oleh: ramli semmawi
A. Riba sebagai Musuh Bersama
Menurut Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, A Riawan Amin,[1] semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalahnya untuk tidak menggunakan praktik riba. Dalam kitab Deuteronomy (Yahudi), Pasal 23 Ayat 19 antara lain disebutkan, “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungankan”.
Kitab Levicitus (Imamat) Pasal 35 Ayat 7 juga menyebutkan, “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut dengan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberikan uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.
Adapun dalam ajaran Islam, surah Al-Baqarah: 275 menyatakan, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang dmeikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sementara itu, dalam ajaran Kristen, Kitab Ulangan 23:19, menyebutkan, “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan”.
Sampai pada abad ke-13, ketika kekuasaan gereja di Eropa masih dominan, riba dilarang oleh atau hukum canon. Akan tetapi, pada akhir abad ke-13, pengaruh gereja mulai melemah dan orang mulai kompromi dengan riba. Bacon, seoran tokoh saat itu, menulis dalam buku Discourse on Usury, “karena kebutuhannya, manusia harus meminjam uang, kecuali di akan menerima suatu manfaat dari pinjaman itu, maka bunga harus diperbolehkan.”[2]
Secara perlahan tapi pasti, pelarangan riba di Eropa dihilangkan. Di Inggris, pelarangan itu dicabut pada 1545, saat pemerintahan Raja Henry VIII. Pada zaman itulah, istilah usury (riba) digantikan dengan istilah interest (bunga). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak berlangsung lama. Ketika Edward wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang. Lima puluh tahun kemudian, kekuatan Eropa yang sedang demam membolehkan bunga uang, mencapai Tanah Air kita dengan bendera VOC. Awalnya, dengan dalih berdagang. Setelah berjalan ratusan tahun, terciptalah citra sampai sekarang ini bahwa riba tidak sama dengan bunga. Riba dilarang, bunga tidak.[3]
Di satu sisi, penerapan sistem bunga bisa memicu kompetisi antara pelaku ekonomi. Sistem bunga juga memerlukan pertumbuhan ekonomi tanpa henti meskipun standar kehidupan riil masyarakat tetap konstan. Akan tetapi, menurut Ahamed Kameel Mydin Meera dalam bukunya, Theft of Nations Returning to Gold, sistem bunga memusatkan kekayaan pada kaum minoritas dengan membebani kaum mayoritas.[4]
Sistem bunga juga menciptakan utang menumpuk yang tidak terbayar, yang bisa mengakibatkan perpindahan aset dari debitor kepada kreditor dengan harga yang sangat murah. Selain itu, sistem bunga dapat menciptakan inflasi dan kondisi ekonomi yang tidak stabil serta mengakibatkan bangkrutnya sektor produktif, dan menciptakan pengangguran.
Implikasi dari penerapan sistem bunga sudah dirasakan Indonesia ketika dihantam krisis ekonomi pada akhir tahun 1997. akibat utang pemerintah dan swasta yang menumpuk waktu itu, harus dibayar dengan sangat mahal saat ini. Aset-aset negara dan swasta banyak yang berpindah tangan kepada sejumlah perusahaan asing. Perpindahan aset itu tidak lepas dari dominasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah mengatur dengan ketat Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pemulihan ekonomi.
B. Permasalahan
Bagaimana Pola Pendekatan dan Sosialisasi Yang Dapat Diambil Untuk Menyelesaikan Persoalan dalam Rancangan Undang-undang Perbankan Syariah di Indonesia?
C. Pembahasan
a. Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Islam menurut Solihin Hasan, seorang pejabat pada baik Islam Jeddah, dan Mohammad Ariff dari University of Malaya[5] adalah: Pertama, sebagaimana dikemukakan Solihin Hasan bahwa perbankan yang melayani jasa sebagaimana bank konvesional, tetapi tidak menarik dan memberi bunga. Kedua, Sebagaimana Mohammad Ariff, katakan bahwa, “it is clear… that Islamic banking goes beyond the pure financing activities of conventional banks. Islamic banks engage in equity financing and trade financing.”[6]
Perbankan Islam yang dimaksud dalam tulisan ini adalah perbankan yang beroperasi berdasarkan syariah Islam—bagi hasil—sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 Pasal 6 (m)[7] menyatakan bahwa: menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; sedangkan dalam pasal 13 ayat (c)[8] menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dan dapat juga dilihat dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 Tahun 1992.[9] Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa: Prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat[10] (harus sesuai dengan syariat Islam).
Secara lebih jelas mengenai perbankan Islam dijabarkan dalam Undang-undang No 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi perkembangan perbankan Islam di Indonesia, diantaranya: dual banking system (dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan perbankan konvensional), mutual investor relationship (peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan), dan perpetual interest effect (peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan) dengan membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif.
b. Pandangan Masyarakat Terhadap Perbankan Syariah
- Perbankan Syariah Belum Dipahami Masyarakat
Dalam sebuah koran nasional terbitan Ibukota tanggal 17 Januari 2008, apa yang menjadi judul sub ini penulis mengutip. Kenapa, karena apa yang terjadi di masyarakat, bagaimana pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah menjadi sebuah kenyataan harus diterima dan membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Sebagaimana dirilis dalam berita tersebut sebagai berikut: hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami persoalan teknis perbankan syariah. Bahkan, ada yang sering memandang bank syariah sebagai lembaga sosial, bukan lembaga bisnis. Sebagian yang lain menilai bahwa bank syariah tak ada bedanya dengan bank konvensional.[11]
Sangat ironis memang, setelah lebih dari 15 tahun beroperasinya bank syariah di negeri kita, ternyata masih kurang dipahami dan menjadi tugas besar bagi pemerintah dan praktisi perbankan syariah untuk mensosialisasikan hal ini. Karena bagaimana bisa mencapai target 5% pertumbuhan perbankan syariah nasional bila image tentang bank syariah kita masih dipersamakan dengan bank konvensional.
Lebih lanjut, menurut Rahmat, sebagai institusi perbankan, bank syariah tetap merupakan lembaga bisnis yang dalam masalah teknis perbankannya tidak berbeda dengan bank konvensional. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional, kata dia, adalah sistem dan akadnya.[12]
Namun faktanya, kata dia, masyarakat, kadang-kadang ingin dibebaskan dari persyaratan bank teknis. “Ketika disodori persyaratan administratif mereka kecewa dan menganggap bank syariah hanya bungkus semata,” karena itulah, lanjut dia, “Kesalahpahaman seperti inilah, yang harus segera diluruskan.”
- Indonesia bukan Malaysia
Permasalahan lain yang dikemukanan Anand Krishna dalam sebuah artikelnya di The Jakarta Post tanggal 17 Januari 2008, ia mengemukan pandangannya tentang wacana hukum Islam di Indonesia—perbankan syariah, sebagaimana dijelaskannya sebagai berikut: “The enforcement of regional by laws based on certain understanding of sharia has already triggered similar rections from other religious groups,like the Christians in Manokwari.”[13]
Ketakutan ini didasari dari pengamatan beliau, terhadap apa yang terjadi di Malaysia. Malaysia misalnya melarang seseorang yang lahir sebagai Muslim berpindah ke agama lain sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusinya. Dicontohkan kisah Lina Joy, yang berpindah agama ke agama Kristen pada tahun 1986, telah mencoba selama 15 tahun untuk membuat identitas diri sebagai Kristen tapi tidak berhasil. Dan telah mengajukan masalahnya kepengadilan tapi tidak berhasil.
Hal ini dijelaskan oleh pengadilan bahwa: menurut hukum Islam, seseorang yang lahir sebagai muslim selamanya menjadi muslim. Dia tidak bisa menikah secara legal secara Kristen dengan tunangannya sementara dia beridentitas sebagai muslim, hal ini yang dialami oleh Lina Joy, di Malaysia.
Hal lain yang disorot oleh Anand adalah adanya warga kelas dua—40% populasi warga non muslim di Malaysia dianggap warga kelas dua oleh Partai UMNO, sebagaimana diamanatkan konstitusinya: “The contstitution of Malaysia qualifies Muslims only as “Malay” (or bumiputra= son of the land). Non-Muslims have to forfeit their ethnicity. Indigenous people (the true sons of the land) who have lived in this country before Islam was introduced are declared non-indigenous.”
Hal ini penting untuk diketahui di negeri kita bahwa sejak sebelum kemerdekaan pluralitas masyarakat kita telah ada, dan harus dihargai. Dan menjadi tugas bersama memberikan penjelasan mengenai konsep perbankan syariah apa dan bagaimana misi yang diembangnya.
- Partai Damai Sejahtera Menolak
Setelah terjadi perdebatan dan penolakan Partai Damai Sejahtera, Retna Situmorang, dengan alasan bahwa RUU tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas Pancasila NKRI dan alasan lain bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragam agama dan etnis[14], pada sidang komisi XI untuk menetapkan RUU Perbankan Syariah Indonesia, kita—kaum Praktisi Perbankan, pemerhati, kaum intelektual, ulama, masyarakat pesantren—mendapat PR yang baru bagaimana mensosialisasikan tentang perbankan syariah apa dan bagaimana sebenarnya konsep Perbankan syariah dan apa yang keuntungan dapat dicapai dengan adanya UU Perbankan Syariah ini.
c. Analisis: Pendekatan Kultural sebagai Solusi
Melihat begitu konfleksnya permasalahan yang dihadapi oleh anggota Dewan, dan kurang pahaman masyarakat tentang konsep ekonomi Islam secara umum dan konsep perbankan syariah secara khusus. Maka diperlukan langkah-langkah konkrit untuk diambil bersama guna penyelesaian masalah-masalah yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan argumentasi-argumentasi positif guna menjelaskan bagaimana sebenarnya konsep Islam tentang ekonomi dan dengan pendekatan apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sebagai argumen yang mesti diutarakan adalah: Pertama, bahwa usury (riba) dan bunga merupakan musuh bersama, semua unsur agama yang ada karena dianggap tidak manusiawi. Kedua, konsep ekonomi yang ada tidak dapat menyeselesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat kita. Di mana terjadi kesenjangan dalam kepemilikan harta. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin tambah miskin, ini semua dikarenakan kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan regulasi yang amanah. Dan menyalahi konsep awal yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Negara Indonesia yang mengamanatkan bahwa: seluruh kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat banyak.
Ketiga, seperti yang diamanatkan dalam penjelasan undang-undang dasar Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 4 Juli 1959, Dekrit Presiden itu dirumuskan di Istana Bogor dan diumumkan pada 5 Juli 1959 pada jam 17.00 di depan Istana Merdeka, Jakarta. Nama selengkapnya ialah “Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945”. Dekrit tersebut dimulai dengan kata-kata “Dengan Rahmat Tuhan Yanag Maha Esa” dan didekritkan oleh Presiden “Atas nama rakyat Indonesia”. Dalam konsideransnya yang terakhir, yakni yang kelima, ditegaskan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, (ii) menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, dan (iii) keterangan tentang pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.[15]
Jelas sekali dilihat bahwa nilai-nilai ajaran agama (Islam) menjiwai konstitusi negara ini. Maka seharusnya bila ada upaya untuk menyelamatkan bangsa dari keterpurukan ekonomi, maka seharusnya kita semua melihatnya secara positif, tidak secara emosional. Apa yang ditawarkan yang kebetulan konsep Islam seharusnya dihargai dan diberikan apresiasi yang lebih baik guna memberikan kontribusi yang lebih baik dan hal pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat yang lebih banyak. Bila hal ini dianggap solusi positif dalam bidang ekonomi.
Dalam “Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2008”, yang diterbitkan BI, disebutkan bahwa selama tahun 2007 dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun bank syariah Rp 24,7 triliun atau mencapai 37,3 persen. Adapun DPK pada tahun 2006 mencapai 32,7 persen.[16] Hal ini menggambarkan bahwa potensi perkembangan industri syariah di Indonesia sangat besar karena perekonomian negara ini masih akan terus tumbuh pada masa datang.
Pertanyaannya, apakah pembangunan nasional masih akan menggunakan pola lama, yang menggunakan pinjaman berbasis pada bunga? Keledai seharusnya tidak terperosok pada lubang yang sama. Untuk itu, sekarang sudah saatnya mengubah paradigma pembangunan, yakni dengan mengoptimalkan dana-dana yang dihimpun perbankan syariah. Dengan demikian itu, instrumen keuangan syariah perlu dirampungkan sesegera mungkin oleh pemerintah dan DPR.
d. Proses sosialisasi
Jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, dalam mendakwahkan Islam ke masyarakat Mekkah di awal Islam, proses sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat saat ini, sesungguhnya jauh lebih mudah. Karena, saat ini sudah tersedia media dakwah dan media sosialisasi yang variatif dan lebih komprehensif. Walaupun begitu, ada perbedaan mendasar yang belum ditemukan dalam proses mendakwahkan perbankan syariah, yaitu belum ditemukan sentuhan nurani, seperti yang pernah dijalankan dalam dakwah Nabi Muhammad Saw.
Metode dakwah yang digunakan Nabi Muhammad Saw dalam mensosialisasikan Islam ke masyarakat syarat dengan kekuatan Ilahi. Ajakan yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw disampaikan dengan cara bil hikmah, sehingga ajaran Islam dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Becermin dengan metode dakwah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw, tidak ada salahnya jika kita, pihak-pihak yang menginginkan industri perbankan syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin, menjadikan metode dakwah Nabi Muhammad Saw sebagai rujukan (marja’) dalam proses sosialisasi perbankan syariah ke tengah-tengah masyarakat.
Saya yakin sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat dapat dijalankan seperti apa yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw, karena sesungguhnya perbankan syariah itu merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Kalau hal ini sudah disadari oleh umat Islam Indonesia, bahwa mendakwahkan perbankan syariah adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam, insyaallah tanggung jawab ini tidak hanya dipikul oleh MUI, Direktorat Perbankan Syariah BI, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), tetapi menjadi tanggung jawab (mas’uliyah) umat Islam keseluruhan, untuk turut serta mendakwahkan perbankan syariah ke masyarakat lainnya.
Saat ini, dirasakan tepat sekali, jika menjadikan masjid sebagai simpul kekuatan umat Islam di Indonesia. Masjid merupakan tempat berkumpulnya umat Islam, baik untuk beribadah maupun kegiatan sosial lainnya. Apalagi setiap hari Jum’at, umat Islam laki-laki, dituntut melaksanakan sholat jum’atan, sebagai suatu kewajiban. Ribuan masjid dan musholla yang tersebar dari Sabang di Aceh dan Merauke di Papua, dapat digunakan sebagai media dakwah untuk mensosialisasikan perbankan syariah.
Di sisi lain, sosialisasi perbankan syariah dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan yang sudah ada, yaitu dengan memperkenalkan materi pelajaran perbankan syariah sebagai bagian dari muatan lokal. Baik lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama maupun Departemen Pendidikan. Atau lembaga pendidikan yang berafiliasi ke salah satu organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Jam’iyat Khair dan lainnya.
Selain itu, disadari masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah. Realita ini perlu disikapi dengan penuh kearifan. Masalah yang penting, terkait dengan proses mendakwahkan eksistensi perbankan syariah terletak pada beberapa faktor, di antaranya perlunya peningkatan kegiatan dakwah dan edukasi ke masyarakat; perlunya penambahan dana dalam kegiatan dakwah, dan perlunya sinergi kelembagaan.
Selama ini, dakwah mensosialisasikan perbankan syariah sudah sering dilakukan oleh beberapa lembaga nirlaba, seperti Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Walaupun, ada kesan apa yang dilakukan PKES masih dianggap sendirian (munfaridan). Ibarat dalam pertempuran (ghozwah), PKES bertempur sendirian menghadapi serangan dari pihak konvensional. Oleh karena itu, ke depan perlu kita mendukung kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PKES.
Selain itu, dalam proses dakwah mensosialisasikan perbankan syariah, masih memerlukan amunisi yang tidak sedikit. Baik, dalam bentuk tenaga maupun dana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kelembagaan untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Dan demikian pula penyempurnaan undang-undang Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN), perlu segera diselesaikan secepatnya karena ini akan menjadi pintu masuk investor dari luar negeri, terutama dari Timur Tengah ke dalam industri perbankan syariah Indonesia. Terkait dengan itu, sebenarnya tidak relevan jika satu partai politik menolak instrumen keuangan syariah hanya karena kekhawatiran bahwa sistem keuangan syariah bisa mengganggu keutuhan negara ini.
Sehingga kekhawatiran para pihak yang menolak konsep ini dapat menerimanya setelah memahami konsep ini secara lebih jelas.
D. Kesimpulan
Dari uraian makalah ini penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Menjadi tugas kita semua, Pemerintah, Praktisi Perbankan Syariah, Para Dai, Tokoh Masyarakat, dan Pondok Pesantren, untuk mensosialisasikan bahwa usury (riba) dan interest (bunga) yang dibawa penjajah dari Eropa adalah diharamkan oleh Islam dan menjadi musuh bersama seluruh agama.
2. Ketidakseimbangan merupakan petaka ekonomi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, seharusnya kita tidak terjerumus pada lubang yang sama atas kesalahan masa lalu dalam kebijakan ekonominya
3. Kesenjangan kepemilikan harta antara pemodal besar dan pemodal kecil dalam penguasaan ekonomi menyalahi konstitusi negara, sebagaimana diamanatkan bahwa: kemaslahatan sebesar-besarnya untuk masyarakat banyak.
4. Menjadi tanggungjawab bersama kepada kita semua untuk memberikan edukasi yang lebih positif tentang bagaimana dan seperti apa yang sebenarnya konsep ekonomi Islam dan terkhusus tentang Perbankan Syariah.
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Azis Thaba. 1996. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Cet. Pertama, Gema Insani Press, Jakarta.
Adiwarman A Karim. 2007. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, ctk. Ketiga, Gema Insani Press, Jakarta
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, 2007, Islamic Banking, terjemahan oleh Burhan Subrata, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek, ctk. Petama, Serambi, Jakarta.
Mohammad Ariff, Islamic Banking, Asian-Pasific Economi Literature, Vol. 2, No. 2 September 1988
Rachmat Djatnika dkk. 1994. Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, disusun oleh Eddi Rudiana Arief dkk., Cet. Kedua, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia, ctk. Ketiga, Penerbit Grafiti, 2007, Jakarta
Warkum Sumitro. 1997. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI & Takaful) di Indonesia, ctk. Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Prenada Media, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-undang RI No. 7 Th. 1992 Tentang Perbankan: Dilengkapi dengan 10 PP 1992 dan 3 SK Menkau 1993, ctk. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Surat Kabar/Tabloid
Kompas, tanggal 17 Januari dan 11 Februari 2008
Republika, tanggal 30 Januari 2008
The Jakarta Post, tanggal 17 Januari 2008
® Tugas Makalah ini sebagai Tugas Akhir Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam semester II (dua) Pada Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, tahun 2008
[1] Kompas, tanggal 11 Februari 2008 dan bandingkan apa yang dikemukan Adiwarman A Karim dalam bukunya Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer hlm. 72.
[2] Adiwarman A Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, ctk. Ketiga, Gema Insani Press, Jakarta, 2007, hlm. 72
[3] Ibid, hlm. 72.
[4] Kompas, tanggal 11 Februari 2008, op. cit.
[5] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia, ctk. Ketiga, Penerbit Grafiti, 2007. Hlm 3.
[6] Mohammad Ariff, Islamic Banking, Asian-Pasific Economi Literature, Vol. 2, No. 2 September 1988, hlm. 52, dalam Sutan Remy Sjahdeini, Ibid., hlm. 3.
[7] Undang-undang RI No. 7 Th. 1992 Tentang Perbankan: Dilengkapi dengan 10 PP 1992 dan 3 SK Menkau 1993, ctk. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 8
[8] Redaksi Sinar Grafika, Ibid., hlm. 11
[9]Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet. Pertama, Prenada Media, Jakarta.2005, hlm. 62.
[10] Undang-undang RI No 7 tahun 1992, op. cit., hlm 173.
[11] Kompas, 17 Januari 2008
[12] Ibid.
[13] The Jakarta Post, 17 Januari 2008
[14] Republika, Rabu, 30 Januari 2008
[15] Rachmat Djatnika dkk, Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, disusun oleh Eddi Rudiana Arief dkk., Cet. Kedua, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994, hlm. 49. dan lihat juga Abdul Azis Thaba. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Cet. Pertama, Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hlm. 154.
[16] Kompas, loc. cit. 11 Februari 2008