SYARIAT, FIKIH DAN HUKUM ISLAM

Islam
tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan tuhan-Nya.
Tetapi juga, mengatur hubungan horizontal manusia dengan sesama ciptaan
lainnya.
Syariat,
menurut teori klasik, adalah perintah Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi
Muhammad saw. Syariat merupakan sistem ketuhanan yang mendahului Negara Islam dan
tidak sebaliknya. Syariat mengontrol masyarakat Islam dan tidak sebaliknya. Jadi
syariat adalah keseluruhan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi
Muhammad saw berupa Alquran. Alquran inilah yang menjadi sumber utama ajaran
dan hukum Islam. Dengan demikian, syariat itu meliputi fikih (hukum Islam),
akidah dan akhlak sebagai satu kesatuan utuh yang disebut syariat Islam.

Ada pun
fikih telah mengalami beberapa fase perubahan makna. Pertama, fikih (fiqh)
berarti paham/understanding yang menjadi kebalikan dari, dan sekaligus
menjadi suplemen terhadap, istilah ilm (menerima pelajaran) terhadap
nash, yakni Alquran dan sunah. Kedua fiqh dan ilm keduanya
mengacu pada pengetahuan (knowledge) yang berarti menjadi identik. Oleh karena
itu, kita dapatkan istilah ‘ilmu agama’ atau ‘fiqh tentang materi agama.’
Ketiga, fiqh berarti suatu jenis disiplin dari jenis-jenis pengetahuan Islam
atau ilmu-ilmu keislaman. Yakni, hanya disiplin “ilmu hukum.” Ada yang
menyebutnya hukum positif Islam—atau “ilmu hukum Islam.”
Jadi,
syariat merupakan seluruh ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw baik itu berkaitan dengan Akidah, Akhlak maupun fikih. Sementara, fikih
merupakan bagian dari syariat dan lebih khusus lagi adalah ilmu yang berbicara
tentang ilmu hukum Islam atau hukum positif Islam. Sehingga hukum Islam itu
adalah seperangkap sistem hukum yang dibuat sebagai hukum positif yang
bersumber dan berdasarkan kepada Alquran dan sunah Nabi sebagai sumber
pembuatan dan menjadi dasar yang harus diacu di dalam pembentukan hukum
positif Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post