KITAB ORANG BERILMU

“Kitab (Alquran)
ini tidak ada keraguan padanya
; pentunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:
2).
“Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Alquran, dan pasti Kami (pula yang memeliharanya.”
(QS. Al-Hijr:
9).
Kitab
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah buku; wahyu Allah yang dibukukan. Sedangkan
menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, Kitab adalah buku; primbon; pestaka;
pustaka; sastra; bacaan; lektur; teks dan wacana. Tulisan ini akan
mendiskusikan Kitab sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
yang mengandung kebenaran, membenarkan kitab-kitab sebelumnya.
Alquran
juga sebagai sumber utama syariat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi seluruh
umat manusia. Syariat secara harfiah berarti titian menuju sumber air atau
titian menuju kebahagiaan dan keselamatan. Walaupun kata syariat dalam Alquran hanya
disebutkan sekali saja tetapi memiliki makna sangat penting. Syariat dalam Alquran
digunakan sebagai lawan kata hawa (hasrat sekehendak hati). “Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) ini,
maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui.”
(QS. Al-Jaatsiyah: 18).
Kata
syari’atan dalam ayat tersebut bermakna “jalan agama yang benar.” Makna ini
lebih luas daripada ketentuan-ketentuan hukum yang sebagian besar diturunkan
pada periode Madaniyah. Kata syariat dalam ayat di atas merujuk kepada makna
literalnya tentang kepercayaan pada Islam (jalan yang ditunjukkan Allah) dan
menghindari kekufuran. Mufasir Alquran, Al-Baydhawi, mencatat bahwa hawa dalam
ayat tersebut merujuk kepada kepercayaan pagan penduduk Makkah yang mempercayai
berhala.
Merujuk
pada makna syariat di atas sebagai jalan menuju agama, maka esensi pokoknya
adalah nilai-nilai fundamental Islam. Islam berdiri atas lima pilar (al-arkan
al-khamsah
) yakni kepercayaan kepada Tuhan, ibadah salat, puasa, haji dan
pemberian zakat kepada yang miskin. Tata cara menyembah dan menaati Allah dijelaskan
dalam syariat yang dikenal dengan ibadah. Kemudian berbicara tentang keadilan,
maka dikenal dengan muamalat (transaksi sipil).
Salah
satu perhatian utama syariat adalah perlindungan dan penegakan lima esensi dari
tujuan diturunkan Islam sebagai agama dan rahmat bagi seluruh umat manusia. Al-dharuriyyat
al-khamsah
, yakni kehidupan, agama, hak milik, akal dan keturunan. Syariat Islam
yang berkaitan dengan aturan hukum diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah. Sebelumnya,
Nabi banyak disibukkan dengan kepercayaan dan dogma Islam, pokok-pokok
kebijakan moral, dan tidak terlalu banyak berbicara aturan hukum.
Sebagian
besar isi Alquran, yakni 85 dari 114 surah, diturunkan di Makkah dan semua
fokus pada Islam sebagai keyakinan dan struktur nilai-nilai moral. Hukum dan
pemerintahan tidak muncul dalam Alquran selama periode Makkah. Nabi sendiri
secara konsisten menyebut Alquran sebagai sumber otoritas pada masa akhir-akhir
kenabian.
Demikian
gambaran tentang kitab Alquran, kitab bagi orang yang berilmu, yang mengalami
pergeseran konten bahasan atau isi sesuai tuntutan waktu sejak lahirnya Islam sebagai
agama samawi penyempurna agama-agama sebelumnya. Periode Makkah lebih berbicara
tentang bagaimana menaati Allah SWT. secara moral dan selanjutnya, periode
Madinah—pada saat keimanan para sahabat semakin kokoh, maka wahyu-wahyu dalam Alquran
semakin tampak mengatur tentang tata aturan hidup manusia (muamalat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post