WAKAF PRODUKTIF DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

Oleh
Ramli Semmawi

Jika zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan, maka
wakaf merupakan kerelaan. Walaupun wakaf tidak disebutkan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an
sebagaimana zakat tetapi menjadi sistem ekonomi yang punya peran penting dalam
pemberdayaan ekonomi umat. Walaupun demikian, harus pula diakui bahwa manajemen
wakaf belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya sehinglga potensi wakaf
sebagai kekuatan ekonomi untuk mendukung pendidikan, riset, pelayanan kesehatan
dan berbagai aspek kehidupan umat belum dapat dioptimalkan.

Wakaf berasal dari kata Arab al-waqf yang berarti
menahan atau menghentikan. Kata lain yang sering digunakan sinonim dengan wakaf
adalah hubus (jamaknya al-ahbas), yang berarti sesuatu yang
ditahan atau dihentikan, maksudnya ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya
di jalan Allah. Menurut Syamsul Anwar, benda wakaf itu dihentikan hak-hak
bertindak hukum pemiliknya terhadapnya, sehingga wakaf tidak dapat dijual,
tidak dapat dihibahkan, tidak dapat diwariskan dan segala tindakan hukum
lainnya yang bersifat pemindahan hak milik.
Kata wakaf dalam hukum Islam mempunya dua arti: arti kata
kerja, ialah tindakan mewakafkan, dan arti kata benda, yaitu objek tindakan
mewakafkan. Secara terminologi dalam hukum Islam—definisi yang paling banyak
diikuti—wakaf didefinisikan sebagai “melembagakan suatu benda yang dapat
diambil manfaatnya dengan menghentikan hak bertindak hukum pelaku wakaf atau
lainnya terhadap benda tersebut dan menyalurkan kepentingan sosial dan
kebaikan.” Ada pula yang mendefinisikan wakaf sebagai “Menahan suatu benda
untuk tidak dipindahtangankan buat selama-lamanya dan mendonasikan manfaat
(hasil)-nya kepada orang-orang miskin atau tujuan-tujuan kebajikan. Kompilasi Hukum
Islam (KHI) di Indonesia Pasal 215 ayat (1) wakaf adalah perbuatan hukum seseorang
atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.” UU No. 41 Tahun 2004
tentang Perwakafan, Pasal 1 angka 1, wakaf didefinisikan sebagai “perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai.
” (QS. 3:92); “Hai orang-orang yang
beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfakkan dari padanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(QS. 2:
267). Dalam ayat tersebut terdapat anjuran untuk melakukan infak secara umum
terhadap sebagian dari apa yang dimiliki seseorang, dan termasuk ke dalam
pengertian umum infak adalah wakaf.
“Dari Ibn Umar
r.a (dilaporkan) bahwa ‘Umar Ibn al-Khattab memperoleh sebidang tanah di
Khaibar, lalu beliau datang kepada Nabi saw untuk minta instruksi beliau
tentang tanah tersebut. Katanya: Wahai Rasulullah, saya memperoleh sebidang
tanah di Khaibar yang selama ini belum saya peroleh harta yang lebih berharga
bagi saya daripadanya. Apa instruksimu mengenai harta itu? Rasulullah saw
bersabda: Jika engkau mau, engkau dapat menahan pokoknya (melembagakan bendanya)
dan menyedekahkan manfaatnya.[Ibn Umar lebih lanjut] melaporkan: Maka Umar
menyedekahkan tanah itu dengan ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan atau
diwariskan…[HR. Bukhari]

Dari Abu Hurairah
r.a. (dilaporkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal
dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah yang mengalir, ilmu yang
dimanfaatkan atau anak salih yang mendoakannya [HR. Muslim].
Sedekah jariah yang dimaksudkan dalam hadis
Abu Hurairah tidak lain yang dimaksud adalah wakaf.
Wakaf merupakan
institusi keagamaan yang paling tua dalam Islam, dan telah dikenal sejak zaman
Nabi saw. ada pendapat bahwa wakaf paling awal dalam Islam adalah Telaga Rumah
(Bi’r R-mah) di Madinah, yang dibeli oleh Usman Ibn Affan, 30 ribu
dirham dari seorang Yahudi atas anjuran Nabi saw, kemudian diwakafkan untuk
menjadi sumber air bersih bagi kaum muslimin di Madinah. Penyerahan tanahnya
oleh Umar Ibn al-Khattab, yang terletak di Khaibar, untuk kepentingan kaum
muslimin dianggap sebagai suatu bentuk wakaf yang tua dan berasal dari zaman
Nabi saw.
Di Indonesia,
wakaf telah dikenal umat Islam sejak lama dan digunakan untuk mendukung
penyelenggaraan institusi Islam seperti mesjid, madrasah, kuburan Islam dan
sebagainya. Akan tetapi potensi wakaf yang demikian besar belum optimal
mendukung kesejahteraan umat karena tidak produktif termasuk sumber pendanaan
pendidikan sebagaimana yang dipraktikkan dalam sejarah Islam awal. Contoh yang
paling baru dipraktikkan di Mekkah, Arab Saudi adalah Zam zam Tower, King Abdul
Aziz Waqf sebagai nazhir tanah wakaf dari Raja Arab Saudi di kompleks Masjidil
Haram, menandatangani kontrak sewa jangka panjang 28 tahun dengan kontraktor
bangunan Bin Ladin Group untuk membangun multipleks bertingkat di bawah proyek
zam zam tower.
Sumber Bacaan:
Ahmad Rofiq. Fiqh
Kontekstual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial
. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. 2004.
Anwar Bashori. Mendorong
Pengembangan Islamic Social Finance dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat
Sejahtera
. Makalah dalam Festival Ekonomi Syariah di Makassar, Makassar: 25
Agustus 2017.
Kompilasi Hukum Islam
(KHI) di Indonesia.
Mohammad Daud
Ali. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press. 1988.
Syamsul Anwar. Studi
Hukum Islam Kontemporer
. Jakarta: RM-Books. 2007.
Undang-undang No.
41 Tahun 2004 tentang Perwakafan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post