oleh: ramli semmawi
A. Pendahuluan
Praktik pelaksanaan hukum dalam masyarakat, yang dilakukan oleh Penegak Hukum kita, telah mengalami pergeseran nilai dari menjabarkan ketentuan hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum, sebagaimana contoh kasus yang terjadi dalam lingkungan hukum pidana tercermin di dalam perkara Syamsul Arifin, seorang pemuda laki-laki yang menggauli seorang gadis bernama Emilia yang membawa akibat gadis tersebut hamil diluar pernikahan. Terhadap Syamsul Arifin dituduhkan antara lain bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar Hukum Adat i.c. perbuatan zina y.i. pasal 5 (3) sub b Undang-undang Darurat no 1 tahun 1951 dan pasal 281[1] Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 6 Mei 1987 menjatuhkan antara lain keputusannya bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan perbuatan pidana adat zina dengan no perkara No. 20/Pid.S/1987.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 Agustus 1987 dalam keputusan bandingnya terhadap perkara tersebut membenarkan dan menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut diatas.
Mahkamah Agung dalam keputusannya tanggal 15 Mei 1980 membatalkan Keputusan Pengadilan tinggi tersebut dan dalam mengadili sendiri antara lain mempertimbangkan sebagai berikut;
“Bahwa terdakwa telah melakukan perbutan terlarang mengenai pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengenai persoalan tentang perzinahan, akan tetapi mengenai persoalan kejahatan melanggar kesusilaan pada umumnya. Hubungan kelamin pria dan wanita dimana KUHP ialah pasal 281 dalam hukum adat maupun hukum Islam perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan perbuatan zina sehingga dengan demikian maka; “perbuatan pidana adat zina” yang dilakukan oleh terdakwa tersebut lebih mendekati pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai bandingnya, seperti yang dimaksudkan oleh pasa 5 ayat 3 sub b Undang-undang No 1 tahun 1951. oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.”[2]
Bilamana diperhatikan keputusan, baik dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung maka yang paling pertama dapat dikemukakan ialah bahwa pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah tidak lagi diperhatikan,[3] Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai suatu hukum kodifikasi sifatnya tertutup, artinya rumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 1 tersebut mutlak tunduk kepada prinsip bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa suatu dasar undang-undang yang diadakan terlebih dahulu yang menetapkan dalam rumusan yang jelas tentang perbuatan yang dimaksud.
Keputusan ketiga instansi pengadilan tersebut secara unanim mencerminkan tidak diikutinya prinsip itu dan berdasarkan kepada suatu pasal Undang-undang Darurat menunjuk secara kurang pasti mengenai rumusan perbuatan yang dimaksud. Hal ini terutama tampak kalau kita perhatikan bagaimana rumusan Undang-undang Darurat No 1 tahun 19 51 pasal 5 (3) sub b yang menyatakan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup (hukum adat) harus dianggap sebagai suatu perbuatan pidana dan perbuatan tersebut ada bandingan dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[4]
Rumusan yang demikian berarti menyerahkan dengan leluasa kepada hakim untuk menilai sendiri dengan bebas apakah sesuatu ketentuan dari hukum adat yang tidak tertulis, karenanya tidak terumus dengan pasti, dapat dicarikan bandingannya dengan suatu perbuatan tertentu yang diatur di dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Disini kita melihat bahwa dari segi prinsip maupun dari segi dogmatik keputusan-keputusan tersebut mencerminkan tidak diikutnya lagi prinsip pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hal lain yang menyolok dari tiga keputusan ketiga instansi Pengadilan tersebut ialah pengertian zina yang diberi arti lain dari apa yang dimaksud oleh pasal 284 KUHP. Di dalam pasal tersebut hubungan kelamin antara seorang lelaki yang belum beristeri dengan seorang perempuan yang belum bersuami, bilamana dilakukan dengan suka rela antara mereka atas dasar persetujuan masing-masing, tidak merupakan perbuatan zina ex. Pasal 284 KUHP dipahaminya dengan mempergunakan suatu interpretasi yang mendasarkan kepada budaya setempat, jadi antropologis. Berdasarkan latar belakang di atas, saya mencoba melihat permasalahan yang menjadi fokus dari pembahasan makalah ini, ialah: Bagaimana Peranan Teori Ilmu Hukum dalam Pengembanan Hukum Nasional?
B. Definisi Ilmu Hukum
Pertama-tama kiranya perlu diberi kejelasan bahwa, istilah “ilmu hukum” yang kita pergunakan di sini adalah sebagai terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).[5] Sedang pengertian yang lain yang dimaksudkan adalah berpikir secara metodis dan sistematis. Berpikir secara metodis berarti menggunakan metode yang tepat, sesuai dengan objek yang dipikirkan. Berpikir sistematis berarti memisahkan dan menggabungkan pengertian-pengertian, sesuai dengan tempat pengertian-pengertian tersebut dalam suatu sistem rasional.[6]
Sebenarnya sejak awal mulanya studi hukum menghasilkan dua jenis ilmu hukum yang cukup berbeda. Ilmu yang pertama tinggal dalam rangka suatu sistem tata hukum tertentu, umpamanya ilmu hukum Romawi, ilmu hukum Indonesia. Ilmu-ilmu hukum Romawi, ilmu-ilmu hukum Indonesia. Ilmu-ilmu hukum itu (umpamanya ilmu Romawi dan Indonesia) memang berbeda. Pertanyaan yang diajukan di sini ialah: quid iuris? artinya: apa yang termasuk hukum itu (Romawi, Indonesia)? Inilah ilmu hukum yang dipelajari di fakultas hukum universitas-universitas. Umpamanya di fakultas hukum Indonesia dipelajari tata hukum Indonesia.[7]
Ilmu hukum yang kedua tidak mengenai suatu tata hukum tertentu, hukum ini atau hukum itu, akan tetapi mengenai hukum sebagai hukum. Pertanyaaan yang diajukan di sini ialah : quid ius? Artinya: hukum itu apa? Ilmu yang terakhir ini disebut filsafat hukum.[8]
C. Hukum Nasional Indonesia
para pakar yang memberikan gambaran atau konsep tentang hukum nasional itu ialah:
1. Mertokusumo, yang berpendapat bahwa Hukum Nasional sekurang-kurangnya sebagai hukum positif Indonesia;
2. Hartono, yang berpendapat bahwa Hukum Nasional sebagai ius constituendum, sebagai suatu sistem hukum yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sejak memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945;
3. Rahardjo, yang berpendapat bahwa Hukum Nasional Indonesia sebagai Hukum Indonesia baru, yang lahir sebagai akibat dari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai intinya. Pendapat ini menurut Abdurrahman dapat dipandang menjembatani pendapat pertama dan pendapat kedua di atas, sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hukum Nasional sudah ada di Indonesia, akan tetapi belum lengkap;
4. Lev, yang menyatakan bahwa Hukum Naisonal sebagai hukum yang berlaku secara nasional dengan sifat kenasionalnya. Menurut Lev, bahwa Hukum Nasional dibedakan dengan hukum lokal (lokal law). Hukum Nasional sebagai hukum kemerdekaan yang dilawankan dengan hukum kolonial;
5. Koesnoe, yang berpendapat bahwa Hukum Nasional sebagai hukum yang mengandung arti, dan lebih lanjut memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Hukum Nasional sebagai hukum yang dinyatakan berlaku secara nasional oleh pembentuk Undang-Undang Nasional.
b. Hukum Nasional sebagai yang bersumber dan menjadi pernyataan langsung dari tata budaya nasional.
c. Hukum Nasional sebagai hukum yang bahan-bahannya (baik idiil maupun riil) primer adalah dari Kebudayaan Nasional sendiri dengan tidak menutup kemungkinan memasukan bahan-bahan dari luar sebagi hasil pengolahan dibawa oleh perhubungan dengan luar nasional.
d. Hukum Nasional sebagai pengertian politis yakni perlawanan antara Nasional dan Kolonial.[9]
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dalam rapat besar pada tanggal 15 Juli 1945 telah membahas tentang hasrat untuk menyusun sistem Hukum Nasional Indonesia itu dengan mempertimbangkan filsafat yang melandasi Undang-Undang Dasar. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar telah mengadakan pembicaraan dalam rapat itu dengan suatu analisis komparatif yaitu dengan mengambil perbandingan filsafat yang mendasari undang-undang dasar negara-negara lain.
D. Peranan Teori Ilmu Hukum dalam Pengembanan Hukum Nasional di Indonesia
Ilmu hukum sangat besar peranannya dalam pembentukan dan pengembanan hukum nasional, di mana ilmu hukum dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan hukum, penemuan hukum, pengembanan hukum. Dari alasan ini, dapat dilihat betapa pentingnya ilmu hukum dalam penanganan hukum secara nyata dalam kenyataan kehidupan tata hukum dan masyarakat kita, terutama ilmu hukum dogmatika yang menunjukkan kepentingan praktikalnya secara langsung. Sebagaimana dalam pendahuluan dijelaskan tentang penanganan kasus pidana zina, dimana dalam keputusan yang diputuskan oleh ketiga institusi pengadilan telah membuat keputusan dimana tidak memperhatikan aturan yang seharusnya diikuti, sebagaimana diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari kasus tersebut maka dapat dipahami betapa pentingnya pengetahuan dan pemahaman kita mengenai ilmu hukum. Terlebih lagi bagi para penegak hukum, yang ada di institusi peradilan dan seluruh unsur yang dilibatkan dalam suatu proses dalam penegakan hukum.
Dari pernyataan di atas bahwa ilmu hukum dogmatika sangat dibutuhkan dalam praktikal hukum secara langsung. Oleh karena itu, maka perlu uraian mengenai hal tersebut; Pertama, Pembentukan hukum adalah penciptaan hukum baru dalam arti umum. Pada umumnya hal itu berkaitan dengan perumusan aturan-aturan umum, yang dapat berupa penambahan atau perubahan aturan-aturan yang sudah berlaku. Di samping itu, pembentukan hukum juga dapat ditimbulkan dari keputusan-keputusan konkrit (hukum preseden atau yurisprudensi). Juga dapat terjadi berkenaan dengan tindakan nyata: dengan suatu tindakan “yang hanya terjadi sekali saja” (einmalig) yang dilakukan oleh yang berwenang atau organ-organ pusat berdasarkan konstisusi (pemerintah atau parlemen), misalnya, yang menimbulkan perubahan fundamental pada hukum tata negara tanpa perubahan undang-undang atau undang-undang dasar. Ini bukan hukum kebiasaan, melainkan lebih merupakan sejenis hukum preseden yang bukan keputusan hakim.[10] Namun perundang-undangan adalah jenis pembentukan hukum yang paling penting dan paling modern. Di dalamnya diciptakan suatu model perilaku abstrak, yang di kemudian hari diharapkan dapat dipergunakan untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan konkret.[11] Akan tetapi hukum yang mengatur masyarakat tidak mengalir secara langsung dari hukum dasar normatif. Prinsip-prinsip abstrak itu harus dikonkretkan dalam suatu tatahukum tertentu supaya berlaku. Untuk itu dibutuhkan pengolahan hukum oleh kaum yuris, lagipula penetapan hukum oleh orang-orang yang berwenang.[12] Berkat kegiatan orang-orang yang berkompeten suatu hukum dapat dibentuk. Positivisme hukum yang menitikberatkan segi hukum ini. Dengan ini positivisme hukum—walaupun tidak sampai pada suatu pengertian hukum yang sebenarnya—memberikan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum.
Dari uraian ini dapat dilihat betapa pentingnya pemahaman dan pengetahuan kita dalam ilmu hukum sebagai penegak hukum dan orang yang bergelut dalam bidang hukum, guna memahami bagaimana proses pembentukan hukum.
Kedua,Penemuan Hukum, ihwalnya adalah berkenaan dengan hal mengkonkretkan produk pembentukan hukum. Penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yang secara langsung menimbukan akibat hukum bagi situasi individual (putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta oleh notaris, dsb).[13] Dalam arti tertentu, penemuan hukum itu adalah pencerminan pembentukan hukum. Jika pada pembentukan hukum yang tejadi adalah menetapkan hal yang umum yang berdasarkannya pada saat tertentu dapat dijabarkan hal yang khusus, maka pada penemuan hukum yang hal khususlah yang mengemuka (dimunculkan terlebih dahulu), namun pada saat yang bersamaan dapat dikonstatasi dampak keberlakuan secara umum. Dalam hal yang terakhir dibicarakan tentang preseden atau pseudo perundang-undangan. Berbeda halnya dengan pembentukan hukum, kekhasan penemuan hukum telah mendapat perhatian (pembahasan) yang luas dalam teori hukum dan filsafat hukum. Metodologi penemuan hukum pada masa kini dititikberatkan pada penemuan suatu argumentasi yang dipertanggungjawabkan secara rasional. Kita sudah sampai pada pemahaman bahwa penafsiran undang-undang atau penerapan hukum adalah lebih dari sekedar hanya menerapkan suatu silogisme secara formal dan benar. Masalahnya terletak pada menemukan dan menyusun premis-premis dari suatu penalaran. Kini sudah tidak cukup lagi bahwa penalaran dijalankan secara logikal benar (dan dengan demikian sah), melainkan juga untuk pemilihan premis-premis harus dijalankan dengan memberikan argumen-argumen yang rasional (sejauh hal itu dimungkinkan). Sehingga tidak lagi terjadi kasus yang sama sebagaimana telah dialami Syamsul Arifin.
Lebih lanjut tentang penemuan hukum apa yang diajarkan oleh F.C. von Savigny, ajaran interpretasi,[14] ini akan berfungsi sebagai rekonstruksi gagasan yang tersembunyi di balik aturan hukum. Ajaran interpretasi ini menggunakan metode hermeneutik, digunakannya metode ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan pengembanan hukum. Metode hermeneutik ini berpangkal dari suatu proposisi bahwa terdapat adanya saling ketergantungan yang bermakna antara kehidupan manusia dan budayanya. Berbeda dengan alam yang tidak bernyawa, manusia bukan dikondisikan oleh kausa, melainkan oleh pikiran atau aturan. Dengan perkataan lain, manusia memberikan makna kepada kehidupannya dan yang demikian ini tidak dapat diamati dengan menggunakan model ilmu-ilmu eksakta alam. Hal ini harus dipahami dari sisi manusia itu sendiri. Mengingat hukum merupakan aturan, bagi mereka yang mempelajari hukum, mereka harus memaparkan apa sebenarnya realitas itu. Tingkah laku masyarakat sebenarnya didasarkan atas interpretasi yang berarti mengenai apa yang mereka lakukan. Di dalam interaksi sosial, mereka berhubungan satu terhadap yang lainnya dalam bingkai yang sarat dengan norma.[15]
Ketiga, Bantuan hukum, dapat dijelaskan secara singkat dari sebuah uraian yang terkenal berbunyi: “Hal pemberian pelayanan jasa-jasa secara terorganisasi oleh para ahli dalam situasi-situasi problematikal dan/atau situsi-situasi konflik, yang dapat ditangani dengan penerapan aturan-aturan hukum, dengan atau tanpa memanfaatkan prosedur-prosedur yuridikal.”[16] Jadi, bantuan hukum adalah tindakan secara nyata mendampingi orang-orang yang terlibat dalam kesulitan hukum. Pikiran ditujukan pada para advokat, biro bantuan hukum, lembaga bantuan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa fakultas hukum. Karena hukum modern terdiri atas aturan yang pertambahannya meningkat terus, yang lebih dari itu memperlihatkan suatu struktur yang rumit, maka bantuan hukum bagi banyak orang menjadi sangat diperlukan. Terutama dalam kejadian-kejadian yang di dalamnya tidak dijalankan proses (hukum), maka bantuan hukum itu lebih dekat pada atau mirip dengan pekerjaan sosial (social-work) atau bantuan terapeutik. Namun aksennya tetap pada penerapan hukum, yang khas pada bantuan hukum terletak pada sifat praktikalnya dan tidak pada struktur teoritikalnya. Ini yang membedakakannya dengan pembentukan dan penemuan hukum.
Setelah memahami fungsi ilmu hukum ini, maka dapat dipahami bagaimana peranan ilmu hukum dalam pengembanan hukum nasional dengan memperhatikan apa ukuran yang tercermin dan harus diperhatikan dalam menilai juridis tepat-tidaknya. Dalam arti kata juridis, sudah tercermin bahwa suatu tinjauan atas sesuatu perkara itu memenuhi tuntutan juridis bila dipenuhi tuntutan dan ketentuan ilmu hukum positif yang bersangkutan.
I. Dalam hal ini yang perlu menjadi perhatian ialah bahwa setiap tata-hukum dari sesuatu bangsa adalah tersendiri. Setiap tata-hukum karenanya adalah nasional sifatnya.
Dalam itu ilmu hukum positif yang obyeknya ketentuan-ketentuan hukum positif dari suatu tata-hukum tertentu, adalah pula nasional sifatnya. Dari itu tinjauan suatu perkara, dapat dinilai sudah tepat atau tidak secara juridis, cara mengukurnya ialah apakah sudah terpenuhi-tidaknya tuntutan dan persyaratan ilmu hukum dari tata-hukum yang bersangkutan, bagaimanapun baiknya pemakaiannya, serta bagaimanpun rapi dan tepatnya telah dipenuhi, persyaratan ilmu hukum tata-hukum lain dalam tinjauan semacam itu, tidak membuat tinjauan tersebut juridis dapat diterima di dalam tata-hukum yang bersangkutan.
Dari itu suatu perkara dalam masyarakat kita bilamana mau ditinjau dari segi juridisnya, syarat pertama dan utama ialah harus dipenuhi tuntutan dan persyaratan yang ditentukan oleh ilmu hukum kita sendiri (sistem ilmiahnya).
II. Ukuran tepat-tidaknya secara juridis yang kedua, ialah kalau tinjauan itu berangkat dan memfokuskan diri kepada ketentuan hukum positif tata-hukum yang menguasai perkara yang dipersoalkan itu dalam kerangka keseluruhan ketentuan-ketentuan dalam tata-hukum yang bersangkutan. Artinya, dalam kerangka kemauan dan maksud dari tata-hukum yang bersangkutan, (sistem normatifnya).
III. Ukuran yang ketiga ialah bahwa tinjauan itu dilakukan dengan berpegangan kepada metode dogmatik.
Di dalam hal ini yang perlu diperhatikan ialah: adanya perbedaan antara dahulu dan dewasa ini. Pada masa dahulu, ukuran ketiga ini, cukup bila terlaksana dengan mempergunakan penafsiran juridis dogmatik. Dengan adanya perkembangan dalam ilmu hukum positif, praktik seperti itu tidak lagi dianggap mencukupi. Penafsiran juridis dogmatis, tersebut ditambah lagi dengan: penafsiran juridis historis.
Setelah ilmu hukum berkembang sedemikian rupa, sehingga terdapat pemisahan yang jelas antara ilmu hukum yang praktis dan ilmu hukum teoritis; maka ukuran juridis menjadi lebih rumit lagi. Pengolahan dengan interpretasi juridis pun harus dapat teruji dengan teori yang mencakup apa yang disebut dengan “pengertian-pengertian hukum yang sesungguhnya” dan ukuran-ukuran yang dituntut di dalam metode-metode juridis (methodenlehre/ sistem pendekatannya).
IV. Tuntutan yang keempat ialah, bahwa penggunaan metode juridis dalam membahas suatu perkara, dituntut untuk selalu berpegangan kepada juridisme yang dianut oleh tata-hukum yang bersangkutan. Artinya apakah tata-hukum yang bersangkutan yang menguasai perkara itu menganut juridisme positif ataukah menganut juridisme idealistis. (sistem interpretasinya).[17]
Demikianlah empat persyaratan formil dalam menilai apakah sesuatu tinjauan terhadap sesuatu persoalan telah dipenuhi secara juridis atau tidak. Untuk diperhadapkan pada suatu proses peradilan. Dengan maksud bahwa, tidak akan terjadi lagi suatu proses hukum yang tidak memenuhi syarat juridisnya yang berlaku dalam sistem hukum nasional kita.
Dan dalam menghadapi ketentuan undang-undang kita, satu hal lagi yang perlu dicatat ialah, bahwa dalam menafsirkan ketentuan perundangan tersebut, soal juridisme yang dianut oleh tata-hukum kita yaitu: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh para kalangan hukum kita, yaitu; para praktisi hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi, Administrasi, Pengacara, dan juga kalangan ilmu pengetahuan hukum.
Dalam hal ini kalangan ilmiah hukum kita harus memelopori adanya kajian-kajian lebih lanjut tentang studi ilmu hukum untuk mendapatkan pengembanan hukum nasional kita, tidak hanya mengambil dari hukum kolonial, sementara pada pelaksanaan hukum dalam peradilan terjadi dualisme pengambilan suatu putusan melihat dari contoh kasus di atas, tapi juga mereka dapat menggali dari nilai-nilai lokal yaitu dari hukum adat, dan hukum Islam, yang mana diketahui sangat kuat pengaruhnya setelah sistem hukum kolonial yang telah ada sebelumnya.
E. Penutup
Dalam suatu praktik hukum positif yang demikian itu, tercermin bahwa perhatian terhadap adanya tuntutan baru di dalam lingkungan juridis menjadi jelas. Upaya dan hasilnya dari suatu penggarapan juridis itu dituntut memenuhi cita rasa hukum kita, yang disyaratkan untuk diketahui dengan bermutu ilmiah hukum positif nasional sendiri yang bertumpu pada asas dan ketentuan-ketentuan positif hukum nasional Indonesia, dalam pengembangan hukum, yang harus segera ditangani.
Satu hal yang dalam hal ini sangat penting harus digarap ialah, mengenai filsafat hukum Pancasila, yang dalam tata-hukum nasional merupakan dasar bagi penyusunan dan pengembanan hukum ilmu hukum kita. Hal itu karena filsafat hukum ini menganut suatu sistem juridis yang lain dari sistem juridis yang sebelumnya sebagaimana dikenal dari tata hukum kolonial. Bila hal ini sudah tergarap dengan baik, baru dapt membangun dengan baik ilmu hukum nasional Indonesia.
Dengan pembangunan ilmu hukum nasional, sebagaimana tersebut, baru praktik hukum kita dapat mengarah lebih lanjut menuju kepada praktik hukum yang juridis memenuhi tuntutan juridisme yang sesuai dengan citarasa hukum dan keadilan bangsa kita, sebagaimana yang dicanangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Daftar Pustaka
Abdurrahman. 1995. Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang-undangan, Cet. Pertama, Penerbit Citra Aditya Karya, Bandung.
Arief Sidharta. 2006. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Cet. kedua, Penerbit Kencana, Jakarta
Soejadi. 1999. Pancasila sebagai Tertib Hukum Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Lukman Offset, Yogyakarta.
Theo Huijbers. 1993. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. Ketujuh, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
___________. 2005. Filsafat Hukum, Cet. Kesebelas, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Majalah
Moh. Koesnoe. 1991. Pemahaman dan Penggarapan Hukum Kodifikasi dalam Kalangan Praktik dan Teori Hukum Kita Dewasa Ini, dalam, Varia Peradilan, No. 73, Edisi Oktober, Jakarta.
____________. 1995. Apa Artinya ‘Juridis’ itu?: Kajian Ukran dan Persoalan Dewasa Ini, dalam, Varia Peradilan, No. 118, Edisi juli, Jakarta.
® Tugas Makalah dikumpulkan Hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2007, sebagai Tugas Akhir Filsafat Hukum Semester I Tahun Ajaran 2006-2007
[1] Pasal yang mengenai perzinahan adalah pasal 284. tidaklah jelas mengapa kutipan keputusan pengadilan diatas mencantumkan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk selanjutnya disini kita anggap yang dimaksud dengan pasal 281 tersebut adalah pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
[2] Moh Koesnoe, dalam Varia Peradilan, No 73, Edisi Oktober 1991., hlm. 128-129.
[3] Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang, yang terdahulu dari perbuatan itu.”
[4] Ibid. Hlm 130.
[5] Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang-undangan, Cet. Pertama, Penerbit Citra Aditya Karya, Bandung, 1995, hlm. 15. dan lihat juga Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. kedua, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 18-22.
[6] Theo Huijbers Filsafat Hukum, Cet. Kesebelas, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2005, hlm. 17.
[7] Ibid., hlm. 17.
[8] Ibid., hlm. 18.
[9] Soejadi, Pancasila sebagai Tertib Hukum Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Lukman Offset, Yogyakarta, 1995, hlm. 57-58.
[10] Contoh: tindakan Presiden Soekarno pada tahun 1945 yang mengangkat Sjahrir sebagai Perdana Menteri yang bertanggung-jawab pada KNIP (yang bertugas menjalankan fungsi DPR), dan dengan tindakan itu mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer tanpa merubah konstitusi (UUD 1945). Dalam Buku Panduan Kuliah Filsafat Hukum oleh Arief Sidharta. hlm. 7.
[11] Arief Sidharta, Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung, 2006, hlm. 7
[12] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. Ketujuh, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993, hlm. 294.
[13] Arief Sidharta, op.cit. , hlm. 8.
[14] Peter Mahmud, loc. cit., hlm. 66-67.
[15] Ibid., hlm 67.
[16] Schuit, c.s., De Weg naar her Recht, 1976:62, dalam, Arief Sidharta, op. cit., hlm. 9-10.
[17] Moh. Koesnoe, Apa Artinya ‘Juridis’ itu?: Kajian Ukuran dan Persoalan dewasa ini, dalam, Varia Peradilan, No. 118, Edisi Juni 1995, Jakarta, hlm. 135-136.

