Penerapan hukum Islam di Indonesia telah digunakan jauh sebelum Republik ini berdiri. Hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan Alquran dan sunah. Guna memahami dasar tersebut tentu dibutuhkan pemahaman dan penalaran manusia agar ia dapat mewujud dalam kehidupan nyata.
Pemahaman dan penalaran tersebut kemudian dikenal dengan istilah Ijtihad. Ijtihad sebagai produk penalaran manusia terhadap Wahyu di satu pihak, dan kenyataan sosial di pihak lainnya, telah memperlihatkan elasititas dan dinamika hukum Islam.
Dinamika penerapan hukum Islam di Indonesia, menurut Juhaya S Praja, mengenal lima tahapan:
Pertama, Teori Kredo atau syahadat: Teori ini mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pengucapan Kredo tersebut. Teori Kredo ini berlaku ketika masih di bawah penguasaan pada Sultan. Teori ini berlaku dari sejak diterimanya Islam hingga lahirnya teori baru.
Kedua, Teori Receptio in Complex: Teori ini lahir sesuai dengan kepentingan politik Hindia Belanda. Teori ini menyatakan bahwa bagi setiap orang Islam berlaku hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan.
Ketiga, Teori Receptie: Teori ini menandai kuatnya hukum adat dalam pengamalan hukum Islam. Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori ini dikemukakan oleh Prof Snouck Hurgronje dan dikembangkan Van Vallen Hoven dan Ter Haar.
Keempat, Teori Receptie exit: Teori ini lahir ketika bangsa Indonesia telah memegang kendali politik dalam negerinya. Teori ini diperkenalkan oleh Prof Hazairin. Beliau menyatakan bahwa teori Receptie bertentangan dengan jiwa UUD 45. Dengan demikian teori Receptie harus di exit. Keluar dari tatanan hukum Indonesia merdeka. Apa lagi teori ini bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.
Kelima, Teori Receptie A Contrario: secara harfiah teori ini berarti lawan dari Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi setiap muslim apabila tidak berlawanan dengan agama dan hukum Islam.
Demikian beberapa teori yang menjelaskan proses berlaku dan dipraktikkannya hukum Islam di Indonesia.