BAGI HASIL DALAM ISLAM. Bag I

Bagi hasil adalah
salah satu bentuk tertua dalam hal pengusahaan tanah yang terdapat di berbagai
negara dan waktu. Sudah sejak zaman Babilonia terdapat bagi hasil, terlihat
dalam Kitab Hukum Hammurabi (±2300 sebelum Masehi) telah menyebut-nyebut
perjanjian ini (Jenny dalam Scheltema, 1985: xxix).
Menurut Jenny bahwa
bagi hasil pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, di mana
pembagian hasil terhadap dua unsur produksi, yaitu modal dan kerja,
dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan
pula dalam bentuk natura sesuai dengan perkembangan usaha tani (Jenny dalam
Scheltema, 1985: 1).
Eheberg, lebih
khusus lagi, mengatakan bahwa bagi hasil sebagai suatu perjanjian mengenai
alat-alat si petani yang merupakan satuan usaha dan tentang penggarapan dengan
pembagian laba dan rugi (Scheltema, 1985: 1).  Korn menyebut bagi hasil
sebagai penyerahan sebidang tanah garapan dengan imbalan sebagian hasilnya.
Korn tidak mengatakan tentang perjanjian atau transaksi (Scheltema, 1985: 5).
Dalam konteks Islam,
bagi hasil dikenal dengan beragam jenisnya, yaitu musyarakah (kerjasama), Mudharabah (pemberian
modal usaha). Sedangkan dalam konteks pengertian di atas, bagi hasil dikenal
dengan istilah musaqah (akad untuk pemeliharaan pohon kurma,
tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu), muzara’ah
dan mukhabarah (akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang
keluar dari bumi. Menurut pendapat kaum Hanabilah, muzara’ah adalah
pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang
bekerja diberi bibit (Suhendi, 2007: 154).
Ibrahim al-Bajuri
(Suhendi, 2007: 155) berpendapat bahwa mukhabarah adalah
sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari
pengelola. Muzara’ah ialah pekerja mengelola tanah dengan
sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.
Sesungguhnya Nabi
Saw menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan Beliau
menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya,
barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan
faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah
itu.
Apa manfaat
dibolehkannya sistem bagi hasil ini adalah bahwa banyak orang yang memiliki lahan
pertanian tetapi tidak punya tenaga untuk mengelolanya, sehingga banyak tanah
tidak produktif. Di sisi lain, banyak orang punya waktu dan tenaga tetapi tidak
punya lahan untuk dikelola. Muzara’ah dan mukhabarah disyariatkan
untuk menghindari adanya lahan tidak bermanfaat dan hewan ternak untuk membajak
menganggur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post