MASLAHAH MURSALAHMASLAHAH MURSALAH
Oleh Ramli Semmawi “Kemaslahatan merupakan tujuan utama dalam penetapan hukum, sedangkan dalil-dalil hanya berfungsi sebagai sarana” (Najamuddin al-Tufi [w 716 H/1316 M) Muhammad ‘Abduh menyatakan bahwa: “Manusia akan berubah sesuai