KONSEP HUKUM MASYARAKAT BALI DAN BUGIS

oleh: ramli semmawi

Pendahuluan
Secara tegas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Amanat para pendiri Republik yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 mengandung pesan yang sangat dalam maknanya. Bagaimana supaya rakyat Indonesia dapat melaksanakan kehidupan yang bebas sebagai suatu bangsa merdeka—hal itu menuntut adanya prasyarat-prasyarat tertentu. Baik yang menyangkut perangkat hukum dan perundang-undangan, maupun sistem hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat dengan berbagai aspek kehidupannya (Artidjo Alkostar, 1997:v).
Perubahan sosial merupakan hal yang sangat penting mendapat perhatian. Masalah bukan saja terletak pada kompleksitas proses perubahan itu sendiri, melainkan juga pada kemampuan untuk memahami proses perubahan. Pemahaman yang baik, tentu saja akan menjadi modal dasar dalam memahami bagaimana proses berlangsung, kekuatan apa saja yang ambil bagian dalam proses tersebut, serta prediksi mengenai masa depan. Apakah perubahan akan menjadi titik tolak kemajuan atau kehancuran. Sementara itu, kualitas dari pemahaman, akan sangat ditentukan oleh perspektif yang dipakai dalam memahami fenomena perubahan sosial itu sendiri (AAGN Ari Dwipayana, 2001:vii).
Perubahan tersebut juga berdampak pada kondisi hukum kita. Dalam upaya membangun kerangka dasar hukum nasional, maka postulat moral dari kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”—perlu dipahami dan dihayati; agar setiap usaha mengkonstruksi dan membentuk hukum dan perundang-undangan tidak menyimpan dari spirit perjuangan dan landasan moral yang dipancangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kalimat tersebut menunjukkan adanya struktur rohaniah dari bangsa kita—di mana ciri ras keadilan, kemerdekaan, spirit kerakyatan, kesamaan kedudukan, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat—berhubungan secara berjalin dan berkelindan—sehingga tidak dapat dipisahkan (Artidjo Alkostar, 1997:vi).
Telaah mengenai hukum yang adil serta korelasinya dengan keadilan sosial—seorang intelektual bernama Prof. Muchsin Qari’ati (1991:72), mengemukakan, bahwa hampir tidak terdapat satu masyarakat pun yang tidak membicarakan keadilan, kebenaran dan hukum-hukum yang rasional. Atau tidak ada penguasa manapun yang tidak mengklaim dirinya menjunjung tinggi ha-hak dan kesejahteraan masyarakatnya.
Penggunaaan corak hukum tertentu dalam suatu negara, secara teoritis dapat dilacak pada madzhab atau aliran-aliran hukum yang dipakainya, apakah aliran hukum alam, positivisme, sejarah, sociological jurisprudence, legal realism, dan lain sebagainya. Hanya saja, manipulasi kekuasaan serta berbagai bentuk penyimpangan atau perkosaan hak warga masyarakat dari suatu rezim pemerintahan—antara lain dapat dilihat dari produk hukum yang ditinggalkanya. Di negara kita, Indonesia, kita dapat melihat berbagai aturan hukum yang dipakai pada masa pemerintahan Kolonial Belanda atau masa demokrasi terpimpin.
Hukum yang secara esensial—selalu ada dan mengada di dalam masyarakat, senantiasa terkait dengan postulat moral yang hidup dalam masyarakat. Konseptualisasi moralitas yang agamis maupun yang psikologis—senantiasa terjalin erat dalam proses eksistensi hukum, moralitas dan kebiasaan tingkah-laku sosial. Pada saat yang bersamaan, juga terlihat adanya kawasan-kawasan yang berbeda antara hukum, moral, dan kebiasaan tingkah-laku sosial. Sebagai pedoman tingkah-laku dan tata pergaulan sosial—hukum memerlukan prinsip-prinsip akhlak atau moral spiritual yang langgeng. Pola perilaku dari masyarakat pendukung norma hukum tersebut—sebagai eksponen faktual—memerlukan pedoman tata nilai—agar perjalanan masyarakat tersebut mempunyai kepastian arah dalam menuju kebenaran dan keadilan, atau tatanan kehidupan masyarakat yang ideal—yang melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat kemanusiannya.
Karena diketahui bahwa setiap bangsa atau masyarakat kebudayaann sutua bangsa mempunyai nilai-nilia pokok yang mempengaruhi pikiran dan perasaan dalam masyarkat bangsa tersebut. Nilai pokok yang merupakan nilai terpenting dalam suatu bangsa merupakan inti kebudayaan suatu bangsa (Mangemba, 2002:218). Identitas hukum nasional, sebagai permasalahan yang mendasar dalam pembangunan hukum, selalu terkait dengan masalah sukma, materi, dan bentuk/wujud dari hukum nasional. Bagaimana wujud atau materi hukum nasional yang cocok dengan struktur ruhaniah masyarakat bangsa Indonesia—maka tidak akan lepas dengan tuntutan kebutuhan akan hukum yang bersumber dari falsafa Pancasila.

Konsep Hukum Masyarakat Bali dan Bugis
a. Konsep Hukum Masyarakat Bali
Kalau kita merenungkan, apa yang menjadi nilai dasar dari kehidupan hukum adat Bali, maka kita akan dihadapkan pada sesuatu yang abstrak, hal mana hanya dapat diamati melalui refleksi budi manusia. Orang atau masyarakat Bali—dalam hal ini kita beri pengertian sebagai manusia atau masyarakat yang dalam kehidupannya dituntun oleh nilai-nilai kebudayaan Bali yang bercorak religius Hinduistis—selalu berusaha bersikap seimbang terhadap alam sekitanya. Hal itu dilandasi oleh kesadaran bahwa alam semesta adalah kompleksitas unsur-unsur yang satu sama lain terkait dan membentuk suatu sistem kesemestaan. Sehingga dapat dikatakan, bahwa nilai dasar dari kehidupan adat di Bali adalah nilai keseimbangan (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:6).
Nilai keseimbangan akan terwujud ke dalam dua unsur yakni:
1. Selalu ingin menyesuaikan diri dan berusaha menjalin hubungan dengan elemen-elemen alam dan kehidupan yang mengitarinya.
2. Ingin menciptakan suasana kedamaian dan ketentraman antar sesama makhluk dan juga terhadap alam di mana manusia hidup sebagai salah satu elemen dari alam semesta raya (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:6).
Kedua unsur tersebut oleh masyarakat Bali, dianggap serbagai asas yang harus dipakai pedoman atau tuntunan dalam segala kegiatan hidupnya. Nilai dan asas-asas tersebut kemudian dipersepsikan ke dalam ajaran Filsafati Tri Hita Karana (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:6). Ajaran Tri Hita Karana dapat dirumuskan sebagai tiga hal yang menyebabkan manusia mencapai kesejahteraan, kebahagian dan kedamaian. Menurut I Gusti Ketut Kaler secara harfiah Tri Hita Kirana artinya sebagai berikut:
1. Tri artinya tiga;
2. Hita artinya adalah kebaikan, senang, gembira, lestari;
3. Karana berarti sebab-musabab, atau sumbernya sebab (I Gusti Ketut Kaler, 1983:86).
Lebih lanjut I Gusti Ketut Kaler menyatakan bahwa unsur-unsur Tri Hita Kirana adalah terdiri dari:
1. Unsur jiwa (Atman);
2. Unsur tenaga, kekuatan (Prana);
3. Unsur badan wadag (Sarira).
Ketiga unsur Tri Hita Kirana ini kemudian dipakai maket atau pola oleh masyarakat Bali, misalnya dalam pembuatan rumah, desa dan sebagainya. Menurut I Nengah Sudharma unsur-unsur dari ajaran Tri Hita Karana adalah:
1. Sang Hyang Widhi, yang merupakan super natural power
2. Bhuwana, yang merupakan Macrocosmos
3. Manusia, yang merupakan Microcosmos
Ketiga unsur ini tak dapat dipisahkan dalam tata hidup masyarakat Bali, bahkan senantiasa diterapkan dan dilaksanakan sebagai suatu kebulatan yang padat erat melekat pada setiap aspek kehidupan secara harmonis dinamis produktif (I Nengah Sudharma, 1971:13). Tri Hita Karana yang mengajarkan pola hubungan yang seimbang di antara ketiga sumber kesejahteraan dan kedamaian ini, diharapkan manusia selalu berusaha untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara ketiga unsur itu yakni:
1. Hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan
2. Hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam
3. Hubungan yang harmonis antara manusia dengan manusia.
Kehidupana masyarakat Bali yang didukung oleh adat istiadat yang kuat dalam hubungan antara warga yang satu dengan warga yang lain didasarkan atas asas moral yang telah melembaga dalam diri individu. Asas dasar itu adalah “Tat Twam Asi” (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:24). Secara harfiah Tat artinya itu (ia), Twam artinya Kamu dan Asi artinya adalah. Secarah keseluruhannya berarti “Itu (ia) adalah Kamu”. Saya adalah Kamu dan segala makhluk adalah sama. Ini berarti menolong orang lain berarti menolong diri sendiri. Dan menyakiti orang lain berarti pula menyakiti diri sendiri (Parisada Hindu Dharma, 1968:51).
Pengertian dasar Tat Twam Asi ini dalam kehidupan adat Bali diberi pengertian (dikonsepsikan) ke dalam asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Suka Duka (artinya dalam suka dan duka dirasakan bersama-sama).
2. Asas Paras Poros (artinya orang lain adalah bagian dari diri sendiri dan diri sendiri adalah bagian dari orang lain).
3. Asas Salunglung Sabayantaka (artinya baik buruk, mati hidup ditanggung bersama).
4. Asas Saling Asih, Saling Asah, Saling Asuh (artinya saling menyayangi/mencintai, saling memberitahu/mengkoreksi, saling membantu/tolong menolong antara sesama hidup) (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:24).
Jadi pada dasarnya keempat asas tersebut yag merupakan perwujudan dari prinsip dasar Tat Twam Asi ini mengajarkan kepada kita hendaklah selalu hidup “Rukun” dan “Damai”, mengembangkan sikap “tenggang rasa” serta setiap saat “mawas diri”.
Apalagi kita baca kepustakaan di bidang hukum adat asa-asas tersebut di atas lebih populer dengan sebutan asas kekeluargaan, yang maknanya bahwa satu sama lain di antara kita harus saling kasih mengasihi, saling memperhatikan dan saling tolong menolong dalam irama kerja sama yang harmonis seperti dalam kehidupan keluarga. Atau sering diistilahkan dengan asas kebersamaan/komunal yang berarti dalam suka dan duka dirasakan bersama mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan mengembangkan suasana kegotongroyongan.
Perwujudan nyata dari asas-asas ini dapat kita saksikan dalam lembaga adat seperti Sekehe-sekehe, Banjar, Desa Adat dan Subak. Dalam aktifitasnya sehari-hari ada perbuatan-perbuatan seperti misalnya “Adat Metetulung” yaitu menyediakan diri untuk datang ke rumah atau ke tempat warga masyarakat yang lain yang mempunyai atau mengadakan suatu kegiatan misalnya upacara, membangun rumah, selamatan dan lain-lain (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:25).
Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan di samping mengandung aspek yang horizontal, juga mengandung aspek yang vertikal. Prof. Soediman Kartohadiprodjo pernah menyatakan bahwa asas kekeluargaan itu pada hekekatnya adalah Bhineka Tunggal Ika yaitu kesatuan dalam perbedaan (unity in diversity). Ini mengandung arti bahwa asas kekeluargaan itu menyelaraskan atau merukunkan dari berbagai sikap dan kapasitas masing-masing individu sebagai anggota keluarga, apakah karena perbedaan usia, jenis kelamin, pendidikan, hobi dan sebagainya. Segi vertikal akan nampak antara yang lebih besar dengan yang lebih kecil, ayah/ibu dengan anak-anak, adik dan kakak dan seterusnya. Dalam kondisi yang berbeda ini dikembangkan asas “Sesana manut linggih, linggih manut sesana” artinya peranan atau sikap sesuai dengan kedudukan dan kedudukanya harus membawa peranan yang sesuai. Maknanya setiap orang harus menyadari benar tentang status pribadi dan sosialnya, sehingga dari kesadaran akan statusnya itu akan berakibat peranan yang dijalankan menjadi sesuai dengan status yang dimiliki. Demikian juga sikap kita pada orang lain harus benar-benar diperhitungkan, peran apa yang harus kita berikan sesuai dengan kedudukan yang dimiliki. Diharapkan dengan asas sesana manut linggih ini perhubungna antar sesama anggota masyarakat penuh dengan saling pengertian, saling hormat dan saling menghargai satu sama lain (I Made Suasthawa, 1987:21).
Dalam lingkungan keluarga Bali ada orang-orang yang dituakan, dan umumnya dikelompokkan menjadi tiga yang disebut “Tri Kang Sinanggeh Werda (Matuha)” artinya tiga yang disebut tua (dituakan)” Yaitu:
1. Wahya Werda, mereka yang disebut tua karena umurnya.
2. Jnana Werda, mereka yang disebut tua karena ketinggian ilmu pengetahuannya, baik ilmu pengetahuan keduniawian maupun kerohanian.
3. Tapo Werda, mereka mendapat julukan tua karena telah banyak menimba pengalaman hidup.
Ketiga kelompok ini dalam masyarakat Bali selalu mendapatkan penghormatan yang sesuai dengan ketuaan yang dimiliki dan selalu diperitungkan dalam setiap acara atau kegiatan sesuai degnan proporsinya masing-masing. Apabila asas kekeluargaan ini dicari implementasinya dalam hukum adat akan tercermin antara lain:
1. Dalam bidang hukum pertanahan adat kita kenal adanya tanah-tanah yang berisi “Ayahan” (kewajiban) seperti tanah pkd (Tanah Pekarangan Desa), tanah Ayds (Tanah Ayahan Desa). Ayahan ini walaupun dalam benuk konkritnya berupa “ngayah” dan “pepesan” akan tetapi makna ayahan yang sesungguhnya adalah mengandung pengertian berkorban, kebersamaan, rasa persatuan, saling menolong, rasa bhakti, dan mengutamakan kepentingan umum dalam hal ini Desa.
2. Dalam bidang hukum keluarga adat ada ketentuan yang disebut “Sidhikara” (sidhi adalah baik, rahayu dan kara adalah berbuat, tangan), yang berarti berbaik demi kesejahteraan sesama anggota keluarga. Sidhikara ini terdiri dari:
a. Sidhikara sumbah (sembah), yaitu saling hormat-menghormati termasuk ketunggalan sanggah.
b. Sidhikara parid, yaitu saling tolong-menolong termasuk mau makan surudan banten tataban masing-masing.
c. Sidhakara waris, yaitu saling waris mewaris atau saling bagi harta warisan termasuk mau menerima kebaikan serta kejelekan masing-masing (jele melah gelahang bareng-bareng).
3. Dalam bidang hukum pidana adat (delik adat), dikenal sangsi berupa melakukan upacara “pembersih Desa” atau Merayascita Desa, yaitu membuat upacara untuk mengembalikan keseimbangan (magis) Desa akibat perbuatan cemar yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa (orang luar juga) misalnya Salah Krama, Gamia Gamana, memandung pretima dan lain-lain. Perbuatan melakukan upacara pembersih desa ini sebenarnya meruapakan cermin dari rasa sepenggungan warga Desa dalam arti seorang berbuat jelek maka semua kena getahnya. Bahkan bagi masyarakat Bali, Alam pun dipersonifikasikan sebagai keluarganya. Sering dalam lontar kita temukan ucapan “Bapa Asaka dan Ibu Pertiwi”. Langit dianggapnya sebagai Bapak (Purusa) dan Bumi dianggap sebagai Ibu (Pradana), dan diri manusia dianggap sebagai anaknya. Dalam Lontar Gong Besi disebut begini:
Rikalanign Ida melingga ring sanggar Kemulan: Ring Rongn Tengah Mapesengan Hyang Guru (I Bapa), Ring Rongan Kiwa mapesengan Hyang Bhatari (I Meme), Ring Rongan Tengah mapesengan Hyang Manusa Sakti (Ragane, Dewek). Panyukseman: I Bapa meraga Paratma I Meme meraga Siwatma, Ragane meraga Suniatma.
Artinya:
Manakala Beliau (Ida Sang Hyang Widhi) Berstana pada Sanggah Kemulaan: pada ruangan Kanan bernama Hyang Guru (Sang Ayah), raungan kiri bernaam Hyang Bhatari (Sang Ibu) dan pada ruangan Tengah bernama Hyang Manusa Sakti (Diri Sendiri)
Maksudnya: Sang Ayah sebagai Paratma, Sang Ibu sebagai Siwatma dan Diri sendiri sebagai Suniatma (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:27).
Dengan demikian makin nyatalah bahwa masyarakat Bali memang telah menyatu, akrab, berbaur dengan alam dan Ida Sang Hyang Widhi dalam menciptakan kedamaian hidup melalui resapan getaran harmoni dalam wadah keseimbangan.
Menurut Ketut Soebandi Sanggar Rong Tiga sebagaimana tersebut di atas sering juga diistilahkan dengan Kawitan, Kamimitan, Kamulan, Dewa Kompyang atau Dewa Hyang, dan bangunan suci yang berbentuk Rong Tiga ini adalah merupakan Kayangan Tiga Keluarga. Dilihat dari sejarah, bentuk, status dan fungsinya Pura atau Kahyangan itu di samping sebagai tempat memuja dan menghubungkan diri apa Sang Hyang Widhi Wasa, juga merupakan tempat pemujaan arwah para leluhur yang sudah disucikan atau roh para Rsi yang telah dianggap berjasa dan sudah berstatus Dewa atau Bhatara Bhatari. Pura atau Kahyangan itu adalah alat pemersatu di dalam semua aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat penyungsungnya baik dalam bidang sosial, budaya maupun agama yang dimulai dari kelompok kecil yaitu rumah tangga (keluarga) kesatuan keturunan (Warga) kesatuan masyarakat adat (Desa Adat atau Desa Pekraman) akhirnya sampai kepada tingkat masyarakat yang lebih luas (seperti: Kabupaten, Provinsi) (I Ketut Soebandi, 1981:102,103,104).
b. Konsep Hukum Masyarakat Bugis
Orang Bugis, terutama yang tinggal di desa-desa dalam kehidupan sehari-hari masih banyak terikat oleh sistem dan norma adat yang disebut “panngaderreng”. Panngaderreng dapat diartikan sebagai keseluruhan norma hidup yang meliput bagaimana seseorang harus bertingkah lalu terhadap sesama manusia dan terhadap pranata sosial secara timbal balik. Sistem panngaderreng inilah disebut adat istiadat orang Bugis, yang terdiri atas lima unsur pokok: ade’, bicara, Rappang, wari dan sara’.
Kelima unsur pokok itu terjalin satu sama lain, sebagai suatu kesatuan organis dalam alam pemikiran Bugis, yang memberi dasar perasaan kewargaan masyarakat dan rasa harga diri yang semuanya terkandung dalam konsep siri’. Kelima unsur pokok panngaderreng menjadi pedoman dalam tingkah laku sehari-hari.
a. Ade’ : tata tertib yang bersifat normatif.
b. Bicara : aturan formal yang menyangkut peradilan dalam arti luas.
c. Rappang : aturan tak tertulis untuk mengokohkan negara dengan undang-undang dan hukumnya.
d. wari’ : ketentuan dari bagian ade’ yang mengatur batas-batas hak dan kewajiban tiap orang dalam hidup bermasyakat.
e. sara’ : berasal dari ajaran (syariat) agama Islam (R. Parmono. 1985:77-78).
Penjelasan:
1. ade’ :unsur bagain khusus dari panngaderreng, terdiri atas 2 hal:
1) ade’ akkalabinengeng, norma mengenai hal ikhwal perkawinan serta hubungan kekerabatan yang mewujud sebagai kaidah-kaidah keturunan, aturan hak dan kewajiban rumah tangga, etika antara kaum kerabat.
2) Ade’ lana, norma mengenai hal ikhwal bernegara dan memerintah, berujud sebagai hukum negara, hukum antar negara, etika pembinaan insan politik.
Pengawasan dan pembinaan ade’ dalam masyarakat orang Bugis biasa dilakukan oleh beberapa penjabat adat seperti pakta teni ade’ puang ade’.
2. bicara: unsur bagian panggaderreng mengenai semua aktivitas dan konsep-konsep yang berkaitan dengan peradilan (kurang lebih sama dengan hukum acara, menentukan prosedure, hak-hak dan kewajiban seseorang mengajukan kasus di pengadilan)
3. Rappang: berarti contoh (perumpamaan, kias atau analogi). Sebagai unsur dari panngaderreng, Rappang menjaga kepastian dan kontinuitas suatu keputusan hukum tidak tertulis dalam masa lampau sampai sekarang.
Ujud Rappang:
a) Ideal kehidupan
b) Etika kehidupan
c) Pandangan keramat, mencegah tindakan yang mengganggu hak milik
d) Ancaman terhadap keamanan
4. wari’: unsur panngaderreng yang melakukakan klasifikasi dari segala benda, peristiwa dan aktivitas kehidupan, masing-masing menurut kategorinya.
Maksudnya:
a) Memelihara tata susunan/penempatan benda dalam kehidupan
b) Memelihara jalur/garis keturunan dalam mewujudkan pelapisan sosial
c) Memelihara hubungan kekerabatan antara raja dengan raja sesuatu negara
d) Memelihara tata upacara
5. sara’: pranata sosial yang bersumber hukum agama Islam yang melengkapi/menyempurnakan 4 unsur panngaderreng lainnya (R. Parmono. 1985:78-79).
Religi orang Bugis pada jaman pra Islam seperti nampak pada Sure Galigo sebenarnya mengandung suatu kepercayaan kepada dewa yang tunggal, seperti nama-nama:
a) Patotoe: dia yang menentukan nasib
b) Dewata Seuwae: dewa yang tunggal
c) Turrie a’rana: kehendak yang tertinggi
Waktu Islam masuk ke Sulawesi Selatan awal abad 17, ajaran Tauhid dengan mudah dapat difahami. Sara’ yang berasal dari hukum Islam (syariat), diintegrasikan dalam panngaderreng, sebagai salah satu unur pokok, malahan kemudian menjiwai keseluruhannya. Unsur lain di luar panngaderreng: siri’ (R. Parmono. 1985:79).
Bagi manusia Bugis, menegakkan hukum terhadap suatu pelanggaran merupakan kewajiban. Dalam konsep Siri’ (malu, harga diri) terungkap bahwa manusia Bugis yang berbuat semaunya dan tidak lagi mempedulikan aturan-aturan adat (etika panngadereng atau peradaban) dianggap sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Siri’ atau harga diri merupakan landasan bagi “pemimpin” untuk senantiasa menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Pemimpin yang tidak mampu menegakkan hukum dianggap pemimpin lembek atau banci. Seseorang yang tidak mempunyai Siri’ diumpamakan sebagai bangkai yang berjalan. Dalam ungkapan Bugis disebutkan: Siri’ emmi to riaseng tau (Hanya karena Siri’-lah kita dinamakan manusia). Itulah sebabnya mengapa para orang tua Bugis menjadikan Siri’ sebagai hal yang amat penting dalam nasihat-nasihat, sebagaimana dituturkan oleh Muhammad Said sebagai berikut.
Taro-taroi alemu siri’
Narekko de’ siri’mu inrekko siri’
(Perlengkapilah dirimu dengan siri’, Kalau tidak ada siri’-mu, pinjamlah siri’.)
Dalam dunia realitas, sering dijumpai seorang manusia Bugis mengorbankan sanak keluarga yang paling dicintainya demi mempertahankan harga diri dan martabatnya di tengah masyarakat. Dalam sejarah disebutkan bahwa di Sidenreng Rappang pada abad XVI, La Pagala Nene Mallomo, seorang hakim (pabbicara), dan murid dari La Taddampare, menjatuhkan pidana mati terhadap putranya sendiri yang amat dicintainya karena telah terbukti mengambil luku orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya. Tentu saja kejadian itu telah mencoreng muka ayahnya sendiri yang dikenal sebagai hakim yang jujur. Ketika ditanya mengapa ia memidana mati putranya sendiri dan apakah dia menilai sepotong kayu sama dengan jiwa seorang manusia, beliau menjawab:
“Ade’e temmakeana’ temmakke eppo”
“Hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu”( Andi Zainal Abidin, dalam Artidjo Alkostar, 1997:136).
Pidana mati itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan harga dirinya sebagai hakim yang jujur di tengah-tengah masyarakatnya. Sekiranya ia memberikan pengampunan kepada putranya sendiri, tentulah ia akan menanggung malu yang sangat dalam karena akan dicibir oleh masyarakat sekitarnya, dan wibawanya sebagai hakim yang jujur akan hilang seketika. Bagi masyarakat Bugis, falsafah “taro ada taro gau” (satunya kata dengan perbuatan) adalah suatu keharusan. Manusia yang tidak bisa menyerasikan antara perkataan dan perbuatannya akan mendapat gelar sebagai manusia “munafik” (munape), suatu gelar yang sangat dihindari oleh manusia Bugis.
Adat yang telah merupakan jiwa dan semangat manusia Bugis berlaku umum dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Adat atau panngadereng tidak mengenal kedudukan, kelas sosial, derajat kepangkatan, status sosial ekonomi, dan lain-lain, dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat terhadap manusia-manusia yang telah melakukan pelanggaran. Dari mana pun asal manusia itu, apakah dia seorang raja, putra mahkota, orang kaya, bangsawan, sama sekali tidak mempunyai hak istimewa dalam kehidupan panngadereng masyarakat Bugis. Kedudukan kelompok elite dan masyarakat biasa diperlakukan sama dalam kehidupan masyarakat. Faktor inilah yang telah menempatkan adat pada tempat yang teratas dalam diri manusia Bugis: “Ade’temmakiana’, temmakieppo” (adat tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu).
Data tentang bagaimana adat diperlakukan kepada semua kelompok masyarakat, berikut beberapa data historis yang dicatat oleh Abidin sebagai berikut:
1. Pada waktu Lamanussa Toakkarangeng menjadi Datu Soppeng, orang-orang Soppeng pernah hampir kelaparan karena kemarau panjang. Beliau menyelidiki sebab-sebab bencana kelaparan itu, tetapi tak ada seorang pejabat kerajaan pun yang melakukan perbuatan sewenang- wenang. Setelah beliau merenung, beliau mengingat bahwa beliau pernah memungut suatu barang di sawah seorang penduduk dan disimpannya di rumahnya sendiri. Perbuatan beliau inilah yang menurutnya menyebabkan mala petaka itu, pikir beliau. Beliau mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman kepada dirinya sendiri karena tidak ada orang pun yang berani menjatuhkan hukuman kepada diri sang Datu. Hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya sendiri adalah berupa denda, yaitu beliau memotong kerbau dan dagingnya dibagikan kepada rakyat. Di hadapan rakyatnya, beliau menyatakan diri bersalah karena telah memungut suatu barang dari sawah seseorang dan menyimpannya sendiri. Beliau mengumumkan barang tersebut di tengah pesta tudang sipulung (duduk bersama), tetapi tak seorang pun yang mengaku telah kehilangan sesuatu.
2. Ketika La Pabbelle’ putra Arung Matoa Wajo yang X La Pakoko Topabbele’ memperkosa wanita di kampung Totinco, ia dijatuhi hukuman mati oleh ayahnya sendiri.
3. Raja Bone yang bernama La Ica’ dibunuh oleh orang-orang Bone karena kekejamannya.
4. Raja Bone yang bernama La Ulio “Bote'” (Sigendut) meninggal diamuk di kampung Utterung, karena dianggap berbuat sewenang-wenang kepada rakyat.
5. Ketika Toangkone Ranreng Bettempola pada abad XV dibuktikan menculik wanita yang bernama We Neba untuk diserahkan kepada temannya Opu Rajeng dari Luwu, maka ia dijatuhi pidana dipecat dengan tidak hormat lalu diusir untuk seumur hidup.
6. La Temmasonge putra raja Bone La Patau Matanna Tikka pada tahun 1710 dipidana “ripaoppangi tana” (diusir keluar Bone dan dibuang ke Buton) karena membunuh Arung Tiboyong, seorang anggota dewan pemangku adat Bone. Raja Luwu menyingkirkan putrinya (yang terserang penyakit kulit yang menular) dari istina karena atas permintaan rakyat.
Dalam masyarakat Bugis juga dikenal filosofi Sulapak Eppak E. Secara harfiah, berarti “segi empat”, karena melukiskan karakter manusia dan sifat manusia terbenih dalam sifat—bahkan nawa-nawa (pikiran, hati nurani) (Andi Hasan Machmud, 1976:24), angin, api, air dan tanah (Andi Zainal Abidin, dalam Artidjo Alkostar, 1997:133). Orang yang dapat menyeimbangkan keempat sifat dan pikiran itu, dinamakan manusia yang mempunyai siri’ dan sesse babua (rasa kemanusiaan yang tersayat bak sembilu, karena penderitaan sendiri, keluarga, sekampung atau senegara).
Orang yang menonjol sifat anginnya dilukiskan oleh La Tadamparek Puang ri Maggalatung sebagai berikut:
“……….bicara solangi tana: riona ritaue nadde tekeng bicara, nasabak riwerenna warangparang ri toribicarae, ianaritu mala pasosok sipak anging ritu ke dona. Angingnge mangkauk mautang tania lempuk, engkana mua maka naola naolai, pura pole oraik, pura pole alauk……….”
Artinya:
Musyawarah/keputusan yang merusak negeri ialah jikalau kegembiraan terhadap seseorang yang dipakai memutus persoalan/perkara, karena (pejabat yang memutus) telah diberikan harta benda oleh orang yang dipersoalkan/diadili. Itulah yang mengambil sogokan. Maka, perbuatannya bersifat angin. Angin itu berbuat dengan kekerasan yang tidak berdasarkan kejujuran, karena hanya melalui jalan satu-satunya yang ditemuinya (tanpa berusaha melalui jalan lain yang lebih baik). Angin itu datangnya dari Barat dan juga dari Timur(Andi Zainal Abidin, dalam Artidjo Alkostar, 1997:134).
Angin itu diibaratkan sebagai seseorang yang curang, karena suka korupsi, selalu mengambil jalan pintas, sekalipun tercela. Serta ia dapat dikategorikan to rangga sola, yaitu orang yang tidak tetap pendiriannya, tidak berprinsip, dan mata duitan.
Sifat api dilukiskan oleh Puang ri Maggalatung sebagai berikut:
Rekko gelinna ri taue naddatekeng bicara, naengngerangngi ri wetu engkana apasalanna ri alena naia nababarengngi, olo tongeng napasalai. Sipak apinna ritu kedo. Naia apie mangkauk maraja temmita munri.
Artinya:
Bilamana amarahnya terhadap orang lain yang dipakai memutus persoal/perkara, karena diingatnya pada waktu adanya kesalahan orang itu terhadap dirinya, dan itulah dipakai memukulnya (menghukumnya). Sesungguhnya ia harus membenarkannya tetapi dipersalahkannya…
Berarti sifat apinya itu bergerak adapun api itu berbuat melampaui batas dan tidak memperhitungkan akibatnya (Andi Zainal Abidin, dalam Artidjo Alkostar, 1997:135).
Api itu diibaratkan seseorang yang suka berang dan marah, cepat mengamuk atau bertindak hebat tanpa menggunakan rasio, serta tidak memperhitungkan akibat perbuatannya. Barangkali orang pabbambangango natolo (istilah Makassar).
Sifat air dilukiskan sebagai berikut:
“…….esse babuana nabbicarang, ianaritu Pabbicara makkalenak na……”
Artinya:
Rasa kasihannya yang dipakai bermusyawarah/memutuskan perkara, itulah pejabat/hakim yang memihak, sebab yang tersangkut ialah sanak atau kawan akrabnya, maka ia melindungi mereka. Seharusnya dipersalahkannya, tetapi dibenarkannya: sifat itu bersifat air. Air itu pandai dan teliti, tetapi tak genang, di mana tempat yang rendah, di mana tempat yang hina-dina ke sanalah ia mengalir (135-136).
Air itu diibaratkan orang yang menggunakan belas kasih yang melanggar moral untuk menetapkan sesuatu hal, sehingga melindungi orang yang bersalah karena orang itu sanak atau sahabat kentalnya. Walaupun air itu pintar dan teliti, tetapi ia suka melakukan perbuatan yang hina. Barangkali, sifat air itu dipunyai juga orang yang suka menjilat ke atas dan menginjak ke bawah. Sifat air itu menggambarkan nepotisme.
Sifat tanah terlukiskan sebagai berikut:
Pabbicara tongeng madecengngi napasisauk-sauk wali-wali urekna bicarae, napenisik isininna majak e namapaccing, naellaui ri Dewata Sauae tenriawa, tenriasiek, teccuku, teccengek, dek gaga barak seuana maelok nala sangadinna mua riatunna tongeng. Nasappa atettongenna tongengnge naweret toni asalanna salae. Ianaritu sipak tana kedo: Malimpuk namawatang. Latomi padecengi tana perajai wanua………
Artinya:
Pejabat/Hakim yang benar, ialah yang meneliti keempat alat bukti kedua belah pihak yang bersengketa (lalu itu disabungnya atau dipertentangkannya), ditelitinya semua yang buruk dan setelah suci dimohonnya ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa agar ia tidak di bawah (tidak merasa segan terhadap pihak yang kuat posisinya di masyarakat) dan tidak di atas (tidak memandang enteng pihak yang lemah), tidak tunduk dan tidak menengadah ( tidak berpandangan vertikal ke atas), tidak ada yang akan ditetapkannya selain dari apa yang benar menurut kata hatinya. Ia mencari kebenarannya yang benar, yang bersalah dicarikannya kesalahannya, dan bila ditemuinya yang baik, maka diberikannya kebenaran kepada pihak yang benar, dan diberikannya pun kesalahan kepada pihak yang salah. Itulah sifat tanah yang bergerak, jujur, dan kuat. Itu sajalah yang memperbaiki dan dapat membesarkan negeri (Andi Zainal Abidin, dalam Artidjo Alkostar, 1997:137).
Menurut kriteria dahulu kala, orang yang berasal-usul baik yang menonjok sifat tanahnya, yang menetralisir sifat api, angin, dan air, itulah yang harus menjadi pemimpin (patuppu batu), dan orang demikian dianggap paling sempurna siri’nya. Jadi, ada anggapan dahulu, bahwa makin tinggi kedudukan seseorang dalam masyarakat dan pemerintahan, makin dianggap mempunyai siri’ yang sempurna daripada orang biasa (Abidin, 1983: 207). Siri’ sebagai pancangan nilai etika hukum merupakan dasar keberlakuan kaedah-kaedah ade’ (hukum) (Laica Marzuki, 1995:140).
c. Kesamaan dan Perbedaan Konsep Hukum Masyarakat Bali dan Bugis
Masyarakat Bali dan masyarakah Bugis pada dasarnya memiliki konsep hukum yang sama, yaitu dilandasi oleh prinsip adat istiadat setempat. Tri Hita Karana dalam masyarakat Bali sebagai ikatan dalam masyarakat yang membentuk hukum masyarakat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubugan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan sesamanya manusia. Masyarakat Bugis sangat menjunjung tinggi nilai panggadereng sebagai dasar dalam berbuat dan menjalin hubungan dengan sesamanya.
Kedua masyarakat tersebut dasar hukumnya juga didasarkan pada ajaran agama, walaupun ajaran yang digunakan berbeda. Masyarakat Bali menggunakan ajaran Hindu sebagai landasan filosofis hidup dan hukumnya. Sedangkan masyarakat Bugis, setelah masuknya Islam di Sulawesi Selatan, menjadi syariat sebagai landasan panggaderengnya.
Ketiga, dalam masyarakat Bali dikenal “Tat Twam Asi” aku adalah kamu, dapat diparalelkan dengan budaya siri’ dalam masyarakat Bugis, di mana diketahui budaya siri’ mempunyai dimensi invidual dan juga dimensi sosial. Kedua prinsip ini juga sangat mempengaruhi kedua kebudayaan, sehingga dalam kehidupan sosial masyarakat Bali misalnya, “Tat Twam Asi” menjadi hukum sama rasa, sama rata. Bila seseorang melanggar adat misalnya maka satu kampung di mana ia tinggal akan mendapatkan sanksi juga.
Yang menjadi perbedaan dalam tradisi hukum kedua masyarakat tersebut adalah masyarakat Bali dalam setiap kegiatannya senantiasa melihat Tuhan/Sang Hyang Widhi, dalam setiap aktifitas sosial mereka. Sedangkan dalam masyarakat Bugis, hal tersebut bukan suatu kemutlakan walaupun pengaruh ajaran agama juga nampak di dalamnya. Siri’lah yang merupakan landasan lain yang digunakan masyarakat Bugis dalam menjalin hubungan dengan sesamanya. Siri’ sebagai harga diri dan rasa malu tidak hanya terdapat dalam diri individu tetapi juga menjadi pelapis ikatan atau hubungan antara individu yang satu dengan invidu yang lain, sehingga mereka dapt mengatakan adanya satu siri’ antara orang yang berhubungan tersebut (Ahimsa-Putra, 2007:64).
Argumentasi yang menyatakan bahwa masyarakat Bali dalam setiap aktifitasnya senantiasa dipengaruhi oleh ajaran agama “Tri Hita karana” karena prinsip tersebut terinspirasi dari pustaka suci Bhagawadgita, III. 10 yang bunyi slokanya sebagai berikut:
Sahayajnah prajah srishtva
Puro ‘vacha prajapatih
Anena prasavishya dhavam
Esha vo ‘stv isthta kamadhuk
Artinya:
Dahulu kala Prajapati mencipta manusia bersama bakti persembahannya dan berkata: dengan ini akan berkembang baiak dan biarlah ini jadi sapi perahanmu (kamdhuk) (I Made S. Dharmayudha, dan I Wayang K. Cantika, 1994:8).
Yang dimaksud dengan sapi perahan yang bisa memenuhi segala keinginan itu (Kamadhuk) tidak lain adalah bumi, ibu pertiwi ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mahabharata (edisi Bombay) VI.9.76:
“Alam pemberi segala kebaikan, alam adalah sapi yang bisa memenuhi segala keinginan (Kamadhuk)” (Tjok. Rai Sudharta, 1980:4).
Sedangkan argumentasi yang melihat bahwa masyarakat Bugis tidaklah selalu mendasarkan filosofi hukumnya pada ajaran agama, ini dijelaskan dalam kultur tradisi rantau masyarakat Bugis. Di mana siri’lah yang menjadi pengikat manusia Bugis dalam kesehariannya. Bukti dari argumentasi ini adalah di Sulawesi Selatan terdapat berbagai keyakinan ajaran agama dan hal tersebut tidaklah membatasi mereka untuk menjalin hubungan dan saling menjaga siri’ mereka.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Budaya hukum masyarakat Bali dan Bugis sangat penting dalam membangun hukum nasional Indonesia, yang nota bene hukum positif kita sekarang ini tidaklah mencerminkan jati diri bangsa, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
2. Kompleksitas budaya Bali dan Bugis, tidaklah memberikan perbedaan yang begitu berarti bagi kedua kultur, karena pada dasarnya ikatan keagamaan dan persaudaranlah yang menjadikan mereka satu.
3. kearifan lokal dalam kepustakaan Bali dan Bugis masih sangat relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, kearifan lokal sebagai jati diri bangsa perlu direvitalisasi, khususnya bagi generasi muda dalam percaturan global saat dan di masa datang. Dengan demikian, identitas sebagai bangsa baik secara fisik maupun non fisik akan tetap terjaga.

Daftar Pustaka
Abidin, Andi Zainal. 1995. “Sumbangsih Budaya Sulawesi Selatan untuk Pembentukan Hukum Nasional”, dalam Artidjo Alkostar (ed.), Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
—————————-. 1999. Capita Selecta Kebudayaan Sulawesi Selatan I. Ujung Pandang: Penerbit Hasanuddin University Press.
—————————-. 1999. Capita Selecta Kebudayaan Sulawesi Selatan II. Ujung Pandang: Penerbit Hasanuddin University Press.
Ahimsa-Putra, Heddy Shri. 2007. Partron & Klien di Sulawesi Selatan: Sebuah Kajian Fungsional-Struktural, Yogyakarta: Kepel Press.
Alkostar, Artidjo (ed.). 1997. Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dharmayudha, I Made Suasthawa dan I Wayang Koti Cantika. 1994. Filsafat Adat Bali, Denpasar: Upada Sastra.
Dwipayana, AAGN Ari. 2001, Kelas dan Kasta: Pergulatan Kelas Menengah Bali, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Kaler, I Gusti Ketut.1983. Butir-Butir Tercecer tentang Adat Bali, Jilid 1, Denpasar: Penerbit Bali Agung.
—————————-.1983. Butir-Butir Tercecer tentang Adat Bali, Jilid 2, Denpasar: Penerbit Bali Agung.
Mangemba. H.D. 2002. Takutlah Pada Orang Jujur: Mozaik Pemikiran, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar bekerja sama dengan Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin Makassar.
Marzuki, Laica. 1995. Siri’ Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis Makassar: Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Ujungpandang: Hasanuddin University Press.
Parisada Hindu Dharma. 1986. Upadeca Tentang Ajaran-Ajaran Agama Hindu.
Parmono, R. 1985. Menggali Unsur-Unsur Filsafat Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.
Suasthawa, I Made dan I Wayan Koti Cantika. 1987. “Asas Kekeluargaan Dalam Hukum Adat dan Implementasinya Dalam Pembinaan Hukum Nasional”, dalam Kerta Patrika No. 42 Th. XIII Desember 1987.
Sudharma, I Nengah. 1971. Desa Adat (di Bali) Sebagai Lembaga Sosial Religius berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana, Denpasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post