oleh
Ramli Semmawi
Pada masa Nabi, sumber pendapatan masyarakat masih relatif terbatas dan tradisional, seperti berdagang, beternak atau bertani. Sementara sekarang, demikian banyak macam pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan yang menghasilkan cukup besar harta. Pekerjaan tersebut dalam banyak hal didasarkan pada adanya keterampilan khusus atau keahlian dari proses pendidikan, seperti profesi dokter, bidan, paramedis, ahli farmasi, akuntan, konsultan, pengacara, notaris, guru, dosen, dan banyak lagi profesi lainnya. Profesi ini kadang dilakukan secara mandiri dan kadang terikat pada pihak lain atau institusi tertentu. Untuk yang terikat, pendapatan mereka disebut gaji atau upah.
Dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa macam jenis kekayaan yang dikenai Zakat, yaitu: 1) emas dan perak, 2) tanaman dan buah-buahan, 3) hasil usaha, seperti dagang, dan 4) hasil perut bumi seperti barang tambang. Yang selain itu disebut secara umum dalam kata ‘mal’ yang jamaknya adalah ‘amwal,’ yang berati harta kekayaan, termasuk di dalamnya binatang ternak. Syarat harta kekayaan yang dikenai zakat adalah: 1) milik sempurna, 2) produktif dan berkembang, 3) mencapai nisab, 4) kelebihan dari kebutuhan pokok, dan 5) telah berlalu waktu satu tahun hijriah (haul).
Pekerjaan profesi jelas mendatangkan penghasilan dan menjadi sumber pendapatan utama yang menopang kehidupan manusia di zaman modern. Oleh karena itu layak dikenakan dengan memenuhi ketentuan umum tentang zakat atas penghasilan dari melakukan pekerjaan terikat maupun bebas. Hal tersebut dapat didasarkan pada keumuman perintah membayar zakat atas hasil usaha dan keumuman kata amwal yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw. Di antara nas-nas umum tersebut adalah: “Wahai orang-orang beriman infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….(QS. 2: 267); “Dan pada harta-harta mereka, (ada pula bahagian yang mereka tentukan menjadi) hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)” (QS. az-Zariyat: 19). “Dan mereka (yang menentukan bahagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang termaklum–Bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)” (QS. al-Ma’arij: 24-25).
Kata infak dalam ayat pertama (QS. 2: 267) adalah mencakup zakat wajib dan sedekah tatawwu’(sukarela); orang yang berzakat mengambil sisi wajibnya zakat dan orang yang berinfak tatawwu’ mengambil sisi Sunnahnya memberikan infak. Ibn Jabir at-Tabari menafsirkan infak dalam ayat ini sebagai zakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hasil usaha dalam ayat tersebut dikatakan oleh al-Jassas dalam tafsirnya ‘ahkam Al-Qur’an,’ “hasil usaha (kasb) itu ada dua macam: 1) keuntungan yang diperoleh melalui pertukaran barang, dan 2) hasil dari kegiatan memberikan jasa. Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam mengkualifikasi penghasilan dari profesi secara khusus dan penghasilan dari pekerjaan bebas dan terikat secara umum. Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili memasukkannya ke dalam kategorial-mal al-mustafad–penghasilan.
Hasil Bahtsul Masail dalam Munas Alim ulama NU 2002 cenderung memasukkan zakat profesi dan zakat pendapatan dan jasa secara umum (zakah kasb al-mal wa al-mihan al-hurrah) sebagai zakat tijarah. Sementara, di lingkungan Muhammadiyah zakat profesi telah diterima dalam Putusan Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Nisabnya setara 85 gram emas murni 24 karat dan kadar zakat 2,5%. Kedua organisasi terbesar telah mengambil sikap akan zakat profesi, Muhammadiyah dengan 85 gram emas, dan NU 20 dinar emas.
Zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima tanpa dikenakan haul, dan dari hasil bersih setelah dipotong pengeluaran kebutuhan pokok minimal. Apabila sisa dari kebutuhan pokok minimal itu mencapai nisab, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila kelebihan kebutuhan pokok minimal itu tidak mencapai nisab, maka tidak dikenai zakat. Tetapi alangkah baiknya perhitungan zakatnya itu diakumulasikan dalam setahun dikurangi kebutuhan pokok satu tahun, sehingga dimungkinkan tercapai jumlah nisabnya.
Sumber Bacaan:
Al-Qur’an dan Terjemahannya
Ahmad Rofiq. Fiqh Kontekstual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: RM Book. 2007.