Kebijakan membutuhkan proses yang panjang sebelum ditetapkan
sebagai ketetapan. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor lain yang menjadi
penopang sebuah kebijakan dapat dijalankan dan berdaya guna di dalam
masyarakat. Selain faktor ekonomi itu sendiri, juga faktor hukum, sosial,
politik dan agama menjadi penting di dalam proses membuat kebijakan ekonomi
tersebut. Kepaduan antar faktor pendukung inilah harus dikelola dengan baik
sehingga kebijakan itu mampu memberikan rasa adil di dalam masyarakat.
sebagai ketetapan. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor lain yang menjadi
penopang sebuah kebijakan dapat dijalankan dan berdaya guna di dalam
masyarakat. Selain faktor ekonomi itu sendiri, juga faktor hukum, sosial,
politik dan agama menjadi penting di dalam proses membuat kebijakan ekonomi
tersebut. Kepaduan antar faktor pendukung inilah harus dikelola dengan baik
sehingga kebijakan itu mampu memberikan rasa adil di dalam masyarakat.
Tulisan ini ingin melihat apa saja yang menjadi tujuan dan
sarana yang dapat digunakan untuk sampai kebijakan yang berkeadilan dan sesuai
dengan syariat yang diturunNya dan bahasannya hanya berbicara seputar sistem
ekonomi Islam.
sarana yang dapat digunakan untuk sampai kebijakan yang berkeadilan dan sesuai
dengan syariat yang diturunNya dan bahasannya hanya berbicara seputar sistem
ekonomi Islam.
Tujuan-tujuan Kebijakan Ekonomi
Maksimalisasi tingkat pemanfaatan sumber-sumber, adalah
tujuan pertama dari kebijakan ekonomi. Maksimalisasi ini juga merupakan tujuan
pembangunan. Artinya mencakup secara utuh dan menyeluruh sumber-sumber daya
alam dan sumber daya manusia di suatu wilayah atau negara tertentu.
tujuan pertama dari kebijakan ekonomi. Maksimalisasi ini juga merupakan tujuan
pembangunan. Artinya mencakup secara utuh dan menyeluruh sumber-sumber daya
alam dan sumber daya manusia di suatu wilayah atau negara tertentu.
Sumber-sumber daya alam ini, baik di permukaan atau di bawah
tanah merupakan anugerah Allah SWT. yang harus disyukuri dan dikelola dengan
baik. “Dialah yang telah menciptakan bumi yang dapat kamu kelola, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan nikmatilah segala sesuatu yang telah Dia
sediakan di sana.”(QS. 67:15). Alquran menjelaskan bahwa mencari dan
mempelajari anugerah-anugerah Allah merupakan salah satu cara memahami KemahabesaranNya.
tanah merupakan anugerah Allah SWT. yang harus disyukuri dan dikelola dengan
baik. “Dialah yang telah menciptakan bumi yang dapat kamu kelola, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan nikmatilah segala sesuatu yang telah Dia
sediakan di sana.”(QS. 67:15). Alquran menjelaskan bahwa mencari dan
mempelajari anugerah-anugerah Allah merupakan salah satu cara memahami KemahabesaranNya.
Menikmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang yang
baik adalah salah satu hal yang baik bagi setiap Mu’min. Pemerintah Islam memiliki
tanggung jawab untuk membangun karena tiga tujuan: pertama, pemerintah dituntut
untuk menjamin standar hidup minimum bagi setiap warga negaranya; kedua, ia
diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang diperolehnya untuk kegiatan
penyiaran pesan-pesan Islam ke seluruh dunia; dan ketiga, pemerintah juga wajib
membangun negara dan masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi
ideologisnya secara efektif di kancah internasional.
baik adalah salah satu hal yang baik bagi setiap Mu’min. Pemerintah Islam memiliki
tanggung jawab untuk membangun karena tiga tujuan: pertama, pemerintah dituntut
untuk menjamin standar hidup minimum bagi setiap warga negaranya; kedua, ia
diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang diperolehnya untuk kegiatan
penyiaran pesan-pesan Islam ke seluruh dunia; dan ketiga, pemerintah juga wajib
membangun negara dan masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi
ideologisnya secara efektif di kancah internasional.
Tujuan selanjutnya adalah meminimalisasi kesenjangan
distributif; ini juga merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di negara Islam.
Ajaran ini tidak hanya diambil dari Alquran dan sunah yang berkaitan dengan perilaku
konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip
utama Islam, yaitu prinsip kesamaan harga diri dan persaudaraan, serta prinsip
tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan. “Wahai Manusia! Kami
mencipta kamu dari sepasang laki-laki dan perempuan, dan kemudian Kami jadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling kenal-mengenal.” (QS.
49: 13).
distributif; ini juga merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di negara Islam.
Ajaran ini tidak hanya diambil dari Alquran dan sunah yang berkaitan dengan perilaku
konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip
utama Islam, yaitu prinsip kesamaan harga diri dan persaudaraan, serta prinsip
tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan. “Wahai Manusia! Kami
mencipta kamu dari sepasang laki-laki dan perempuan, dan kemudian Kami jadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling kenal-mengenal.” (QS.
49: 13).
Demikian penting peran negara dalam proses distribusi beberapa
jenis harta, Alquran menyebut beberapa ciri para penerimanya tanpa memasukkan orang-orang
kaya di dalamnya. Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dari pengecualian—orang-orang
kaya—ini adalah “agar harta itu tidak hanya beredar di antara mereka yang
kaya saja.” (QS. 57: 7).
jenis harta, Alquran menyebut beberapa ciri para penerimanya tanpa memasukkan orang-orang
kaya di dalamnya. Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dari pengecualian—orang-orang
kaya—ini adalah “agar harta itu tidak hanya beredar di antara mereka yang
kaya saja.” (QS. 57: 7).
Dalam mengatur semua kegiatan ekonomi tersebut, lembaga hisbah
punya peran penting dan terintegral dalam kesatuan politik umat Islam. Apa yang
telah dirumuskan Ibn Taimiyah ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap perilaku sosial, sehingga mereka melaksanakan yang benar dan
meninggalkan yang salah(Kahf 2002)
punya peran penting dan terintegral dalam kesatuan politik umat Islam. Apa yang
telah dirumuskan Ibn Taimiyah ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap perilaku sosial, sehingga mereka melaksanakan yang benar dan
meninggalkan yang salah
.
Itulah sekelumit pandangan Islam tentang kebijakan ekonomi
yang dapat dipraktikkan dalam kegiatan dan kebijakan ekonomi di negara yang
mayoritas penduduknya muslim ini.
yang dapat dipraktikkan dalam kegiatan dan kebijakan ekonomi di negara yang
mayoritas penduduknya muslim ini.
Sumber Bacaan:
Kahf,
Monzer. Fungsi Ekonomi Islam: Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi
Islam. Yogyakarta: Aditya Media Yogya, 2002.
Monzer. Fungsi Ekonomi Islam: Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi
Islam. Yogyakarta: Aditya Media Yogya, 2002.
Leave a Reply