Pendahuluan
Suasana politik Indonesia yang berubah drastis bersamaan dengan tumbangnya rezim Soeharto yang telah mencengkeram dan menancapkan kekuasaannya di Indonesia selama tiga puluh dua tahun. Era reformasi yang penuh keterbukaan dan kebebasan telah menggantikan suasana pemberangusan terhadap kebebasan dan segala bentuk perbedaan dengan kebijakan pemerintah sejak diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Era reformasi saat ini tengah melakukan penataan kembali sistem politik dan ketatanegaraan yang selama Orde Lama dan Orde Baru merupakan hal yang tabu dan mustahil. Penataan sistem politik dan ketatanegaraan ini dimaksudkan agar sistem politik, sosial, hukum, ekonomi, dan lain-lainnya lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai dan harkat kemanusiaan. Di mana kembali bergulir ide-ide kaum Nasionalis Islami yang telah membentuk partai-partai politik yang berasaskan Islam . Mereka mencoba kembali untuk menghidupkan semangat Piagam Jakarta, dan membentuk opini tentang negara Islam yang sepenuhnya menjalankan syariat Islam secara menyeluruh.
Perjuangan kaum Nasionalis Islami dalam memperjuangkan formalisme hukum Islam sebagai dasar hukum negara, dengan alasan hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat sejak kerajaan-kerajaan Islam nusantara dan pengakuan pemerintah Belanda yang mengakui hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat–hukum waris dan hukum perkawinan dengan bentuk peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang terkenal dengan compendium Freijer.
Nasionalis Islami yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah Nasionalis Islami sebagaimana dalam tulisan Endang Syaifuddin; menunjuk kepada nasionalis yang berjuang berasaskan Islam dan berpandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam yang sebagai agama, dalam arti luas, mengatur bukan saja hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia serta sikap manusia terhadap lingkungannya.
Dari uraian di atas, dapat dilihat bagaimana peran para Nasionalis Islami dalam memperjuangkan sistem konstitusi negara, dan apa yang telah mereka hasilkan dari perjuangan ini. Berangkat dari asumsi di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah: “Bagaimanakah perjuangan konstitusional para Nasionalis Islami dalam bidang konstitusi dan apa hasilnya?”
Sedangkan konstitusi yang dikemukakan oleh Phillips Hood dan Jackson sebagai mana yang dikutip Jimly dalam bukunya, ialah:
a body of laws, customs and conventions that define the composition and powers of the organs of the state and that regulate the relations of the various state organs to one another and the private citizen.
Konstitusi Inggris itu menurutnya adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ organ negara itu dengan warga negara.
Dari pengertian konstitusi di atas, dapat dipahami bahwa konstitusi yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah konstitusi yang yang dipahami pada definisi awal yakni konstitusi yang tertulis. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang sah bagi bangsa Indonesia yang pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut hukum tata negara Indonesia, preambul (pembukaan), konsiderans, bahkan penjelasan peraturan perundangan mempunyai kedudukan hukum. Preambul dan penjelasan UUD adalah rangkaian kesatuan suatu konstitusi. Begitu pula, konsiderans dan penjelasan peraturan perundangan adalah bagian integral suatu peraturan perundangan. Sebelum adanya UU No. 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, pendapat di atas semata-mata merupakan pendapat sarjana hukum. Di dalam penjelasan pasal 3 UU No. 3/1975 dijelaskan: “(1) a. Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam huruf a pasal ini meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya.” Dengan demikian, maka preambul, konsiderans, atau penjelasan UUD/peraturan perundangan mempunyai kekuatan hukum.
Kata “menjiwai” secara negatif berarti bahwa tidak boleh dibuat peraturan perundang-undangan dalam negara Republik Indonesia yang bertentangan dengan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan secara positif berarti bahwa para pemeluk Islam diwajibkan menjalankan syariat Islam. Untuk itu, harus dibuat undang-undang yang akan memperlakukan hukum Islam dalam hukum nasional. Pendapat ini sesuai dengan keterangan Perdana Menteri Juanda pada tahun 1959, “Pengakuan terhadap Piagam Jakarta sebagai dokumen-historis, bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, pengakuan tersebut tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja; selanjutnya ia harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.
Dengan lahirnya undang-undang Perkawinan, maka telah ada kepastian hukum yang jelas bagi umat Islam yang melakukan perkawinan yang secara agama telah sah dan secara hukum pun demikian. Ini sebagai pengakuan negara tentang eksistensi hukum Islam yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan. Dan menjadi satu kemenangan bagi pemeluk agama terbesar di negara Indonesia.
Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal adalah (sebagian) dari hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia lain dan benda dalam masyarakat yang dirangkum dalam istilah muamalah. Bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum wakaf. Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal memerlukan bantuan penyelenggaraan negara untuk menjalankannya secara sempurna, dengan misalnya, mendirikan Peradilan Agama yang menjadi salah satu unsur sistem peradilan di negara kita.
Untuk menegakkan hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dalam Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Desember 1988 Presiden Republik Indonesia menyampaikan Rancangan Undang-undang Peradilan Agama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dan disetujui sebagai undang-undang menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang Peradilan Agama yang tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 1989 Rancangan Undang-Undang itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Lima belas hari kemudian, yaitu pada tanggal 29 Desember 1989, undang-undang tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 oleh Presiden Republik Indonesia, diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1989. Satu lagi kemenangan Nasionalis Islami dalam perjuangannya dalam konstitusi.
Setelah lahirnya Undang-undang No 7/1989 tentang Peradilan Agama (UUPA). UUPA ini menorehkan sejarah yang sangat penting dalam perjalanan Peradilan Agama di Indonesia, oleh karena ada perubahan yang sangat fundamental baik dari segi kelembagaan maupun dari segi kekuasaan (wewenang). Dengan UUPA ini bukan saja pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Umum, ditiadakan, namun yang lebih penting lagi adalah ketegasan kekuasaan Pengadilan Agama.
Dengan kewenangan yang termuat dalam pasal-pasal UUPA ini jelaslah Pengadilan Agama semakin kokoh eksistensinya. Ini semakin memperkuat dan membuktikan hipotesis Daniel S. Lev bahwa:
……dispate all apparent odds, Islamic courts in Indonesia not only survive but in some ways grev stronger, while in other Islamic countries constricted……..Indonesia makes a good case example because its legal system is one of the more complicated in the world, for no reason more subtle than that Indonesia is politically and socially in nearly every other way a very complicated country. (…….meskipun [adanya] semua keganjilan yang tampak, peradilan [Agama] Islam di Indonesia tidak hanya [mampu] bertahan hidup, namun dalam beberapa hal mampu tumbuh lebih kuat; sementara itu di negara-negara Islam, lembaga-lembaga hukum agama telah dihilangkan atau secara serius telah dibatasi……. Indonesia dapat dijadikan contoh yang bagus, sebagai sistem hukumnya merupakan satu dari sekian banyak yang lebih rumit di dunia, yang tidak ada alasan lebih tajam daripada bahwa Indonesia secara politis dan sosial adalah negara yang sangat rumit di dalam hampir semua segi.( Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions (Los Angeles: University of California Press. 1972), ix.
Dengan disahkannya Undang-undang Peradilan Agama ini, perubahan penting dan mendasar telah terjadi dalam lingkungan Peradilan Agama. Di antaranya disebut hal-hal sebagai berikut:
- Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya telah benar-benar sejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara,
- Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi Hukum Acara Peradilan Agama itu akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan di lingkungan Peradilan Agama,
- Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan, dengan jalan, antara lain, memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingannya di muka Pengadilan Agama,
- Lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas dan kaidah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui yurisprudensi.
d. GBHN Tahun 1999
Nilai-nilai masyarakat, termasuk nilai global akan lebih mempunyai keleluasaan untuk masuk ke dalam sistem sosial kita, termasuk nilai-nilai negatif dari sisi budaya kita. Dalam waktu bersamaan, nilai-nilai agama—termasuk hukum agama—juga mempunyai kesempatan lebih luas dibandingkan dengan pada masa sebelumnya. Hanya saja tetap perlu disadari bahwa pola dan model pemaksaan tampaknya sudah tidak akan mudah dilaksanakan. Hal ini mencakup perkembangan dan pembinaan hukum nasional. Sebagai konsekuensinya, perkembangan hukum nasional akan mencakup tiga elemen sumber hukum yang mempunyai kedudukan sama dan seimbang, yaitu hukum Adat (lebih tepatnya “hukum Kebiasaan”), hukum dari Barat (bermula dari hukum Belanda), dan hukum Islam. Namun realisasinya tetap dituntut agar demokratis yang mencerminkan kompetisi bebas dan kemungkinan terjadinya eklektisisme, bukan pemaksaan dari rezim untuk menerapkan salah satu sumber tadi.
Setelah memasuki era reformasi, arah dan kebijakan hukum nasional yang juga sekaligus merupakan politik hukum nasional harus berlandaskan pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999, yang merupakan produk era reformasi. Dengan kata lain, berbicara mengenai arah kebijakan hukum nasional, haruslah diawali dan dilandasi dengan kehendak rakyat Indonesia dalam era reformasi yang tertuang dalam GBHN tahun 1999.
Uraian tersebut memberi pemahaman bahwa dari keseluruhan perjuangan kaum nasionalis Islami telah mendapatkan banyak hasil dalam memperjuangkan konstitusi negara. Walaupun tidak berhasil menjadikan negara ini sebagai negara Islam, namun secara kultural hukum Islam telah menjadi sumber hukum materiil dalam pembentukan hukum nasional dan lebih dapat diterima dengan baik dalam masyarakat dan negara.
Dengan memperjuangkan Islam secara kultural itu lebih baik dan akan lebih diterima dalam masyarakat, dan tidak akan mendapatkan perlawanan dari kaum yang merasa terancam dan ketakutan yang berlebihan akan hukum Islam, dan tidak mencederai umat beragama yang lain, yang hidup berdampingan dengan umat Islam.
Lebih lanjut, pada tahun 2000 hingga sekarang produk-produk hukum Islam semakin berkembang dengan pesat, walaupun belum secara menyeluruh dijadikan sebagai hukum negara yang lebih komprehensif. Tahun 2008, misalnya, telah lahir Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Serta kebijakan-kebijakan lainnya yang memberikan ruang yang lebih besar bagi perkembangan hukum Islam yang lebih baik lagi dalam tata hukum Indonesia.
Pertama, perjuangan kaum nasionalis Islami telah memberikan konstribusi besar dalam pembentukan sistem hukum nasional, di mana dapat disaksikan dalam arah kebijakan pemerintah yang telah mengukuhkan Peradilan Agama sebagai Peradilan khusus bagi umat Islam, dan telah diundangkannya UU Perkawinan pun juga telah memberikan legalitas perkawinan umat Islam dalam hukum nasional, serta memberikan posisi dalam tata kehidupan sosialnya.
Kedua, keberhasilan ini adalah sebuah kemenangan besar bagi umat Islam dalam hal kebebasan menjalankan syariat agama dan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum materiil dalam tata hukum nasional.
Pertama, supaya kaum nasionalis Islami tidak lagi memperjuangkan formalisasi hukum Islam sebagai hukum Negara, tapi bagaimana cara memperjuangkan nilai-nilai universal Islam menjadi sebuah landasan tata nilai dalam segala aspek kehidupan tanpa harus menyebut dan menggunakan label keislamanan. Memang, hal ini membutuhkan perjuangan yang gigih dan waktu panjang untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa paradigma yang dibangun di atas nilai-nilai Islam secara objektif benar-benar sesuai dan cocok sebagai tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, untuk menjalankan keinginan ini, maka dibutuhkan para pemikir Islam yang bisa memformulasikan perspektif Islam yang rahmatan lil ‘alamin ini menjadi sebuah teori dan kebijakan yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh strata masyarakat dengan menjunjung tinggi keadilan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan lain-lainnya.
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Cet. Pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
