Oleh
Ramli Semmawi
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ad-dukhan:38-39)
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” (QS. Al-Mu’minun: 115).
Ramli Semmawi
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ad-dukhan:38-39)
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadid:25).
Syariat Islam adalah hukum yang terbaik dan paling jujur dari semua hukum yang pernah ada, hal ini ditandai oleh Al-Qur’an: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Al-Maidah: 19). Islam, adalah kelanjutan dan penyempurna dari agama-agama samawi sebelumnya. Tujuan syariat adalah untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan masyarakat manusia. As-Shatibi mengatakan bahwa “Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam mewujudkan kemaslahatan diniyah (agamanya) dan duniawiyah (dunia) secara bersama-sama.”
Lebih lanjut, bahwa tujuan syariat itu melindungi lima aspek kehidupan manusia, yaitu kemaslahatan agama (maslahah ad-din/protection of faith); kemaslahatan jiwa (maslahah an-nafs/protection of self (or life)), kemaslahatan reproduksi dan keluarga (maslahah an-nas/protection of progenyl), kemaslahatan terhadap akal (maslahah al-aql/protection of intellect); dan kemaslahatan terhadap harta benda (maslahah al-mal/protection of wealth).
Dapat pula dikategorikan dalam bentuk lain, yaitu kemaslahatan material (masalih maddiyah) dan kemaslahatan spiritual (masalih ma’nawiyah). Kemaslahatan material meliputi badan dan harta benda serta apa yang melayani keduanya, sedangkan kemaslahatan spiritual meliputi kemaslahatan ruhani, akal, jiwa dan moral.
Jika syariat adalah kemaslahatan (al-syariah maslahatun), maka pandangan ini diakui oleh seluruh kaum muslimin dan diterima oleh mayoritas ulama dalam setiap masa, tempat dan mazhab, kecuali mazhab literalis (zahiriyah), dan itu tidak berpengaruh secara kuantitas atau pun kualitas. Bahkan Najm al-Din al-Tufi yang terkenal dengan teori kemungkinan kontradiksi antara teks dan maslahah mengatakan: “secara garis besar, tidak ada ayat pada kitab suci Al-Qur’an yang tidak mengandung manfaat dan kemaslahatan.” Kemudian disebutkan pula bahwa kedudukan sunah sebagaimana kedudukan Al-Qur’an dengan mengatakan: “karena sunah adalah bayan (penjelas) atas Al-Qur’an, dan telah diterangkan bahwa semua ayat mengandung kemaslahatan, maka al-bayan (penjelas) mengikuti al-mubayyan (apa yang dijelaskan).”
Telah jelas bahwa syariat adalah kemaslahatan. Sedangkan mengenai kemaslahatan adalah syariat, maka banyak ide dan gagasan telah dikemukakan oleh pakar yurisprudensi Islam dengan menciptakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang pada intinya adalah kemaslahatan. Salah satu yang terkenal adalah prinsip “al-maslahah al-mursalah.”
Sumber Bacaan:
Ahmad Al-Rasyuni dan Muhammad Jamal Barut. Ijtihad antara Teks, Realitas dan Kemaslahatan Sosial. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2000.
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur. Treatise on Maqasid al-Shariah. London: The Internasional Institute of Islamic Thought. 2006.
Muhammad Muslehuddin. Philosophy of Islamic Law and the Orientalist: A Comparative Study of Islamic Legal System. Diterjemahkan oleh Yudian Wahyudi Asmin. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Salman Syed Ali and Hamid Hasan. 2014. Towards a Maqasid al-Shariah based Development Indeks. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.