Oleh
Ramli Semmawi
“Ambillah apa yang
didatangkan (diperintahkan) Rasulullah saw, dan hindarilah apa yang
dilarangnya.” (QS. Al-Hasyr: 59: 7).
didatangkan (diperintahkan) Rasulullah saw, dan hindarilah apa yang
dilarangnya.” (QS. Al-Hasyr: 59: 7).
SUNAH
Istilah Sunah ditujukan kepada perkataan, perbuatan, dan taqrir[1]
(tetapan) Rasulullah saw.. Oleh karena itu, sunah identik dengan hadis. Kadang-kadang
sunah ditujukan kepada realitas praktis dalam menerapkan syariat pada masa nubuwwah
(kenabian). Artinya, kondisi yang dipraktikkan oleh umat Islam pada masa
awal (perkembangan Islam). Perbedaan keduanya adalah bahwa kadang-kadang
terdapat hadis lafzi yang diterima dari Rasulullah saw., tetapi para
ulama mempunyai tarikh (sejarah) bahwa praktik orang-orang pada masa nubuwwah
atau pada masa Khulafa Rasyidin berbeda dengan madlul (hadis
tersebut. Dengan demikian, terdapat ungkapan sebagai berikut, “Dalam hadis
diterangkan begini, sedangkan dalam sunah diterangkan begini.”
(tetapan) Rasulullah saw.. Oleh karena itu, sunah identik dengan hadis. Kadang-kadang
sunah ditujukan kepada realitas praktis dalam menerapkan syariat pada masa nubuwwah
(kenabian). Artinya, kondisi yang dipraktikkan oleh umat Islam pada masa
awal (perkembangan Islam). Perbedaan keduanya adalah bahwa kadang-kadang
terdapat hadis lafzi yang diterima dari Rasulullah saw., tetapi para
ulama mempunyai tarikh (sejarah) bahwa praktik orang-orang pada masa nubuwwah
atau pada masa Khulafa Rasyidin berbeda dengan madlul (hadis
tersebut. Dengan demikian, terdapat ungkapan sebagai berikut, “Dalam hadis
diterangkan begini, sedangkan dalam sunah diterangkan begini.”
Kalau hadis dan sunah tersebut tsubutnya[2]
sahih, maka para ulama berusaha untuk mengompromikan keduanya, dan jika tidak
mungkin dikompromikan maka mereka mentarjih[3]
salah satunya. Hal ini sebagaimana jika terjadi kontradiksi antara dua hadis
shahih yang datang dari Rasulullah saw., maka salah satu dari keduanya dianggap
menasakh yang lainnya. Oleh karena itu, para ulama meneliti nasikh dan mansukh dari kedua hadis tersebut. Dalam
sumber tasyri’, sunah berada setingkat di bawa Al-Qur’an. Sunah sebagai
penjelas keglobalan dan kemusykilan (kerumitan) Al-Qur’an, pentaqyid (pembatas)
kemutlakan (keumuman) Al-Qur’an, dan menjelaskan apa yang belum terdapat dalam Al-Qur’an.
sahih, maka para ulama berusaha untuk mengompromikan keduanya, dan jika tidak
mungkin dikompromikan maka mereka mentarjih[3]
salah satunya. Hal ini sebagaimana jika terjadi kontradiksi antara dua hadis
shahih yang datang dari Rasulullah saw., maka salah satu dari keduanya dianggap
menasakh yang lainnya. Oleh karena itu, para ulama meneliti nasikh dan mansukh dari kedua hadis tersebut. Dalam
sumber tasyri’, sunah berada setingkat di bawa Al-Qur’an. Sunah sebagai
penjelas keglobalan dan kemusykilan (kerumitan) Al-Qur’an, pentaqyid (pembatas)
kemutlakan (keumuman) Al-Qur’an, dan menjelaskan apa yang belum terdapat dalam Al-Qur’an.
Sunah dapat dikatakan sebagai sumber tasyri’ tersendiri,
karena kadang-kadang menetapkan beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an,
seperti bagian waris untuk nenek. Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa nenek
yang ditinggal mati oleh cucunya mendapat bagian wari sebesar seperenam (dari
harta warisan). Dari aspek lain, sunah hanya sebagai taba’iyyah (pendukung)
Al-Qur’an, karena fungsinya sebagai penjelas. Sunah tidak keluar dari prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah umum Al-Qur’an, termasuk hukum-hukum yang ditetapkannya yang
tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Pada hakikatnya, marji’ (sumber) sunah
itu adalah nash-nash dan kaidah-kaidah umum Al-Qur’an.
karena kadang-kadang menetapkan beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an,
seperti bagian waris untuk nenek. Rasulullah saw. telah menetapkan bahwa nenek
yang ditinggal mati oleh cucunya mendapat bagian wari sebesar seperenam (dari
harta warisan). Dari aspek lain, sunah hanya sebagai taba’iyyah (pendukung)
Al-Qur’an, karena fungsinya sebagai penjelas. Sunah tidak keluar dari prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah umum Al-Qur’an, termasuk hukum-hukum yang ditetapkannya yang
tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Pada hakikatnya, marji’ (sumber) sunah
itu adalah nash-nash dan kaidah-kaidah umum Al-Qur’an.
Secara umum sunah merupakan satu keharusan dalam memahami Al-Qur’an.
Karena, tidak mungkin memahami Al-Qur’an tanpa penjelasan sunah. Walaupun,
dalam beberapa hal Al-Qur’an tidak membutuhkan sunah sebagai penjelas. Satu hal
yang harus dipahami bahwa penggunaan sunah sebagai sumber hukum fiqh sangat
ketat karena sunah yang dijadikan sumber hanya yang tsubutnya sahih.
Karena, tidak mungkin memahami Al-Qur’an tanpa penjelasan sunah. Walaupun,
dalam beberapa hal Al-Qur’an tidak membutuhkan sunah sebagai penjelas. Satu hal
yang harus dipahami bahwa penggunaan sunah sebagai sumber hukum fiqh sangat
ketat karena sunah yang dijadikan sumber hanya yang tsubutnya sahih.
Sumber Bacaan:
Mushthafa Ahmad Al-Zarqa. Al-Istislah wa al-Mashalih
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh. Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000
Anonim. Pengertian Tarjih dan Syarat-syaratnya. www.rumahbangsa.net/2014/12/pengertian-tarjih-dan-syarat-syaratnya.html?m=1
(diakses tanggal 2 September 2017).
(diakses tanggal 2 September 2017).
[1]
Taqrir adalah pengakuan Nabi Muhammad saw terhadap perbuatan yang
dilakukan di hadapannya, dengan cara tidak melarangnya.
Taqrir adalah pengakuan Nabi Muhammad saw terhadap perbuatan yang
dilakukan di hadapannya, dengan cara tidak melarangnya.
[3]
Meneliti hadis yang lebih kuat atau mempunyai kelebihan dari yang lain, sedang
ulama Hanafiyah membuat batasan tarjih ialah menyatakan keistimewaan salah satu
dari dua dalil yang sama dengan sesuatu sifat yang menjadikan lebih utama
dilihat dari yang lainnya. Al-Ghazali berpendapat bahwa tarjih hanya berlaku
pada dua nash yang zanni. Kata al-Amidi, nash yang qath’i tidak dapat menerima
tarjih.
Meneliti hadis yang lebih kuat atau mempunyai kelebihan dari yang lain, sedang
ulama Hanafiyah membuat batasan tarjih ialah menyatakan keistimewaan salah satu
dari dua dalil yang sama dengan sesuatu sifat yang menjadikan lebih utama
dilihat dari yang lainnya. Al-Ghazali berpendapat bahwa tarjih hanya berlaku
pada dua nash yang zanni. Kata al-Amidi, nash yang qath’i tidak dapat menerima
tarjih.