MASLAHAH MURSALAH

Oleh
Ramli Semmawi
“Kemaslahatan
merupakan tujuan utama dalam penetapan hukum, sedangkan dalil-dalil hanya
berfungsi sebagai sarana”
(Najamuddin al-Tufi
[w 716 H/1316 M)
Muhammad ‘Abduh menyatakan bahwa: “Manusia akan berubah
sesuai perubahan zaman, dan akan menghadapi realitas dan persoalan yang belum
disebutkan dalam Alquran, kemudian apakah kita hanya terpaku pada apa yang ada
dalam Alquran (Al-Rasyuni dan Barut 2000).”
Itulah problem
kekinian yang sedang dihadapi dan menjadi perdebatan intelektual dalam
pemikiran Islam. Persoalan ini muncul sejak tersebar luas tulisan al-Tufi
tentang “maslahah” (kemaslahatan).
Al-Tufi menjelaskan bahwa “teks dan kemaslahatan” hampir
mirip dengan problem “akal dan wahyu”, bahkan ia adalah dua wajah yang sama,
atau bagian dari bagiannya. Lebih lanjut, Al-Tufi menyerukan untuk memprioritaskan
kemaslahatan atas teks, karena teks dianggap melayani kemaslahatan dan mengarah
kepada tercapainya kemaslahatan. Al-Maslahah (kemaslahatan) adalah titik
tolak, dasar utama, dan tujuan diturunkannya syariat dan teks.
Maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan
dengan kata mursalah berarti kepentingan tidak terbatas, tidak terikat
atau, kepentingan yang diputuskan secara bebas. Teori maslahah mursalah terikat
dengan konsep bahwa syariah ditujukan untuk kepentingan masyarakat, dan
berfungsi untuk memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Malik membenarkan
bahwa ide tentang kepentingan bersama merupakan salah satu sumber syariah, dan
sumber baru ini dinamakan maslahah mursalah dan lebih dikenal dengan marsalah
saja.
Ijtihad atau interpretasi atas teks, menurut teori ini
adalah menganggap makna yang mendasari atau yang tersembunyi dari teks yang
diwahyukan dengan mengingat kepentingan bersama. Qiyas sebagai merupakan metode
primer untuk menelusuri sebab atau illat efektif suatu teks yang telah disampaikan
kepada kita untuk dikembangkan ke dalam persoalan-persoalan yang memiliki sifat
yang sama. Kalau penyebabnya jelas, maka qiyas itu akan dikembangkan ke dalam
persoalan serupa—misalkan, zakat fitrah itu makan pokok, maka di setiap wilayah
akan berbeda makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat–, tetapi kesulitan
muncul jika sebab dan illat persoalan itu tidak jelas. Maka para pengikut teori
Malik ini akan mengandalkan metode penafsiran teks sesuai akal mereka dengan benar-benar
mempertimbangkan kegunaan sosial (Muslehuddin 1997).
Perbedaan antara prinsip yang digunakan dalam qiyas dan
maslahah ini adalah illat dalam qiyas dan hikmah—perbuatan yang arif—dalam maslahah.
Dengan demikian mereka mendasarkan qiyas atau analogi mereka pada hikmah yang
mereka sebut alasan utama suatu teks.
Walaupun demikian, Malik dalam menggunakan teori maslahah
ini dengan memberikan syarat yang ketat di dalam penerapannya. Pertama, bahwa persoalan yang dipertimbangkan
haruslah sesuatu yang menyinggung persoalan-persoalan transaksi sehingga
kepentingan-kepentingan yang termasuk di dalamnya dapat ditafsirkan atas
landasan akal. Persoalan tersebut tidak harus sesuatu yang berhubungan dengan
ketaatan beragama. Kedua, kepentingan tersebut harus sejalan dengan
semangat syariah dan harus tidak bertentangan dengan salah satu sumbernya. Ketiga, kepentingan itu harus bersifat daruri
(esensial dan mendesak), bukan tahsini (ingin kesempurnaan). Tipe daruri
meliputi pemeliharan agama, kehidupan, akal, keturunan dan kekayaan.
Salah satu contoh penerapan maslahah di masa Khalifah Umar bin Khattab, pada saat beliau memutuskan untuk tidak membagikan harta rampasan perang kepada sahabat yang ikut perperang, tetapi beliau memutuskan untuk menahan dan memberikan pengelolaannya di bawa pantauan beliau. Hal ini dilakukan karena beliau melihat bahwa: betul apabila membagikan tanah tersebut kepada para tentara akan menjadi kemaslahatan bagi mereka, tetapi proyeksi jangka panjang yang beliau lihat bahwa dengan tetap dimiliki sebagai harta publik akan memberikan manfaat lebih besar kepada umat. Tidak hanya kepada sahabat yang ikut berperang dan anak keturunannya tetapi dapat dinikmati oleh seluruh umat Islam.
 Sumber Bacaan:                                  
Al-Rasyuni,
Ahmad, dan Muhammad Jamal Barut. Ijtihad: Antara Teks, Realitas, dan
Kemaslahatan Sosial.
Jakarta: Penerbit Erlangga, 2000.
Muslehuddin, Muhammad. Filsafat Hukum Islam dan
Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam.
Yogyakarta:
Tiara Wacana Yogya, 1997.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post