SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM, Bagian I

Oleh
Ramli Semmawi
Dalam suatu riwayat yang berasal dari Mu’adz bin Jabal
disebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw akan mengutusnya ke Yaman, Beliau
bertanya, “Apa yang akan kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara
untuk diputusi?”
Mu’adz menjawab, “Saya akan memutus atas dasar
ketentuan dalam Kitab Allah (Al-Qur’an).”
Nabi bertanya pula, “Jika
dalam Kitab Allah tidak kau jumpai ketentuannya, bagaimana?”
Mu’adz
menjawab, “Dengan Sunah Rasulullah,” Nabi bertanya lagi, “Jika dalam Sunah
Rasulullah pun tidak kau jumpai ketentuannya, bagaimana?,”
Mu’adz menjawab “Saya
akan berijtihad menggunakan pikiranku dan tidak akan saya biarkan perkara itu
tanpa putusan apa pun.”
Mu’adz mengatakan, Beliau (Nabi) kemudian
menepuk dadaku dan mengatakan, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, yang
telah memberikan taufik-Nya kepada utusan Rasulullah dengan hal yang melegakan
hati Rasulullah.”
HR. Baihaqi).
Dari hadis Mu’adz tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber
hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Hal-hal yang tidak diperoleh dari
Al-Qur’an dan Sunah Rasul dapat diperoleh ketentuannya dengan menggunakan
pikiran (ra’yu). Bekerjanya pikiran untuk memperoleh ketentuan hukum
inilah yang disebut ijtihad. Jadi dalam hadis tersebut sumber hukum Islam itu
hanya tiga, yakni Al-Qur’an, Sunah Rasul dan Ijtihad, walaupun kemudian
terkadang dikatakan bahwa sumber primer hukum Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah,
Ijma dan istinbath para mujtahid dari petunjuk-petunjuk nash dan kaidah-kaidah
syara’. Oleh karena itu, para ulama menetapkan empat sumber fiqh, yaitu Al-Qur’an,
Sunnah, Ijma[1]
dan Qiyas.[2]
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber pokok (primer) syariat Islam, di
dalamnya dijelaskan tentang dasar-dasar syariat, akidah-akidah secara
terperinci, dan ibadah serta peradilan secara global. Posisinya dalam syariat Islam
seperti posisi undang-undang dalam hukum positif. Al-Qur’an merupakan panutan
Nabi Muhammad saw dan orang-orang sesudahnya, sehingga menjadi sumber tasyri’
yang pokok (primer). Al-Qur’an dengan sifat keundang-undangannya menjelaskan hukum
secara global, hanya sedikit menjelaskan persoalan juz’iyyat (cabang)
dan perincian kaifiyat (tata cara), karena perincian akan memperpanjan
(bahasan) dan mengeluarkannya dari sifat balaghah. Misalnya, Al-Qur’an menjelaskan
salat dan zakat secara global, tidak menerangkan tentang tata cara dan
batasan-batasannya. Tata cara serta batasan-batasan salat dan zakat diterangkan
oleh Sunah Nabi Muhammad saw.
Secara global Al-Qur’an menyuruh supaya menepati janji, menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba, dengan tidak menjelaskan pengertian  tentang janji yang benar dan halal tersebut
yang wajib ditepati, serta janji batil dan fasid yang tidak boleh ditepati. Perbedaan
keduanya dijelaskan oleh Sunnah Nabi saw. namun, Al-Qur’an kadang-kadang  menjelaskan hukum secara terperinci, seperti
hukum mawaris (kewarisan),tata cara cara li’an antara suami dan istri, hukuman
hudud, dan perempuan-perempuan yang haram dinikahi.
Apabila dihubungkan dengan persoalan muamalat madaniyah (hubungan
keperdataan), sistem politik dan kemasyarakatan, maka keglobalan Al-Qur’an ini
mempunyai tujuan lain, yaitu dapat membantu dalam memahami nash-nash global dan
menerapkannya dalam format yang berbeda-beda tetapi masih dalam cakupan nash. Dengan
demikian, Al-Qur’an akan mampu menerima perkembangan kemaslahatan zaman dan
menempatkan hukumnya sesuai dengan tuntutan zaman tersebut, serta tidak keluar
dari dasar-dasar syariat dan tujuan-tujuannya.
Sumber Bacaan:
Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum
Perdata Islam)
. Yogyakarta: UII Press.2000.
Mushthafa Ahmad Al-Zarqa. Al-Istislah wa al-Mashalih
al-Mursalah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa Ushul Fiqh.
Diterjemahkan oleh
Ade Dedi Rohayana. Hukum Islam dan Perubahan Sosial: Studi Komprehensif Delapan
Mazhab Fiqh. Jakarta: Riora Cipta. 2000



[1] Ijma merupkan kesepakatan bulat pendapat dalam
ijtihad yang dilakukan secara kolektif
[2]
Qiyas merupakan satu metode dalam ijtihad, yaitu dengan jalan menyamakan hukum
hal yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul dengan hal yang
hukumnya disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul karena adanya persamaan ‘illat
(kausa efektif) hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post