SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM, Bagian IVSUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM, Bagian IV
Oleh Ramli Semmawi “Nash Al-Qur’an dan Sunah terbatas, sedangkan masalah yang terjadi dan akan terjadi tidak terbatas, sehingga tidak ada jalan lain untuk menetapkan hukum setiap masalah dan muamalah baru