ZAKAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN Bagian II

Oleh
Ramli Semmawi
Dalam sistem ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen
dalam kegiatan ekonomi. Zakat merupakan sarana yang sangat erat kaitannya
dengan pemilikan. Pemilikan adalah soal yang sangat penting dilihat dari sudut
pandang Islam, sebab, selain ia merupakan nilai dasar dari sistem ekonomi Islam,
ia juga menyangkut hubungan manusia dengan benda atau harta kekayaan yang
dimilikinya, mengenai (1) cara memperolehnya, (2) fungsi hak milik itu, dan (3)
cara memanfaatkannya.
Mengenai cara memanfaatkan harta yang diberikan Allah SWT.,
ajaran Islam memberikan pedoman dan wadah yang jelas, di antaranya melalui
zakat. Zakat dalam hal ini sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan
rezeki. Dan karenanya, ia merupakan nilai instrumental dalam sistem ekonomi Islam.
Zakat juga merupakan sumber pendapatan pertama kali dalam dunia Islam. Hal ini
dipraktikkan pada tahun kedua hijriah oleh Rasulullah saw, dikelola dan
dicontohkan operasionalnya oleh Nabi saat itu.
Pada masa Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, zakat tetap menjadi
sumber utama pendapat negara, perintah untuk menunaikan zakat ini lebih keras
lagi dipraktikkan dengan perintah memerangi orang-orang yang enggan menunaikan
zakat tersebut—walaupun hal tersebut ditentang oleh Umar bin Khattab. Hal tersebut
dilakukan oleh Abu Bakar dengan alasan bahwa apabila tidak ditegakkan hukum
zakat ini, maka akan terjadi preseden buruk terhadap pemahaman Islam, dan Beliau
sendirilah yang mengontrol pengelolaan dan pelaksanaan serta mengangkat
beberapa petugas (amil zakat). Sehingga pemungutan dan penyaluran zakat
berjalan dengan baik.
Zakat hingga saat ini masih merupakan instrumen ekonomi Islam
yang masih dilaksanakan walaupun tidak setegas apa yang dilakukan oleh khalifah
Abu Bakar as-Shiddiq. Konteks Indonesia saat ini, zakat masih ditunaikan
sebagai ketaatan agama semata, belum berimplikasi kepada zakat sebagai
instrumen ekonomi Islam sepenuhnya. Padahal potensi zakat mal dengan jumlah
penduduk muslim Indonesia demikian besar.
Indonesia memang bukanlah negara Islam, tetapi falsafah
negara Indonesia dengan pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
memberi kemungkinan bagi penyelenggara negara untuk membantu pelaksanaan
pemungutan zakat dan pendayagunaannya. Menurut Hazairin, makna “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang
Dasar 1945 antara lain adalah bahwa “Negara Republik Indonesia wajib
menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani
dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syariat (norma hukum
agama) itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara. Sebab, syariat yang berasal
dari agama yang dianut oleh warga negara Republik Indonesia itu adalah
kebutuhan hidup pemeluknya.
Lebih lanjut, Hazairin menjelaskan bahwa syariat Islam yang
merupakan kebutuhan hidup para pemeluknya, dan merupakan norma abadi yang
berasal dari Allah SWT., dapat dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, syariat
yang mengandung hukum dunia, misalnya, hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum
muamalah/ ekonomi—salah satunya adalah zakat, dan hukum pidana. Hukum-hukum ini
memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya agar dapat berjalan
dengan sempurna. Kedua, norma abadi yang memuat syariat yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya, seperti shalat dan puasa. Dan ketiga, syariat yang
mengandung tuntunan hidup kerohanian (iman) dan kesusilaan (akhlak) yang tidak
memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya.
Demikian penting zakat dalam Islam sehingga menjadi
kewajiban bagi setiap umat Islam untuk melaksanakannya. Tujuannya, pertama
mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup
serta penderitaan; kedua, membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi
oleh para gharimin, ibnussabil dan mustahiq lainnya; ketiga,
membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan umat manusia
pada umumnya; keempat, menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik
harta; kelima, membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial)
dari hati orang-orang miskin; keenam, menjembatani jurang pemisah antara
yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat; ketujuh,
mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri seseorang, terutama pada
mereka yang mempunyai harta; kedelapan, mendidik manusia untuk
berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada
padanya.
Potensi besar zakat saat ini telah diberi perhatian oleh
negara dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan
dibentuknya Badan zakat Nasional yang merupakan lembaga non struktural bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Dan selanjutnya
dibuat Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Pada tanggal 31 Mei 2017 (tempo.co)
merilis berita “Baznas sebut Potensi Zakat Rp 271 Triliun. Data pusat kajian
strategis Baznas menunjukkan serapan zakat di Indonesia masih rendah. Pada 2016,
tercatat zakat masuk Rp 5 triliun. Jumlah ini hanya  persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar
271 triliun.
Sumber Bacaan:
Ahmad Rafiq, Fiqih Kontekstual: Dari Normatif ke
Pemaknaan Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
Dompet Dhuafa. Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia.
07 Februari 2016.
Hazairin. Demokrasi Pancasila. 1983.
Mohammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf.
Jakarta: UI Press. 1988.
Republika. 17 Januari 2016.

Tempo. 31 Mei 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post