Oleh
Ramli Semmawi
“Nash Al-Qur’an dan
Sunah terbatas, sedangkan masalah yang terjadi dan akan terjadi tidak terbatas,
sehingga tidak ada jalan lain untuk menetapkan hukum setiap masalah dan
muamalah baru dalam syariat Islam selain melakukan Ijtihad, yang pokoknya
adalah Qiyas.”
Sunah terbatas, sedangkan masalah yang terjadi dan akan terjadi tidak terbatas,
sehingga tidak ada jalan lain untuk menetapkan hukum setiap masalah dan
muamalah baru dalam syariat Islam selain melakukan Ijtihad, yang pokoknya
adalah Qiyas.”
Al-Milal wa
al-Nihal (al-Syahrastani)
al-Nihal (al-Syahrastani)
QIYAS
Pada tulisan sebelumnya, telah digambarkan secara singkat
tentang sumber-sumber hukum Islam. Pertama, Al-Qur’an; Kedua,
Sunah; Ketiga, Ijma; dan sekarang yang keempat, Qiyas. Qiyas menurut
istilah ahli Ushul Fiqh adalah: “Mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash
hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, karena adanya persamaan
Illat di dalam kasus tersebut.” Maka apabila suatu nash telah menunjukkan suatu
hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui, maka illat
tersebut yang dijadikan dasar dalam penetapan hukum dalam suatu perkara yang
sama.
tentang sumber-sumber hukum Islam. Pertama, Al-Qur’an; Kedua,
Sunah; Ketiga, Ijma; dan sekarang yang keempat, Qiyas. Qiyas menurut
istilah ahli Ushul Fiqh adalah: “Mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash
hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, karena adanya persamaan
Illat di dalam kasus tersebut.” Maka apabila suatu nash telah menunjukkan suatu
hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui, maka illat
tersebut yang dijadikan dasar dalam penetapan hukum dalam suatu perkara yang
sama.
Mushthafa Ahmad Az-Zarqa menuturkan bahwa dalam Surat Umar
bin Khattab yang dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari terdapat petunjuk
mengenai asas-asas peradilan dan metode qiyas (analogi). Umar r.a. berkata: “Pahamilah,
pahamilah apa yang membimbangkan hatimu mengenai sesuatu yang tidak ada
(ketentuannya) dalam Kitab Allah dan Sunah Rasulullah saw. kemudian Anda harus
mengetahui perkara-perkara yang serupa dan mirip, lalu Anda analogikan
(qiyaskan) setiap perkara yang demikian itu kepada bandingannya. Anda (harus)
berpegang kepada yang lebih dekat kepada Allah dan lebih menyerupai kebenaran.”
bin Khattab yang dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari terdapat petunjuk
mengenai asas-asas peradilan dan metode qiyas (analogi). Umar r.a. berkata: “Pahamilah,
pahamilah apa yang membimbangkan hatimu mengenai sesuatu yang tidak ada
(ketentuannya) dalam Kitab Allah dan Sunah Rasulullah saw. kemudian Anda harus
mengetahui perkara-perkara yang serupa dan mirip, lalu Anda analogikan
(qiyaskan) setiap perkara yang demikian itu kepada bandingannya. Anda (harus)
berpegang kepada yang lebih dekat kepada Allah dan lebih menyerupai kebenaran.”
Al-Qur’an dan Sunah umumnya menetapkan illat-illat hukum dan
tujuan-tujuan umum syara’ yang dimaksud oleh sebuah hukum. Hal tersebut
dimaksudkan bahwa apabila suatu perkara di kemudian hari muncul, maka telah ada
nash yang dapat dirujuk sebagai dasar dalam perbandingan illat dan tujuannya. Misalkan,
perintah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat diri yang dibayarkan
dari makanan pokok setiap muslim. Maka illat kewajiban zakat fitrah ini adalah
makanan pokok, sehingga pada saat diterapkan di masa dan wilayah tertentu telah
ada perbandingan yang dapat dijadikan dasar.
tujuan-tujuan umum syara’ yang dimaksud oleh sebuah hukum. Hal tersebut
dimaksudkan bahwa apabila suatu perkara di kemudian hari muncul, maka telah ada
nash yang dapat dirujuk sebagai dasar dalam perbandingan illat dan tujuannya. Misalkan,
perintah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat diri yang dibayarkan
dari makanan pokok setiap muslim. Maka illat kewajiban zakat fitrah ini adalah
makanan pokok, sehingga pada saat diterapkan di masa dan wilayah tertentu telah
ada perbandingan yang dapat dijadikan dasar.
Mengapa qiyas ini menjadi penting? Karena mayoritas nash Al-Qur’an
adalah kulli (universal), ‘am (umum), dan ijmali (global),
sehingga menganalogikan (mengqiyaskan) perkara yang tidak ada nashnya kepada
perkara yang ada nashnya menjadi terbuka. Dengan catatan, pemindahan hukum yang
telah ada nashnya kepada hukum yang belum ada nashnya memiliki illat dan sebab
yang sama.
adalah kulli (universal), ‘am (umum), dan ijmali (global),
sehingga menganalogikan (mengqiyaskan) perkara yang tidak ada nashnya kepada
perkara yang ada nashnya menjadi terbuka. Dengan catatan, pemindahan hukum yang
telah ada nashnya kepada hukum yang belum ada nashnya memiliki illat dan sebab
yang sama.
Contoh lain penerapan qiyas adalah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Meminum khamar hukumnya haram,
illatnya adalah karena khamar merupakan minuman yang memabukkan. Sehingga,
tiap-tiap minuman yang memabukkan maka hukumnya juga menjadi haram.
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Meminum khamar hukumnya haram,
illatnya adalah karena khamar merupakan minuman yang memabukkan. Sehingga,
tiap-tiap minuman yang memabukkan maka hukumnya juga menjadi haram.
Sumber Bacaan:
Mushthafa Ahmad Al-Zarqa. Al-Istislah wa al-Mashalih
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000.
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000.
Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib. Semarang: Dina Utama Semarang. 1994.
Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib. Semarang: Dina Utama Semarang. 1994.