SISTEM HUKUM ISLAM

Sistem hukum Islam, dikenal dengan hukum syariat, bersumber dari Alquran—kitab suci
umat Islam—dan sunah—perkataan, perbuatan dan takrir (perbuatan sahabat yang
dibolehkan atau diberi legitimasi oleh Nabi). Alquran yang menjadi keyakinan
umat Islam merupakan wahyu Allah SWT diturunkan secara berangsur-angsur di masa
kenabian Rasulullah saw. Alquran diturunkan dengan bahasa Arab, tidak hanya menjelaskan
tentang aturan hukum semata tetapi Alquran juga menjelaskan tentang agama dan
moral, bahkan di dalamnya juga berbicara tentang sejarah. Alquran dalam konteks
hukum berbicara tentang perkawinan, transaksi secara umum, pidana dan hukuman.
Alquran
di dalamnya terdapat 6235 ayat, hanya 140 di antaranya yang membahas masalah
hukum. Pada umumnya, ayat-ayat Alquran yang berbicara masalah hukum bersifat
global dan hanya sedikit yang dijelaskan secara rinci. Sunahlah yang kemudian
menjelaskan secara rinci hukum yang telah digambarkan oleh Alquran tersebut.
Secara
garis besar, hukum Islam, dikelompokkan menjadi dua bagian: yaitu, hukum yang
berkaitan dengan ibadat, dan hukum yang berkaitan dengan muamalat
(hubungan antar sesama manusia (Azizy, 2002)). Hukum muamalat
mencakup di dalamnya hukum ekonomi, hukum keluarga, dan hukum pidana. Hukum Islam
dalam hal ini memiliki perbedaan mendasar dengan sistem hukum lainnya—baik Roman
law
maupun Common law. Perbedaan itu karena tidak sedikit hukum Islam
membahas kewajiban agama (ibadat).
Hukum
Islam, berkaitan dengan ibadat, tidak mengalami perubahan. Dari sejak kenabian
hingga hari ini tetap dengan aturan yang sama. Akan tetapi, hukum muamalat dapat
berubah sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Walaupun demikian perubahan
hukum itu tidak boleh keluar dari apa yang telah digariskan dalam Alquran dan
sunah.

Penemuan
hukum dalam Islam dilakukan oleh para mujtahid atau fukaha. Proses menemukan
hukum itu yang disebut dengan ijtihad, di mana ijtihad ini merupakan salah satu
topik yang tidak lepas dari kajian ilmu ushul fiqh—metodologi penemuan
hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post