi guna meminimalisir ekspoitasi yang mungkin terjadi di dunia ekonomi. Sebagai konsekuensinya, kita akan menemukan daftar petunjuk yang panjang hal ini, yang mengatur pengawasan timbangan dan takaran, kadar metal suatu koin, dan kualitas produk-produk makanan. Demikian pula muhtasib harus memantau adanya manipulasi harga, kecurangan, setiap bentuk ketidakadilan antar sektor.
Gambaran di atas menjelaskan bahwa ekonomi secara aktif dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada perubahan-perubahan keadaan. Ekonomi memerlukan tindakan-tindakan korektif oleh negara ketika diperlukan. Keseimbangan ekonomi direkayasa untuk mencapai efisiensi dan keadilan yang masuk akal. The invisible hand tidak diyakini mampu menciptakan tingkat produksi maksimum dan aliran bebas-hambatan distribusi. Jelas ini merupakan anggapan yang khas dan berbeda dengan visi klasik ekonom lassaiz-faire.

Bagi Islam, kegiatan ekonomi harus dibawa pengawasan dan kontrol negara. Tidak semua kegiatan ekonomi dibebaskan dan ditentukan oleh pasar. Hal ini juga tergambar dalam UUD NRI 1945, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan”, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi Negara (Islam) memberikan ruang yang sama bagi seluruh rakyatnya untuk beraktivitas ekonomi secara adil dan seimbang dan dalam pengawasan negara. Hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dibawa kontrol negara.
Sumber Bacaan:
Askari, Hossein, Zamir Iqbal, Noureddine Krichne, dan Abbas Mirakhor. Risk Sharing in Finance: the Islamic Finance Alternative. Singapore: John Wiley & Sons (Asia) Pte. Ltd., 2012.
Esposito, John L. Islam dan Pembangunan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1990.
Islahi, Abdul Azim. Economic Concepts of Ibn Taimiyah. United Kingdom: The Islamic Foundation, 1996.
Khan, Muhammad Akram. “Al-Hisbah dan Ekonomi Islam.” Dalam Tugas Negara Menurut Islam, oleh Ibn Taimiyah, ix-xxxvi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Taimiyah, Ibn. Tugas Negara Menurut Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post