Oleh
Ramli Semmawi
Ijma
Ijma adalah kesepakatan (konsensus) para fuqaha yang ahli ijtihad tentang suatu hukum pada suatu masa setelah Rasulullah saw. wafat, baik fuqaha sahabat maupun fuqaha sesudahnya. Ijma merupakan hujjah (argumentasi) yang kuat dalam menetapkan hukum fiqh, dan sumber (hukum Islam) yang menempati posisi setelah sunah.
Nabi saw. bersabda, لا تجتمع أمتي علي ضلالة (umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesesatan). Ijma selalu bersandar kepada dalil meskipun tidak disebutkan, karena para ulama tidak mungkin konsensus kalau tidak bersandar kepada dalil syara’. Oleh karena itu, bila para ulama mutaakhirin ingin mengetahui ijma maka dijadikan kajian adalah eksistensi ijma dan kebenaran riwayatnya bukan mengkaji dalilnya. Sebab, jika yang harus dikaji itu adalah dalilnya, tentulah dalil itu sendiri yang akan dipegang bukan ijma, sekali ijma itu sendiri dapat dijadikan sebagai hujjah. Jadi, ijma selalu berstandar kepada dalil, sehingga tidak perlu mengetahui dalilnya. Salah satu contoh ketetapan ijma adalah kewarisan kakek jika bersama anak. Apabila seseorang meninggal dan ahli warisnya adalah kakek dan anak, maka kakek, sebagaimana bapak, mendapat seperenam (1/6) harta warisan bila ada anak. Begitu juga ijma menetapkan bahwa saudara kandung dan saudara seayah dapat menhijab bapak, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan.
Ijma juga menganggap sah transaksi itishna–adalah membeli barang yang belum ada/baru akan dibuat–(pesanan). Jumhur fuqaha menetapkan dan memegang pendapat tersebut. Begitu juga ijma Amali (kebiasaan) telah menjalankan transaksi istishna. Ijma terbagi dua, yaitu qauli dan sukuti. Qauli yaitu adanya kesepakatan yang sharih (jelas) dari para ulama. Ijma sukuti adalah fatwa dari salah seorang ulama dan ulama lain masa itu mengetahui (fatwa tersebut), tetapi mereka tidak membantah dan tidak juga mendukungnya. Kehujjahan ijma qauli disepakati, tetapi kehujjahan ia sukuti masih diperdebatkan. Demikian halnya tingkat pengakuan terhadap ijma sukuti dan syarat-syaratnya diperdebatkan (para ulama).
Ijma di masa awal Khulafaur Rasyidin, masih berjalan dengan baik, tetapi seiring semakin meluasnya wilayah Islam, ijma qauli ini semakin sulit terwujud dan sudah sangat jarang dipraktikkan. Di masa-masa selanjutnya berbagai model ijtihad muncul, salah satunya adalah qiyas.