PIAGAM JAKARTA

Polemik seiring Proklamasi Kemerdekaan NRI 17 Agustus 1945
masih tersisa hingga saat ini. Hal ini berkaitan dengan Dasar Negara,
perdebatan kaum Nasionalis sekuler dan kaum Nasionalis Islamis terus
berlangsung dari masa ke masa. Polemik tersebut adalah tujuh kata dalam Piagam Jakarta
Dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
Hal tersebut sangat penting mengingat bahwa Dasar dari
pelaksanaan dan kepatuhan setiap warga negara adalah Dasar Negara. Indonesia adalah
negara berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat). (Wahidin &
Abdurrahman, 1984)
.
Hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum yang berdasarkan kepada
falsafah Pancasila, yang mengandung pengertian sumber dari segala sumber hukum.
Apakah dengan dihapusnya tujuh kata dari Piagam Jakarta tersebut,
menjadikan masyarakat Islam tidak diwajibkan secara hukum untuk menegakkan
hukum Islam dalam kehidupannya? Jawabnya adalah “tidak.” Hal ini dapat dilihat
pada Pasal 29 (Baca:Zakat dan Pengentasan Kemiskinan: Bagian II) ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Bahwa “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”; ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.”
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari Dekrit Presiden 5
Juli 1959—kembalinya ke UUD 1945, dalam konsideran yang terakhir—kelima,
ditegaskan bahwa “Kami berkeyakinan Piagam Jakarta (Baca: Perjuangan Konstitusional Para Nasionalis Islami) tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai UUD NRI 1945,
” dan adalah satu rangkaian kesatuan dengan
konstitusi. Konsideran tersebut jelas memberikan legitimasi hukum bahwa
masyarakat Islam di Indonesia berhak dan bahkan berkewajiban menjalankan
syariat Islam di dalam kehidupannya.
Perkembangan hukum Islam semakin mendapatkan ruang lebih dengan dibentuknya Peradilan Agama, lahirnya UU Perkawinan No 1 tahun 1974, GBHN 1999 yang selanjutnya melahirkan UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008. Perda-Perda Syariah di berbagai wilayah di Indonesia, Daerah Istimewa Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post