Oleh Ramli Semmawi Hisbah dalam Islam Islam adalah agama sempurna, akan tetapi manusia dan kehidupannya berubah mengikuti zamannya. Kebutuhan akan kepastian adalah sebuah keniscayaan. Salah satu tantangan terbesar para fukaha dan ekonom Islam adalah mencari solusi aturan-aturan, ketetapan-ketetapan hukum yang… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Kemaslahatan merupakan tujuan utama dalam penetapan hukum, sedangkan dalil-dalil hanya berfungsi sebagai sarana” (Najamuddin al-Tufi [w 716 H/1316 M) Muhammad ‘Abduh menyatakan bahwa: “Manusia akan berubah sesuai perubahan zaman, dan akan menghadapi realitas dan persoalan yang belum… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ad-dukhan:38-39) “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Jika seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad dan kemudian benar maka ia mendapat dua pahala, dan jika memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian salah maka ia mendapat satu pahala.” ( Riwayat Sahihain). Hadis tersebut menekankan betapa pentingnya ijtihad…. Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Nash Al-Qur’an dan Sunah terbatas, sedangkan masalah yang terjadi dan akan terjadi tidak terbatas, sehingga tidak ada jalan lain untuk menetapkan hukum setiap masalah dan muamalah baru dalam syariat Islam selain melakukan Ijtihad, yang pokoknya adalah Qiyas.”… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi Ijma Ijma adalah kesepakatan (konsensus) para fuqaha yang ahli ijtihad tentang suatu hukum pada suatu masa setelah Rasulullah saw. wafat, baik fuqaha sahabat maupun fuqaha sesudahnya. Ijma merupakan hujjah (argumentasi) yang kuat dalam menetapkan hukum fiqh, dan… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi “Ambillah apa yang didatangkan (diperintahkan) Rasulullah saw, dan hindarilah apa yang dilarangnya.” (QS. Al-Hasyr: 59: 7). SUNAH Istilah Sunah ditujukan kepada perkataan, perbuatan, dan taqrir[1] (tetapan) Rasulullah saw.. Oleh karena itu, sunah identik dengan hadis. Kadang-kadang sunah… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi Dalam suatu riwayat yang berasal dari Mu’adz bin Jabal disebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw akan mengutusnya ke Yaman, Beliau bertanya, “Apa yang akan kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara untuk diputusi?” Mu’adz menjawab, “Saya akan… Continue Reading →
Oleh Ramli Semmawi Jika zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan, maka wakaf merupakan kerelaan. Walaupun wakaf tidak disebutkan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an sebagaimana zakat tetapi menjadi sistem ekonomi yang punya peran penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Walaupun demikian, harus pula diakui… Continue Reading →
oleh Ramli Semmawi Pada masa Nabi, sumber pendapatan masyarakat masih relatif terbatas dan tradisional, seperti berdagang, beternak atau bertani. Sementara sekarang, demikian banyak macam pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan yang menghasilkan cukup besar harta. Pekerjaan tersebut dalam banyak hal didasarkan… Continue Reading →
© 2026 RAMLI SEMMAWI — Powered by WordPress
Theme by Anders Noren — Up ↑